Connect with us

Berita DPRD Kaltara

RDP Dengan Nelayan Tradisional, DPRD Minta Petugas Dilaut Harus Tegas

Published

on

Ihin Surang SE M Si ketua Komisi II DPRD Kaltara.

– Terhadap oknum nelayan yang menangkap ikan atau udang menggunakan alat setrum, racun maupun bom ikan 

TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara sangat mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok nelayan tradisional, terkait laporan adanya oknum masyarakat nelayan yang menangkap ikan maupun udang menggunakan alat setrum, yang kedua adanya oknum nelayan yang menggunakan racun, yang ketiga ada yang memakai pukat kurau, bahkan yang keempat itu justru ada yang menggunakan bom ikan.

“Ada 4 permasalahan yang disampaikan oleh mereka, kenapa? karena mereka sangat terancam dengan kondisi penangkapan yang sangat sporadis begitu, ” kata Ihin Surang SE M Si, kepada media ini kemarin.

Sebelum gencarnya penangkapan ikan dan udang menggunakan setrum dan racun, dulu para nelayan itu kalau melaut itu bisa mendapatkan 20, 30, 40 kilo gram ikan untuk dijual. Tapi saat ini, katanya hanya bisa mendapatkan 3 atau 4 ekor dan itu hanya cukup untuk pengganti minyak mereka ke laut, untuk anak istri tidak ada.

Terus tanggapan dari OPD teknis sudah menyampaikan bahwa. mereka ini sudah ada tim pengawas. Sudah pula melakukan pengawasan, namun itu tidak maksimal karena terkait dengan anggaran yang sangat minim.

Nah kalau sudah begitu, kita harus sadar bahwa ketika mereka melakukan pengawasan, tentu butuh yang namanya dana untuk membeli bensin, konsumsi dan sebagainya. Apalagi jangkauannya pengawasan nya jauh sampai ke laut.

“Jadi memang kalau di situ alasannya saya kira ini juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Nah terus tanggapan saya dari DPRD terhadap hal ini harus dicari jalan keluarnya, ” kata Ihin Surang Lagi.

Semuanya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan baik dari masyarakat nelayan dari OPD maupun dari Pol Airud.

Karenanya bahwa kita tetap meminta pada OPD teknis bersabar dengan timnya untuk terus melakukan pengawasan dan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti setrum bom ikan kemudian racun pukat kurau petugas juga harus bisa tegas melakukan penindakan, jangan ragu karena itu sudah ada aturannya.

Yang kedua terkait dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas. Bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak karena terkendala anggaran, nanti kita dari DPRD akan upayakan anggaran buat mereka.

Harapan kami ke depan yang pertama ketika mereka sudah mendapat anggaran, mereka harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturannya. Bila ada oknum nelayan yang nakal itu ditindak bila perlu di tangkap, supaya ada ada efek jera.

Jangan sampai ada istilah kita mau melindungi satu orang, tetapi kita lupa bahwa ada ribuan orang yang menjadi korban akibat melindungi satu orang itu.

“Lebih baik satu orang itu ditangkap dibandingkan kita mengorbankan ribuan orang tersebut, ” tutup Ihin Surang. * jk/kjs..

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending