Kaltara
1 September 2023, Datu Iman Suramenggala Mengajukan Diri Mundur Dari ASN

– Gubernur Kaltara menang banding di PT TUN Banjarmasin.
TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.
Putusan PT TUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE, MH dan Advokat Sadik Gani SH, MH. Sementara Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH, MH dan Muhammad Yusuf SH, MH.

Dr Datu Iman Suramenggala M SC S Hut.
Semula pihak Datu Iman Suramenggala yang berstatus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara, Sadik Gani, menilai pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Samarinda yang menyatakan menerima permohonan banding dari klien nya sudah tepat. “(Putusan PT TUN Banjarmasin) itu sangat tepat, benar dan sangat-sangat beralasan hukum,” kata Sadik Gani, Jumat (13/10) lalu.
Sadik mengaku sejak awal sudah menyatakan putusan PTUN Samarinda secara hukum dianggap tidak pernah ada ketika pihaknya menyatakan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.
Pengadilan tinggi, selanjutnya yang berwenang melakukan pengadilan ulangan secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya memeriksa eksepsi atau sanggahan yang telah disampaikan pihaknya di sidang tingkat pertama di PTUN Samarinda.
“Eksepsi saya yang semula menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama (PTUN Samarinda) itu tidak beralasan hukum, di pengadilan tinggi justru itu yang beralasan hukum dan itu yang sangat tepat,” paparnya.
Dia sejak awal sudah yakin bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan aturan terkait pemberhentian dalam jabatan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam salah satu poin eksepsi Gubernur Kalimantan Utara, menyatakan PTUN Samarinda tidak berwenang mengadili atas gugatan daripada Datu Iman Suramenggala selaku penggugat. Hal ini disebabkan ada tatacara formil yang harus ditempuh penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
“Mereka kan heran, masa dikatakan tidak berwenang. Padahal ini yang digugat SK Gubernur, itu domain wewenang PTUN. Saya bilang itu memang benar, tetapi tidak serta merta dikabulkan seperti itu, ada tata caranya,” papar Sadik Gani.
Pihak Datu Iman Suramenggala seharusnya mengajukan keberatan yang memenuhi syarat formil ketika Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan.
“Dia memang mengajukan keberatan, akan tetapi keberatannya tidak memenuhi syarat formil. Keberatan di situ berdasarkan ketentuan harus disertai data pendukung, itu dari awal yang selalu saya gaungkan di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
“Tapi kan mereka (Majelis Hakim PTUN Samarinda) tidak pernah perhatikan itu. Saya bilang kalau misalnya hanya keberatan begitu saja, semua ASN ini boleh keberatan sama pemerintah. Cuma kan tidak seperti itu, ada tatacaranya,” jelas Sadik Gani menambahkan.
Dalam konteks perkara yang dia tangani, Datu Iman Suramenggala selaku penggugat tidak mengajukan keberatan yang disertai data formil pendukung. Alasan ini lah yang diterima PT TUN Banjarmasin.
“Dalam arti kata begini, Majelis Hakim (PT TUN Banjarmasin) berpendapat bahwa upaya keberatan administrasi dari penggugat tidak dapat dikualifikasi sebagai keberatan administrasi yang memenuhi syarat formil,” ungkapnya.
“Ketika keberatan tidak didukung data pendukung, keberatan yang demikian dan kemudian dilanjutkan dengan gugatan, maka PTUN tidak berwenang mengadili yang seperti itu,” jelasnya melanjutkan.
Sadik tidak mempermasalahkan ketika ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Datu Iman Suramenggala. Pihaknya dipastikan telah siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul.
“Ini kan mereka memang ada kesempatan untuk menerima atau tidak (putusan PT TUN Banjarmasin), itu hak mereka. Kalaupun tidak setuju dan ada upaya hukum lain, tentu kita akan hadapi, saya sebagai kuasa hukum akan konsisten terhadap upaya yang akan mereka lakukan,” tegasnya.
Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama. Sehingga, dalam permohonan itu PT TUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramenggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.
Selanjutnya, dalam pokok perkara PT TUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara Cq. SK Nomor :824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, procedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.
Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PT TUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Maka, PT TUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan penerima permohonan banding dari pembanding yakni Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding. Lalu, PT TUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramenggala tidak diterima. PT TUN manyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Terpisah melalui pesan WhatsAPP nya, Dr Datu Iman Suramenggala , M SC S Hut, secara santai menanggapi putusan tersebut, “Saya tidak komen karena per 1 September 2023 saya mengajukan pensiun dari PNS, karena pengadilan itu menyidangkan kasus kepegawaian, maka tidak ada pengaruhnya lagi dengan status saya, ” ujarnya singkat. * jk.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
Kaltara
Rembuk Pemuda Kalimantan Utara Gelar Audiensi dengan Pimpinan DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Rembuk Pemuda Kalimantan Utara melakukan audiensi dengan unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Kantor DPRD, Selasa (7/1/2025). Audiensi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat dukungan terhadap gerakan pemuda yang mengusung visi besar Indonesia Emas 2045.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ahmad Jufrie, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Deklarasi Rembuk Pemuda di Provinsi Kalimantan Utara.
“ Sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan Deklarasi Rembuk Pemuda Kalimantan Utara,” ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Rembuk Pemuda hadir sebagai platform integratif yang berfungsi sebagai melting pot untuk menyatukan berbagai perbedaan di kalangan pemuda Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog dan aksi kolektif yang mampu mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Tri Agus Sutantia, Koordinator Rembuk Pemuda Kalimantan Utara, menjelaskan keunikan gerakan ini.
“Rembuk Pemuda berbeda dengan yang lain. Kami hadir sebagai wadah aktualisasi diri bagi pemuda dari berbagai latar belakang,” ujarnya.
Setelah berekspansi ke berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua, Kalimantan Utara menjadi provinsi ke-25 sekaligus terakhir dalam Regional Kalimantan yang akan menyelenggarakan deklarasi. Acara tersebut akan dirangkaikan dengan dialog pemuda lintas sektoral untuk mendiskusikan peran dan kontribusi generasi muda terhadap pembangunan bangsa.
Deklarasi Rembuk Pemuda Kalimantan Utara akan dilaksanakan pada 25 Januari 2025 di Kota Tarakan, dengan tema “Peranan Sentral Pemuda Lintas Sektoral di Bumi Benuanta”.
Agenda ini bertujuan untuk mendeklarasikan Rembuk Pemuda sekaligus menjadi momentum konsolidasi pemuda lintas sektoral dalam menentukan arah gerakan masa depan.
Rembuk Pemuda menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemuda Indonesia mampu bersatu, beraksi, dan berkontribusi bagi bangsa, menciptakan dampak nyata demi terwujudnya Indonesia Emas 2045. **.
Malinau
Pendaftaran Seleksi PPPK Malinau 2024 Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025

Malinau – Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malinau 2024 tahap kedua diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Sebelumnya, tahap pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau, Yuli Triana, melalui Analis SDM Aparatur BKPP Malinau, Sazli Rais, mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pelamar yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya, benar, ada penyesuaian jadwal pendaftaran bagi pelamar PPPK tahap dua di Malinau, yang semula harusnya sudah selesai akhir Desember ini, sekarang diperpanjang hingga 7 Januari tahun depan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).
Pelamar PPPK, baik dari tahap pertama maupun tahap kedua, akan bersaing memperebutkan total 585 formasi yang terdiri dari 100 formasi tenaga pendidik, 285 formasi tenaga kesehatan, dan 200 formasi tenaga teknis. Proses ujian kompetensi tahap pertama telah selesai pada 16 Desember lalu, dengan 960 pelamar yang terlibat.
Perpanjangan jadwal ini juga memengaruhi seleksi administrasi yang kini diperpanjang hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi tetap dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025, masa sanggah hingga 21 Februari, jawaban masa sanggah hingga 27 Februari, dan pengumuman pasca sanggah pada 28 Februari 2025.(*)
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA4 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA2 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif