Connect with us

Berita DPRD Kaltara

APBD 2024 Kaltara Prioritas Kebutuhan Dasar Masyarakat

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Alberthus Silfanus Marianus ST (kanan).

– Ketua DPRD Kaltara minta pemprov perhatikan pembangunan perbatasan dan wilayah pedalaman 

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alberthus Stefanus Marianus ST, menyebut, untuk anggaran murni APBD Provinsi Kalimantan Utara, tahun anggaran 2024 tetap mengacu kepada program prioritas pemerintah, seperti kebutuhan dasar untuk masyarakat.

“Untuk APBD 2024 kita sesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah. Di mana kita melihat bahwa khusus untuk prioritas anggaran menyangkut untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, ” ujar Albert sapaan akrabnya.

Misal terkait dengan pendidikan kemudian kesehatan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum, lalu pertanian. Itu skala prioritas yang pertama untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah, ” kata Albert.

Sesuai dengan semangat membentuk Provinsi Kalimantan utara, bagaimana dengan anggaran pembangunan wilayah perbatasan?, ia mengatakan khusus di wilayah perbatasan. Contoh untuk jalan di daerah Kecamatan Krayan wajib diprioritaskan.

Dimana perbaikan jalan itu juga sudah dimulai di APBD perubahan kemarin, selanjutnya juga ada dialokasikan pada anggaran murni 2024 mendatang. Alasan nya Karena itu merupakan jalan-jalan utama yang merupakan aksesibilitas masyarakat satu-satunya.

Sehingga itu menjadi sesuatu yang sangat prioritas dialokasikan sesegera mungkin untuk dapat dikerjakan.

Kemudian di Apokayan juga kita lihat di subsidi ongkos angkut dan sebagainya, semua di prioritaskan untuk wilayah perbatasan tersebut.

Kemudian daerah pelosok yang ada di Kabupaten bulungan, yang ada di wilayah Kabudaya Lumbis Ogong, kita lihat lagi yang ada di Kecamatan Bahau Hulu di Pujungan.

Bagaimana keberpihakan untuk 2024 untuk wilayah perbatasan dan pedalaman, ia berharap bahwa sudah saatnya ini diberi bantuan khususnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur, yang jelas bahwa kebutuhan masyarakat seperti jalan, jangan sampai terlupakan. Seperti ruas jalan dari Long Buang menuju Long Peleban.

Dalam rangka untuk memberikan aksesibilitas kepada masyarakat disana. Sehingga pembangunan dari sisi transportasinya dengan aksesibilitas transportasi otomatis terbuka.

“Tentu kita harapkan kebangkitan ekonomi juga akan berkembang dengan cepat, ” imbuh Albert.

Kita juga mengetahui bersama bahwa Kecamatan Tanjung palas itu pada saatnya nanti akan menjadi ibu kota Kabupaten akan bergeser ke sana, maka aksesibilitas dari hulu sampai menuju Tanjung palas itu kita harapkan untuk bisa tembus. Di 2024 ini minimal pembangunan sampai ke pelebaran jalan dari hulu menuju ke Tanjung Palas minimal perencanannya sudah bisa diseimbangkan atau dibantu dari Provinsi Kaltara.

“Untuk pematangan programnya nanti kita akan berkoordinasi dengan teman teman di Kabupaten Bulungan, ” tutup Albert. * jk/kjs.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending