Connect with us

Berita DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Sidak ke RSUD dr. Jusuf SK

Published

on

H Syamsudin Arfah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Pelayanan kesehatan dikeluhkan masyarakat, Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sidak ke RSUD Provinsi Kaltara dr. Jusuf SK di Kota Tarakan, Kamis (26/10/23).

Sidak yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 terdiri dari Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto, Muhammad Saleh dan Muhammad Iskandar, juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kaltara Usman.

Bersama Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Jusuf SK, rombongan para wakil rakyat tersebut meninjau beberapa bagian pelayanan yang dikeluhkan masyarakat atau pasien. Diantaranya ruang bagian gizi, pelayanan dibagian poli, IGD serta ruang rawat inap yang banyak ditemukan lantainya bekas kebocoran.

Anggota Komisi 4 Syamsuddin Arfah mengatakan kedatangannya ini untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

Salah satunya pelayanan di bagian poli serta IGD. Di dua bagian ini, Komisi 4 menilai Prosedur Standar Operasi (SOP) pelayanan tidak berjalan dengan baik itu terlihat dengan banyaknya pasien yang antre ingin berobat.

“Satu pasien itu harus berapa lama dilayani sampai mendapatkan kamar, ini semua tidak jelas SOP nya, ada sampai 8 jam, 12 jam bahkan ada 1 hari itu di IGD. Dari poli SOP nya juga harus jelas, bayangkan masih pagi jam 10 an pasien masih banyak mengantri belum mendapat pelayanan,” kata Syamsuddin.

Politisi PKS itu juga menilai, ruang bagian gizi tidak layak baik standar kebersihan maupun tempat. Karena tempat tersebut, digunakan untuk menyiapkan makanan bagi pasien.

“Ini catatan buat mereka (RSUD), karena ini rujukan utama di Kaltara dan yang ditaruh disini kan orang-orang yang punya kapasitas ini harusnya dibuat. Masak harus jalan ditempat terus dari tahun ke tahun seperti ini,” ujarnya.

Tidak hanya soal pelayanan, Syamsuddin menilai perawatan bangunan juga kurang mendapat perhatian. Itu terlihat dari beberapa lantai bangunan ada warna kehitam-hitaman seperti terkena kebocoran air dari atas.

“Ini termasuk dalam kategori baru tinggal nunggu, hancur kembali dalam waktu satu sampai dua tahun kalau tidak ada perawatan seperti ini. Makanya ini harus menjadi perhatian terutama bagi manajemen RSUD,” tegasnya.

Syamsuddin berharap pelayanan dijalankan dengan baik. Sebagai tugas dan pokok DPRD, Komisi 4 akan mendukung dalam peningkatan pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto meminta supaya di RSUD dr. Jusuf SK tidak ada sistem One Man Show. Menurutnya, adanya hal tersebut membuat pelayanan akhirnya tidak maksimal.

“Jadi tidak boleh ada sistem One Man Show di rumah sakit semua kalau tanpa saya tidak bisa, wah ini repot. Kita sudah mau menuju Indonesia emas 2045 tapi mindset kita masih seperti itu ya susah,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi 4 Yancong meminta kepada manajemen untuk memperbaiki semua yang menjadi keluhan masyarakat. Sehingga rumah sakit ini bisa membuat nyaman bagi masyarakat yang berobat atau sakit.

“Mereka (masyarakat) datang kesini karena tidak sehat kan, sehingga mereka berharap ada pelayanan terbaik untuk mereka,” pesannya.

Yancong juga meminta supaya bangunan lama RSUD dibelakang, dibuatkan Detail Engineering Design (DED) secara menyeluruh. Apalagi bangunan yang ada sudah lama dan harus dibangun baru.

“Ini sumber dana bisa dari APBD provinsi, bisa di usahakan di DAK (Dana Alokasi Khusus). Kami juga sarankan supaya kantor dipindahkan di bangunan lama, untuk bangunan baru seluruhnya dimanfaatkan untuk pelayanan,” ungkapnya.

Menanggapi semua keluhan itu, Dirut RSUD dr. Jusuf SK, dr. Ario Kertarto menjelaskan tidak jadinya bangunan gizi diperbaiki tahun 2023, karena dinilai masih ada kebutuh lain yang lebih prioritas. Namun untuk rehab ruang gizi ini, akan kembali dianggarkan di tahun 2024.

“Itu sudah kami anggarkan di tahun 2024 termasuk perluasan ruang farmasi dan pembangunan gedung gizi,” katanya.

Terkait SOP, dr. Ario menjelaskan setiap unit ada hanya saja tidak lengkap keterangan seperti estimasi waktu pelayanan di IGD. Untuk di poli, sebenarnya ada disitu tercantum dokter spesialis paling lambat datang pukul 10.00 wita.

“Cuma kadang-kadang mereka masuk jam 11 tergantung dia (dokter spesialis) melakukan visit kepada pasien. Kalau visitnya pagi, mungkin bisa cepat masuk ke poli cuma kadang jam 9 mereka baru visit sampai jam 11 mereka baru ke poli,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata dr. Ario pihaknya akan kembali mengatur ruangan di bagian poli. Supaya banyak ruangan yang digunakan demi memaksimalkan pelayanan.

“Yang paling penting bagi kami kedepan akan menggunakan satu sistem, saya harapkan Februari 2024 sistem itu terkonek semua dirumah sakit ini. Dan kami sudah ngecek server kami bagus, jika itu sudah berfungsi kalau mengecek tinggal kita buka saja satu komputer semua bisa dilihat rencananya seperti itu,” tutupnya. * hms/jk/kjs.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending