Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Sementara Ditangguhkan

Published

on

Suasana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran Pansus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran, untuk sementara ditangguhkan. Sebab raperda tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal itu, disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elia Dj saat rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Jumat (26/5/23).

Dalam pembahasan ini, juga dihadiri anggota Pansus 3 Siti Laela, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Bagian Hukum dan staf ahli.

“Hari ini sementara kita menunggu hasil konsultasi kembali ke Kementerian terkait dalam hal ini Menteri LHK, karena persoalannya sampai saat ini berdasarkan hasil komunikasi kita dengan Kanwil Kemenhumkam di Samarinda mereka menyarankan harus seperti itu. Jadi hari ini kita tangguhkan dulu tidak ada pembahasan, apalagi pasal per pasal, ayat per ayat karena memang ini belum ada persetujuan resmi dari Kanwil itu,” kata Elia.

Dijelaskan Elia, apabila dilihat dari judulnya raperda yang berkaitan dengan ganti rugi pencemaran atau perusakan lingkungan ini, bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 terkait masalah kewenangan pertama, kedua yang menjadi fokus kewenangan.

“Soal itu kan memang di kementerian sudah diatur disana, tetapi kita di daerah ini tidak akan tinggal diam persoalan di daerah. Kan tidak sepenuhnya dari kementerian itu tahu, seperti dampak-dampak lingkungan, pencemaran lingkungan, artinya kita tidak mengejar semata-mata untuk menaikkan PAD kita, menarik retribusi dari kerugian yang menjadi dampak perusahaan itu sendiri, tetapi kita minta supaya ada tanggung jawab moral sosial perusahaan,” ujar politisi Hanura.

“Ini kan kita perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah tolonglah maksud kita pusat itu memberikan kewenangan kepada kita walaupun mungkin menurut mereka ini bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Supaya pemerintah bisa terjun langsung ke daerah,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan di daerah yang tahu hanya pemerintah daerah. Sehingga masalah kerugian yang ditimbulkan daerah, dibayarnya ke daerah terdampak. Makanya diharapkan raperda ini, pembahasannya bisa dilanjutkan.

“Kita di daerah ini kan tahu persis persoalan, jadi supaya cepat tertangani artinya kalau memang dia berdampak langsung ya tolong masalah kerugian itu langsung dibayarkan kepada orang yang terdampak. Kemana bayarnya? ya kepada daerah, baik itu di kabupaten/kota maupun langsung di provinsi,” jelasnya.

Diterangkan Elia, hasil komunikasi pansus ke Kanwil Kemenkumham ada 2 poin penting yang menjadi alasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ditangguhkan. Kanwil Kemenkumham minta ada komunikasi terkait raperda ke Kementerian DLH, agar tidak lagi bertolak belakang dengan Permen.

“Sebenarnya bukan tidak bisa toleransi, tetapi mereka minta supaya ada komunikasi kita ke Kementerian LHK lagi untuk sekiranya nanti jangan bertolak belakang dengan Permen Nomor 7 tadi. Kita pansus menyerahkan saja OPD selaku prakarsa pemerintah, mereka komunikasi langsung, kalau ini tadi inisiatif DPRD mungkin kami yang akan mengenjot makanya kita minta mereka komunikasi aktif,” ucapnya.

Padahal, ditekankan Elia keberadaan Perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini sangat penting bagi Kaltara. Meskipun perusahan sudah punya ijin baik itu amdal maupun yang lainnya, tetapi bisa saja terjadi kelalaian maupun lainnya. Ini yang menjadi penekanan, pemerintah mengajukan raperda tersebut.

“Kemarin ada beberapa aduan masyarakat bahwa tidak hanya kebun sawit, tetapi tambang itu bagaimana atas dampak-dampak lingkungan yang diselesaikan. Nanti dengan perda ini sasaran kita adalah kesana, supaya perusahan tidak menganggap kita sebelah mata karena kewenangannya langsung di kementerian. Jadi kalau ada apa-apa persoalan di daerah, kita gak punya kewenangan untuk mengawasi mereka,” pungkasnya.

Jangan sampai, hal ini ada permainan antara perusahaan dengan kementerian karena minimnya pengawasan dari pusat. Seharusnya kewenangan pengawasan ini, diserahkan ke daerah karena yang mengetahui persoalan di daerah.

“Harapan kami ini terealisasi apa pun judulnya walaupun bertentangan, misi kita untuk mencapai tujuan terkait dengan pencemaran terlaksana artinya bisa diimplementasikan ke daerah. Karena kita tahu di Kaltara ini banyak sekali investor yang akan masuk, tidak saja perkebunan, tambang, tetapi bagaimana menyikapi KIPI super luar biasa yang akan berinvestasi di Kaltara. Belum lagi PLTA, ini kan dampak lingkungan sangat-sangat luar biasa,” tutupnya.*jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Minta Pemprov Kaltara Bantu Bankeu Pembangunan Jalan Masyarakat

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Alberthus Silfanus Marianus ST.

