DPRD Kaltara
Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Sementara Ditangguhkan

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran, untuk sementara ditangguhkan. Sebab raperda tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal itu, disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elia Dj saat rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Jumat (26/5/23).
Dalam pembahasan ini, juga dihadiri anggota Pansus 3 Siti Laela, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Bagian Hukum dan staf ahli.
“Hari ini sementara kita menunggu hasil konsultasi kembali ke Kementerian terkait dalam hal ini Menteri LHK, karena persoalannya sampai saat ini berdasarkan hasil komunikasi kita dengan Kanwil Kemenhumkam di Samarinda mereka menyarankan harus seperti itu. Jadi hari ini kita tangguhkan dulu tidak ada pembahasan, apalagi pasal per pasal, ayat per ayat karena memang ini belum ada persetujuan resmi dari Kanwil itu,” kata Elia.
Dijelaskan Elia, apabila dilihat dari judulnya raperda yang berkaitan dengan ganti rugi pencemaran atau perusakan lingkungan ini, bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 terkait masalah kewenangan pertama, kedua yang menjadi fokus kewenangan.
“Soal itu kan memang di kementerian sudah diatur disana, tetapi kita di daerah ini tidak akan tinggal diam persoalan di daerah. Kan tidak sepenuhnya dari kementerian itu tahu, seperti dampak-dampak lingkungan, pencemaran lingkungan, artinya kita tidak mengejar semata-mata untuk menaikkan PAD kita, menarik retribusi dari kerugian yang menjadi dampak perusahaan itu sendiri, tetapi kita minta supaya ada tanggung jawab moral sosial perusahaan,” ujar politisi Hanura.
“Ini kan kita perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah tolonglah maksud kita pusat itu memberikan kewenangan kepada kita walaupun mungkin menurut mereka ini bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Supaya pemerintah bisa terjun langsung ke daerah,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan di daerah yang tahu hanya pemerintah daerah. Sehingga masalah kerugian yang ditimbulkan daerah, dibayarnya ke daerah terdampak. Makanya diharapkan raperda ini, pembahasannya bisa dilanjutkan.
“Kita di daerah ini kan tahu persis persoalan, jadi supaya cepat tertangani artinya kalau memang dia berdampak langsung ya tolong masalah kerugian itu langsung dibayarkan kepada orang yang terdampak. Kemana bayarnya? ya kepada daerah, baik itu di kabupaten/kota maupun langsung di provinsi,” jelasnya.
Diterangkan Elia, hasil komunikasi pansus ke Kanwil Kemenkumham ada 2 poin penting yang menjadi alasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ditangguhkan. Kanwil Kemenkumham minta ada komunikasi terkait raperda ke Kementerian DLH, agar tidak lagi bertolak belakang dengan Permen.
“Sebenarnya bukan tidak bisa toleransi, tetapi mereka minta supaya ada komunikasi kita ke Kementerian LHK lagi untuk sekiranya nanti jangan bertolak belakang dengan Permen Nomor 7 tadi. Kita pansus menyerahkan saja OPD selaku prakarsa pemerintah, mereka komunikasi langsung, kalau ini tadi inisiatif DPRD mungkin kami yang akan mengenjot makanya kita minta mereka komunikasi aktif,” ucapnya.
Padahal, ditekankan Elia keberadaan Perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini sangat penting bagi Kaltara. Meskipun perusahan sudah punya ijin baik itu amdal maupun yang lainnya, tetapi bisa saja terjadi kelalaian maupun lainnya. Ini yang menjadi penekanan, pemerintah mengajukan raperda tersebut.
“Kemarin ada beberapa aduan masyarakat bahwa tidak hanya kebun sawit, tetapi tambang itu bagaimana atas dampak-dampak lingkungan yang diselesaikan. Nanti dengan perda ini sasaran kita adalah kesana, supaya perusahan tidak menganggap kita sebelah mata karena kewenangannya langsung di kementerian. Jadi kalau ada apa-apa persoalan di daerah, kita gak punya kewenangan untuk mengawasi mereka,” pungkasnya.
Jangan sampai, hal ini ada permainan antara perusahaan dengan kementerian karena minimnya pengawasan dari pusat. Seharusnya kewenangan pengawasan ini, diserahkan ke daerah karena yang mengetahui persoalan di daerah.
“Harapan kami ini terealisasi apa pun judulnya walaupun bertentangan, misi kita untuk mencapai tujuan terkait dengan pencemaran terlaksana artinya bisa diimplementasikan ke daerah. Karena kita tahu di Kaltara ini banyak sekali investor yang akan masuk, tidak saja perkebunan, tambang, tetapi bagaimana menyikapi KIPI super luar biasa yang akan berinvestasi di Kaltara. Belum lagi PLTA, ini kan dampak lingkungan sangat-sangat luar biasa,” tutupnya.*jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA5 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA2 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif