Connect with us

DPRD Kaltara

Jalan Perbatasan Rusak Parah, Warga Minta RDP Dengan Pemprov Kaltara

Published

on

Yacob Palung Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Belum maksimalnya perbaikan kerusakan jalan di wilayah perbatasan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya di wilayah kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk segera diselesaikan permasalahan nya.

“Terkait dengan kerusakan ruas jalan provinsi yang ada di Krayan, saya berharap pemerintah memperhatikan kondisi jalan yang saat ini dalam kondisi darurat, ” kata Yacob Palung, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada media ini, Selasa 29/8/2023.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut selalu disampaikan kedewan, untuk diteruskan kepada pemerintah selaku pelaksana pembangunan di daerah.

Hal itu juga sudah diteruskan oleh dewan, baik secara langsung maupun melalui pemandangan umum lewat fraksi yang ada di DPRD.

Terkait belum maksimalnya perhatian terhadap kerusakan jalan di perbatasan, seperti di didaerah Krayan, warga menyurati pemerintah agar bisa dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menyuarakan aspirasi warga Krayan tersebut.

“Ini merupakan aspirasi mereka, untuk bisa. RDP dengan pemerintah yang difasilitasi oleh lembaga DPRD Provinsi, ” tegas Yacob Palung.

Saya pikir tambah nya, ya silahkan saja, kami  siap untuk fasilitasi. Dan surat yang disampaikan juga sudah diterima dan di sampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi.

“Surat permintaan RDP itu sedang diproses untuk dijadwalkan di hari Selasa tepatnya tanggal 5 September 2023 yang akan datang, ” imbuhnya.

Harapan nya nanti dalam penyampaian ini benar mereka adalah keterwakilan dari warga masyarakat adat yang. sekaligus juga pengguna dari akses jalan tersebut.

Bila kita sendiri juga melihat kondisi ruas jalan nya secara langsung memang miris. Hampir sepanjang 70 KM jalan tersebut sulit untuk dilintasi, terutama pada saat musim hujan.

Di mana perjuangan masyarakat yang ada di Krayan Selatan, Yang ada di Krayan Tengah segala kebutuhan ekonomi mereka ini ada di krayan induk tersebut terus merasa kesulitan.

Untuk mendatangkan saja mereka harus berjuang berhari-hari di jalanan. Dimana kendaraan yang mereka gunakan kadang kadang amblas, mereka terpaksa berjuang untuk mengeluarkannya sehingga terpaksa harus bermalam di jalanan.

Begitu juga nanti setelah kembali dari Krayan Induk berbelanja kebutuhan untuk dibawa ke wilayah mereka di daerahnya. Sama juga nasibnya. berhari hari diperjalanan. artinya dalam satu kali melintas di situ yang ketika dulu jalan ini normal hanya membutuh satu setengah jam tapi saat ini sudah boleh dikatakan lebih dari 12 jam.

” Sebagaimana harapan mereka agar jalan ini betul-betul diperhatikan. kami juga dari Dewan Perwakilan Rakyat yang dari dapil Nunukan khusus berharap jadi atensi pemerintah, ” kata Yacob Palung.

Apalagi dengan melihat postur anggaran 2023. Yang belanjanya untuk infrastruktur jalan provinsi cukup besar. Pertanyaan kepada pemerintah dalam hal ini dinas PUPR, kenapa di daerah Krayan ini tidak dianggarkan besar dari sekian anggaran yang dikeluarkan oleh provinsi untuk belanja jalan tadi.

Mengingat persoalan kerusakan jalan memang cukup berat. Artinya sangat membutuhkan dana yang cukup agar jalan ini bisa normal kembali.

Artinya bukan untuk peningkatan, kalau di peningkatan, saya pikir nanti di anggaran murni yang harusnya dianggarkan lebih besar lagi. Nah harapan saya dengan kondisi saat ini yang darurat ini, ” tambah Yacob Palung seraya mengatakan bagaimana nanti supaya jalan ini bisa segera fungsional kembali. * jk/kjs.

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!