– Ruas jalan Gunung Seriang – Peso, ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu, Long Leju – Tanjung Palas dan Salimbatu menuju Klubir.

TANJUNG SELOR – Melihat kondisi jalan Peso – Tanjung Selor dan ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu tentu perbaikan nya memakan waktu yang lama, lantaran kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten yang terbatas. Oleh sebab itu perlu mendorong Pemprov Kaltara untuk memberikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk pembangunan nya.

“Pembangunan jalan dari Long Leju menuju Tanjung Palas juga mendesak untuk dibangun, guna menjawab kesiapan kembalinya pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan ke Tanjung Palas, agar memudahkan masyarakat di pedalaman menjangkau pusat pemerintahan, ” kata Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alberthus Stefanus Marianus ST, di kediaman nya kepada media ini, Selasa, 26/3/2024.

Berulang-ulang Albert sapaan akrab nya mengatakan, bila melihat kemampuan keuangan Bulungan ini kan tidak mungkin mengkover itu.
Tentu hanya ada jalan lewat Bankeu Provinsi Kalimantan Utara untuk membantu.

” Harapan nya pemerintah provinsi juga bisa melihat kondisi ini. Sebagai sebuah persoalan yang prioritas. Lantaran menyangkut masalah aksesbilitas untuk menurunkan tingkat inflasi daerah disektor transportasi angkutan barang dan orang.

Perbaikan jalan dari desa menuju kecamatan selanjutnya ke bu kota kabupaten dan provinsi itu sangat penting sekali, karena
sangat mempengaruhi beberapa faktor. Jadi saya berpikir bahwa itu perlu untuk
Segera ditindaklanjuti baik oleh pemkab Bulungan maupun Pemprov Kaltara.

Sekali lagi dihimbau kepada pemerintah provinsi untuk bisa menanggapi
Dari usulan yang ada ini, terutama di mulai dari desa Gunung seriang lalu kemudian rencana jalan dari desa Leju menuju Tanjung Palas dan Tanjung Palas menuju Salimbatu.

Itu jalan jalan yang sangat mendesak butuh penanganan secepatnya. Karena itu merupakan salah satu yang dapat mendongkrak roda perekonomian dari masyarakat. Sehingga itu perlu dipikirkan menjadi skala prioritas untuk pembangunan ke depan.

Tentu untuk pemantapan pelaksanaan dinamikanya tetap dalam tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara dan Kesbangpol Bahas Ranperda tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

Yancong, anggota DPRD Kaltara dari Fraksi partai Gerindra.

TARAKAN – Rapat Kerja Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara Membahas Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rabu (20/03/24).

Adapun Anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus IV ini adalah Yancong, S.Pi, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Hatta, ST, Ihin Surang, SE, M.Si, Karel dan juga turut hadir Karo Hukum Mohammad Gozali beserta jajaran dan Yori Feriyandi dari Kesbangpol dan Tim Pakar.

Rapat kerja ini digelar untuk membahas penguatan pendidikan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, rapat ini juga membahas tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat identitas lokal serta memperhatikan wilayah perbatasan dalam konteks pendidikan ideologi dan kebangsaan.* hms/jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

LKPj Pemprov Kaltara Tahun 2023 di Sampaikan ke DPRD

Published

on

LKPj tahun 2023 disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Alberthus Stefanus Marianus ST.

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2024 digelar pada Senin (18/03/24) di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Tentang Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, serta dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara beserta Forkopimda Kaltara.

Dalam rapat yang berlangsung, Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST, mengawali dengan menyampaikan pentingnya LKPj sebagai laporan progres kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melaporkan evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, secara rinci menyampaikan Pengantar Laporan Keterangan Tentang Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

Pada tahun tersebut, pemerintah fokus pada tema “Pengembangan Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri Berbasis Sumber Daya Lokal”, yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan nilai tambah yang sesuai dengan potensi industri lokal.

“Industri-industri ini diharapkan dapat menopang kehidupan masyarakat Kalimantan Utara serta menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan memberikan nilai tambah sesuai dengan rantai nilai industri mereka,” ungkap Zainal Arifin Paliwang.

Proses pembangunan di tahun 2023 menitikberatkan pada pengembangan industri seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta enam industri lainnya di Kalimantan Utara.

Setelah penyampaian laporan LKPj oleh Gubernur Kaltara, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen laporan LKPj oleh Gubernur Kaltara kepada Ketua DPRD Kaltara.

Dengan demikian, rapat Paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan tugasnya serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.* hms/jk/kjs.

Continue Reading

Trending