Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Mendesak Penambahan Gedung SMA Baru di Tarakan

Published

on

H Syamsudin Arfah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Warga meminta di Kota Tarakan dibangunkan satu Sekolah Menengah Atas (SMA) baru. Hal itu, disampaikan saat reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah beberapa waktu lalu di Kota Tarakan.

“Saat kami reses, mereka permintaan dibangunkan satu sekolah baru untuk di wilayah Tarakan Barat. Maka hasil pertimbangan saya sebagai Anggota DPRD yang membidangi pendidikan, memang harus ada sekolah baru supaya berimbang antara lulusan SMP masuk ke SMA,” kata Syamsuddin Arfah kepada Fokusborneo.com, Selasa (17/10/23).

Selama ini, kata politisi PKS bahwa titik koordinat yang sering bermasalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Soalnya nak-anak peserta didik yang tinggal di daerah Karang Anyar, kurang terakomodir di SMA Negeri 1 Kota Tarakan karena jaraknya kalah makanya solusi perlu dibangun sekolah baru.

“Jadi kalau dibangunkan sekolah baru, akan menutup dua persoalan yang pertama zonasi karena Tarakan Barat persaingannya cukup berat. Keduanya masalah daya tampung yang diterima lebih besar, karena masalah zonasi dan tampungan bisa diatasi,” jelasnya.

Pembangunan SMA baru di Kota Tarakan, dijelaskan Syamsuddin sedang inten dibicarakan antara Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Untuk membangun SMA 5 ini direspon oleh pemerintah dan DPRD dalam hal ini Komisi 4. Karena ini bisa menjawab beberapa titik problem yang menjadi keluhan daya tampung terbatas dan keluhan zonasi, sehingga solusinya hanya SMA 5,” jelas pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pengprov PBFI Kaltara.

Untuk tempat pembangunan SMA Negeri 5, dikatakan Syamsuddin paling pas berada di wilayah Kecamatan Tarakan Barat terutama di Kelurahan Karang Anyar.

“Kalau bisa diwilayah seperti Pasir Putih itu yang pas. Saat ini pemerintah pusat siap membangunkan tambahan sekolah baru di Tarakan, tapi yang penting lahan itu ada,” bebernya.

Masalah lahan ini, tambah Syamsuddin sedang dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan supaya ada lahan yang disiapkan terutama di wilayah Kecamatan Tarakan Barat khususnya Kelurahan Karang Anyar.

“Pertemuan ini yang sedang kami gagas, karena saya pikir sangat urgent. Sehingga dengan membangunkan sekolah baru, akan menutup masalah daya tampung dan zonasi,” pungkasnya.

Meskipun nanti adanya SMA Negeri 5 akan memunculkan persoalan baru sekolah swasta. Menurutnya selama sekolah swasta mutunya bagus tidak ada masalah.

“Cuma yang jadi masalah kalau mutunya dibawah sekolah negeri memang selalu ada problem. Solusi lain yang kita tawarkan, tentang mensubsidi uang masuk penerima siswa baru untuk sekolah swasta sehingga tidak merepotkan itu problem kalau dibangun sekolah baru,” ucapnya.

Hanya saja kebutuhan dan manfaat dibangunkan sekolah baru, cukup besar. Selain mengatasi soal daya tampung, juga zonasi karena Karang Anyar belum  terakomodir untuk penerimaan PPDB untuk SMA. * hms/jk/kjs.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending