Connect with us

Berita Kaltara

1 September 2023, Datu Iman Suramenggala Mengajukan Diri Mundur Dari ASN

Published

on

Poto ilustrasi.

– Gubernur Kaltara menang banding di PT TUN Banjarmasin.

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.

Putusan PT TUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE, MH dan Advokat Sadik Gani SH, MH. Sementara Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH, MH dan Muhammad Yusuf SH, MH.

Dr Datu Iman Suramenggala M SC S Hut.

Semula pihak Datu Iman Suramenggala yang berstatus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.

Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara, Sadik Gani, menilai pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Samarinda yang menyatakan menerima permohonan banding dari klien nya sudah tepat. “(Putusan PT TUN Banjarmasin) itu sangat tepat, benar dan sangat-sangat beralasan hukum,” kata Sadik Gani, Jumat (13/10) lalu.

Sadik mengaku sejak awal sudah menyatakan putusan PTUN Samarinda secara hukum dianggap tidak pernah ada ketika pihaknya menyatakan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.

Pengadilan tinggi, selanjutnya yang berwenang melakukan pengadilan ulangan secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya memeriksa eksepsi atau sanggahan yang telah disampaikan pihaknya di sidang tingkat pertama di PTUN Samarinda.

“Eksepsi saya yang semula menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama (PTUN Samarinda) itu tidak beralasan hukum, di pengadilan tinggi justru itu yang beralasan hukum dan itu yang sangat tepat,” paparnya.

Dia sejak awal sudah yakin bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan aturan terkait pemberhentian dalam jabatan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam salah satu poin eksepsi Gubernur Kalimantan Utara, menyatakan PTUN Samarinda tidak berwenang mengadili atas gugatan daripada Datu Iman Suramenggala selaku penggugat. Hal ini disebabkan ada tatacara formil yang harus ditempuh penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

“Mereka kan heran, masa dikatakan tidak berwenang. Padahal ini yang digugat SK Gubernur, itu domain wewenang PTUN. Saya bilang itu memang benar, tetapi tidak serta merta dikabulkan seperti itu, ada tata caranya,” papar Sadik Gani.

Pihak Datu Iman Suramenggala seharusnya mengajukan keberatan yang memenuhi syarat formil ketika Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan.

“Dia memang mengajukan keberatan, akan tetapi keberatannya tidak memenuhi syarat formil. Keberatan di situ berdasarkan ketentuan harus disertai data pendukung, itu dari awal yang selalu saya gaungkan di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

“Tapi kan mereka (Majelis Hakim PTUN Samarinda) tidak pernah perhatikan itu. Saya bilang kalau misalnya hanya keberatan begitu saja, semua ASN ini boleh keberatan sama pemerintah. Cuma kan tidak seperti itu, ada tatacaranya,” jelas Sadik Gani menambahkan.

Dalam konteks perkara yang dia tangani, Datu Iman Suramenggala selaku penggugat tidak mengajukan keberatan yang disertai data formil pendukung. Alasan ini lah yang diterima PT TUN Banjarmasin.

“Dalam arti kata begini, Majelis Hakim (PT TUN Banjarmasin) berpendapat bahwa upaya keberatan administrasi dari penggugat tidak dapat dikualifikasi sebagai keberatan administrasi yang memenuhi syarat formil,” ungkapnya.

“Ketika keberatan tidak didukung data pendukung, keberatan yang demikian dan kemudian dilanjutkan dengan gugatan, maka PTUN tidak berwenang mengadili yang seperti itu,” jelasnya melanjutkan.

Sadik tidak mempermasalahkan ketika ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Datu Iman Suramenggala. Pihaknya dipastikan telah siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul.

“Ini kan mereka memang ada kesempatan untuk menerima atau tidak (putusan PT TUN Banjarmasin), itu hak mereka. Kalaupun tidak setuju dan ada upaya hukum lain, tentu kita akan hadapi, saya sebagai kuasa hukum akan konsisten terhadap upaya yang akan mereka lakukan,” tegasnya.

Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama. Sehingga, dalam permohonan itu PT TUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramenggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.

Selanjutnya, dalam pokok perkara PT TUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara Cq. SK Nomor :824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, procedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.

Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PT TUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Maka, PT TUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan penerima permohonan banding dari pembanding yakni Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding. Lalu, PT TUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramenggala tidak diterima. PT TUN manyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Terpisah melalui pesan WhatsAPP nya, Dr Datu Iman Suramenggala , M SC S Hut, secara santai menanggapi putusan tersebut, “Saya tidak komen karena per 1 September 2023 saya mengajukan pensiun dari PNS, karena pengadilan itu menyidangkan kasus kepegawaian, maka tidak ada pengaruhnya lagi dengan status saya, ” ujarnya singkat. * jk.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemkab Bulungan

Bupati Bulungan Lantik Dua Komisaris BUMD

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Pelantikan Komisaris dan Direktur 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) dan Perumda Air Minum Danum Benuanta berlangsung di Ruang Tenguyun Kantor Bupati pada Selasa (30/4/2024).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengingatkan, tujuan pendirian BUMD untuk mengembangkan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Para pejabat BUMD Bulungan yang dilantik yaitu Adriani, ST, M.A.P, sebagai Komisaris PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), Heru Rachmady, SH, sebagai Direktur PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) serta Eldiansyah, SE, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Benuanta.

Dijelaskan, dasar pendirian BUMD atau Perseroda tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut bupati mengingatkan, manajemen penerimaan daerah yang salah satunya dilaksanakan melalui pembentukan BUMD harus mendapat perhatian serius.

“Penekanan dari saya BUMD harus mampu berkontribusi dan menjadi seumber PAD Bulungan. Jangan justru menjadi salah satu masalah atau beban keuangan daerah,”tegas bupati.

Bupati juga berpesan agar para pejabat BUMD yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik. Sesuai visi, misi serta mampu menangkap peluang bisnis strategis yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan. Terutama dengan banyaknya investasi yang masuk di Bulungan.

“BUMD harus mampu menangkap peluang-peluang yang ada, agar BUMD dapat terus maju dan berkembang, baik dalam pelayanan pada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan PAD Bulungan,”pungkasnya. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Bahasa Daerah Bulungan Masuk Program Revitalisasi

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

— Melalui program Bahasa Daerah Merdeka Belajar episode 17.

TANJUNG SELOR – Tahun 2023 bahasa daerah Bulungan, mendapat kesempatan direvitalisasi melalui program Bahasa Daerah Merdeka Belajar episode 17.

“Saya sebagai wakil masyarakat Bulungan di Kabupaten Bulungan sangat mengapresiasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang telah melaksanakan program ini, ” kata Bupari Bulungan, Syarwani S Pd M Si, kemarin.

Program ini sangat menginspirasi untuk melestarikan bahasa Bulungan di Kabupaten Bulungan. Di mana saat ini bahasa Bulungan masih digunakan oleh generasi tua. Sementara itu, generasi muda lebih memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi.

“Kami khawatir bahasa Bulungan nantinya akan punah, ” ujarnya.

Oleh sebab itu Pemkab sangat mendukung upaya revitalisas bahasa daerah, yang diawali dengan bahasa Bulungan di Kabupaten Bulungan. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam melestarikan bahasa daerah adalah dengan menetapkan pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Daerah menjadi salah satu program prioritas.

Melalui program prioritas MANTERA ini, di tahun 2022 Pemerintah Daerah Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan mulai melaksanakan muatan lokal 3 bahasa daerah dari tiga suku mayoritas, yaitu bahasa Bulungan, bahasa Dayak, dan bahasa Tidung. Dengan melaksanakan Muatan Lokal Bahasa Daerah diharapkan Bahasa-bahasa daerah di kabupaten bulungan dapat terevitalisasi mulai dari jenjang usia dini.

Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Bulungan tahun 2023 yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah mengantarkan tiga siswa dari Kabupaten Bulungan untuk mengikuti Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional tahun 2024.

“Kami sangat sangat bangga mengantarkan generasi muda dalam pesta selebrasi kali ini. Dan kami juga bersyukur bahwa melalui kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah, timbul bibit-bibit generasi muda di Bulungan yang mampu berbahasa Bulungan.* bs/jk/kjs.

Continue Reading

Pemkab Bulungan

Rp15 Miliar Untuk Bangun Ruang Rawat Inap VIP RSD di Bulungan

Published

on

Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si.

TANJUNG SELOR – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bulungan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

Tahun ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan tahun 2024 dialokasikan kurang lebih Rp 15 Miliar untuk pembangunan ruang rawat inap Very Important Person (VIP) dua lantai dengan 19 kamar.

Kegiatan pemancangan perdana pembangunan ruang rawat inap VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, asisten hingga ketua DPRD Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutanya, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd. M.Si mengatakan, pembangunan ruang ruang rawat inap VIP tersebut sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat.

“Pembangunan ini menjadi respon kita dalam upaya menghadirkan layanan kesehatan yang diharapkan serta kebutuhan masyarakat,”ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, selama ini ruangan VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo menjadi koreksi, karena dianggap belum representative sebagai ruangan VIP.

“Kita koreksi sendiri, ruang yang ada saat ini sangat tidak representatif jika dikatakan ruangan VIP,”kata bupati.

Namun demikian bupati sangat mengapresiasi kinerja maksimal yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran direksi serta tenaga kesehatan yang ada di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo dengan segala keterbatasan yang ada.

Sesuai target yang ada pembangunan ruang rawat inap RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo memakan waktu 8 bulan. Namun dalam kesempatan tersebut bupati berharap pembangunanya dapat rapung lebih cepat.

“Mudahan dengan tenggat waktunya 8 bulan bisa selesai lebih cepat. Bulan September (target 6 bulan) bisa rampung dengan dukungan cuaca yang cukup baik,”harapnya.

Menurutnya, selain dukungan cuaca yang baik dengan kemajuan teknologi konstruksi yang digunakan saat ini tidak ada kendala dalam proses pembangunanya.

Mengingat pembangunan gedung rawat inap VIP tidak terlalu rumit jika dibandingkan ruangan lain harus ada kelengkapan dan acuan baku yang harus dipenuhi.

Selain itu intervensi APBD untuk pembangunan ruang rawat inap VIP tersebut, sebagai bukti komitmen Pemda dalam upaya menghadirkan pelayanan kesehaatan yang lebih baik dan maksimal bagi masyarakat.

“Tahun 2023 kita juga telah mengalokasikan lebih dari Rp 15 Miliar untuk 3 ruangan operasi dan fasilitas pendukung lain. Termasuk tahun ini kita anggarkan lebih dari Rp 15 Miliar untuk ruang inap VIP,”jelasnya.

Untuk pengembangan area rumah sakit yang nantinya mencakup kawasan SMP 2 , perlu adanya riview kembali terkait masterplan yang ada.

“Kita lakukan review kembali, kalaupun kita ingin integrasikan wilayah SMP 2 ini bangunan yang ada tidak kita hilangkan. Termasuk akses jalan masuk rumah sakit melalui Jalan Gelatik agar tidak menimbulkan kemacetan,”katanya.

Secara teknis, ruang rawat inap VIP RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo memiliki luas bangunan gedung 1.248 meter persegi, dengan 19 ruangan dilengkapi fasilitas kamar mandi dalam.

Lantai 2 bangunan dilengkapi balkon, lantai 1 dilengkapi teras, selasar serta fasilitas penunjang lain, termasuk ruang penerimaan pasien.

Dengan konstruksi struktur fondasi tiang pancang mini pile ukuran 20×20 cm, dengan ukuran footplate 144×144 dengan tebal 30 cm. Struktur beton dibuat dengan cara konvensional dengan ukuran kolom utama 35×30 cm dengan pembalokan 25×30 cm dengan beton kuat tekan karakteristik 250.

Selain itu ruangan VIP tersebut juga dilengkapi, landscape, gazebo, saluran netralisasi, drainase, jembatan penghubung antara IGD dengan bangunan bedah sentral dengan konstruksi baja, termasuk groun water tank air bersih. * bs/jk/kjs.

Continue Reading

Trending