DPRD Kaltara
DPRD Kaltara Berharap PPDB 2023 Berjalan Lancar
TARAKAN – Hampir setiap tahun pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menimbulkan persoalan, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berharap 2023 ini bisa berjalan lancar.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 Yancong dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Tarakan Plaza, Kamis (22/6/23).
“Tahun lalu terjadi persoalan, makanya sempat diundur pendaftarannya. Alasan tahun lalu itu lebih kepada operator PPDB yang tiba-tiba diganti, makanya sebelum penerimaan tahun ini kami dari Komisi 4 melakukan evaluasi bagaimana persiapan Disdikbud Kaltara dalam PPDB karena kita tidak mau kejadian tahun lalu terulang,” kata Yancong.
Yancong berpesan antisipasi modus kecurangan pindah Kartu Keluarga (KK), supaya Disdikbud mendeteksi. Sehingga PPDB tahun 2023 ini, berjalan lancar tidak ada menimbulkan persoalan atau gejolak.
“Kami minta itu diverifikasi lagi betul gak ini orang masuk di KK itu, jangan sampai ada yang pindah secara tiba-tiba. Mudah-mudahan tanggal 26 Juni ini tidak ada lagi persoalan tentang PPDB,” imbau politisi Gerindra.
Apabila persoalan KK ini terus terjadi, kata Yancong sama saja masyarakat tidak jujur. Dampaknya merugikan masyarakat yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, karena akibat kecurangan dengan pindah KK.
“Gara-gara pindah KK itu mereka tidak keterima karena jaraknya. Tahun lalu itu di SMA Negeri 1 Kota Tarakan jauh terjauhnya hanya 395 meter, sehingga orang yang tinggalnya lebih dari itu tidak keterima makanya kita minta itu betul-betul di deteksi,” ungkapnya.
Komisi 4, juga mengapresiasi Disdikbud Provinsi Kaltara yang telah menambah rombongan belajar (Rombel) di Kota Tarakan. Untuk SMA Negeri 1 Kota Tarakan penambahan 1 rombel, SMA Negeri 2 dan 3 masing-masing bertambah 2 rombel dan SMA Negeri 4 tambah 4 rombel total ada 9 rombel.
“Ini semuanya bukan semata-mata tidak.
memikirkan sekolah swasta, tapi tetap kita pikirkan supaya sekolah swasta bisa tetap eksis memberikan pembelajaran kepada anak-anak kita. Saya kira daya tampung antara kelulusan SMP dengan SMA, SMK Negeri dan swasta yang ada cukup, jadi tidak ada persoalan, tidak ada anak-anak yang tidak sekolah,” jelasnya.
Hanya saja, kata Yancong persoalan masuk sekolah swasta adalah uang pangkalnya atau uang masuk pertama cukup besar. Sehingga Komisi 4 meminta Disdikbud memberikan subdidi kepada peserta didik yang masuk ke sekolah swasta apakah itu 50 persen atau lebih.
“Jadi orangtua itu tidak menjadikan persoalan bahwa uang mukanya itu tinggi, mudahan itu bisa terlaksana jadi anak-anak dimana pun bisa sekolah. Itu sebenarnya yang menjadi persoalan orangtua tidak mau anaknya masuk sekolah swasta,” bebernya. * hms/jk/kjs.
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA5 days ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kunjungi Satkamling RT 20 dan RT 17 di Desa Malinau Kota, Berikan Apresiasi dan Serap Aspirasi
-
DPRD Kaltara3 days ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA6 days ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan