Berita DPRD Kaltara
Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Sementara Ditangguhkan

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran, untuk sementara ditangguhkan. Sebab raperda tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal itu, disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elia Dj saat rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Jumat (26/5/23).
Dalam pembahasan ini, juga dihadiri anggota Pansus 3 Siti Laela, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Bagian Hukum dan staf ahli.
“Hari ini sementara kita menunggu hasil konsultasi kembali ke Kementerian terkait dalam hal ini Menteri LHK, karena persoalannya sampai saat ini berdasarkan hasil komunikasi kita dengan Kanwil Kemenhumkam di Samarinda mereka menyarankan harus seperti itu. Jadi hari ini kita tangguhkan dulu tidak ada pembahasan, apalagi pasal per pasal, ayat per ayat karena memang ini belum ada persetujuan resmi dari Kanwil itu,” kata Elia.
Dijelaskan Elia, apabila dilihat dari judulnya raperda yang berkaitan dengan ganti rugi pencemaran atau perusakan lingkungan ini, bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 terkait masalah kewenangan pertama, kedua yang menjadi fokus kewenangan.
“Soal itu kan memang di kementerian sudah diatur disana, tetapi kita di daerah ini tidak akan tinggal diam persoalan di daerah. Kan tidak sepenuhnya dari kementerian itu tahu, seperti dampak-dampak lingkungan, pencemaran lingkungan, artinya kita tidak mengejar semata-mata untuk menaikkan PAD kita, menarik retribusi dari kerugian yang menjadi dampak perusahaan itu sendiri, tetapi kita minta supaya ada tanggung jawab moral sosial perusahaan,” ujar politisi Hanura.
“Ini kan kita perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah tolonglah maksud kita pusat itu memberikan kewenangan kepada kita walaupun mungkin menurut mereka ini bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Supaya pemerintah bisa terjun langsung ke daerah,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan di daerah yang tahu hanya pemerintah daerah. Sehingga masalah kerugian yang ditimbulkan daerah, dibayarnya ke daerah terdampak. Makanya diharapkan raperda ini, pembahasannya bisa dilanjutkan.
“Kita di daerah ini kan tahu persis persoalan, jadi supaya cepat tertangani artinya kalau memang dia berdampak langsung ya tolong masalah kerugian itu langsung dibayarkan kepada orang yang terdampak. Kemana bayarnya? ya kepada daerah, baik itu di kabupaten/kota maupun langsung di provinsi,” jelasnya.
Diterangkan Elia, hasil komunikasi pansus ke Kanwil Kemenkumham ada 2 poin penting yang menjadi alasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ditangguhkan. Kanwil Kemenkumham minta ada komunikasi terkait raperda ke Kementerian DLH, agar tidak lagi bertolak belakang dengan Permen.
“Sebenarnya bukan tidak bisa toleransi, tetapi mereka minta supaya ada komunikasi kita ke Kementerian LHK lagi untuk sekiranya nanti jangan bertolak belakang dengan Permen Nomor 7 tadi. Kita pansus menyerahkan saja OPD selaku prakarsa pemerintah, mereka komunikasi langsung, kalau ini tadi inisiatif DPRD mungkin kami yang akan mengenjot makanya kita minta mereka komunikasi aktif,” ucapnya.
Padahal, ditekankan Elia keberadaan Perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini sangat penting bagi Kaltara. Meskipun perusahan sudah punya ijin baik itu amdal maupun yang lainnya, tetapi bisa saja terjadi kelalaian maupun lainnya. Ini yang menjadi penekanan, pemerintah mengajukan raperda tersebut.
“Kemarin ada beberapa aduan masyarakat bahwa tidak hanya kebun sawit, tetapi tambang itu bagaimana atas dampak-dampak lingkungan yang diselesaikan. Nanti dengan perda ini sasaran kita adalah kesana, supaya perusahan tidak menganggap kita sebelah mata karena kewenangannya langsung di kementerian. Jadi kalau ada apa-apa persoalan di daerah, kita gak punya kewenangan untuk mengawasi mereka,” pungkasnya.
Jangan sampai, hal ini ada permainan antara perusahaan dengan kementerian karena minimnya pengawasan dari pusat. Seharusnya kewenangan pengawasan ini, diserahkan ke daerah karena yang mengetahui persoalan di daerah.
“Harapan kami ini terealisasi apa pun judulnya walaupun bertentangan, misi kita untuk mencapai tujuan terkait dengan pencemaran terlaksana artinya bisa diimplementasikan ke daerah. Karena kita tahu di Kaltara ini banyak sekali investor yang akan masuk, tidak saja perkebunan, tambang, tetapi bagaimana menyikapi KIPI super luar biasa yang akan berinvestasi di Kaltara. Belum lagi PLTA, ini kan dampak lingkungan sangat-sangat luar biasa,” tutupnya.*jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara
Mendesak Pembangunan SMA Negeri Filial di Desa Bebatu KTT

TANJUNG SELOR – Jarak tempuh yang cukup lumayan jauh bagi siswa SMA Negeri dari desa Bebatu menuju desa Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, menjadi pertimbangan bagaimana Pemprov Kaltara melalui OPD teknis segera membangun SMAN Filial di desa tersebut.
Perihal itu disampaikan H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada media ini, awal pekan lalu.
“Ada dua desa terdekat dengan desa Bebatu, yaitu desa Sengkong, dan desa Bandan Bikis yang jumlah penduduk dan siswa nya juga cukup banyak, ” kata H Ruslan.
Tahun kemarin lanjutnya, ia sendiri ada mengusulkan pengadaan bus sekolah untuk desa Bebatu dan sekitarnya. Dimana bus dimaksud sudah direalisasikan, namun belum bisa melayani semua siswa.
“Ini lah yang menjadi pemikiran mendasar kenapa SMA Negeri Filial mendesak dibangun di desa Bebatu tersebut, ” tegas H Ruslan.
Lebih lanjut H Ruslan juga menyebut, terkait perhatian Pemprov Kaltara terhadap dunia pendidikan pada tahun anggaran 2024 yang akan datang sudah cukup lumayan. Dimana rencananya untuk gedung SMAN di Sesayap Hilir akan dibangun. Termasuk ruas jalan menuju SMK juga akan ditingkatkan. * jk/kjs.
DPRD Kaltara
Menelisik Potensi Bahan Baku Semen di Krayan

TANJUNG SELOR – Berawal dari kunjungan Dr. Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. Menteri Sosial Republik Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan ibu Risma, di daerah Krayan beberapa waktu lalu, ada sesuatu yang harus dan bisa dikembangkan yakni produksi semen sebagai bahan baku bangunan.
“Jadi saat itu beliau (ibu Risma) melihat ada sesuatu yang harus dikembangkan. Seketika itu juga diambil sampel yang kemudian memberi Semacam solusi untuk masyarakat setempat, ” kata Yacob Palung anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, ketika berbincang dengan media ini beberapa waktu yang lalu.
Karena nya lanjut Yacob, pihaknya berharap agar segera didatangkan ahlinya untuk bisa membuat uji coba. Memproduksi semen melalui usaha kerajinan masyarakat setempat.
Masyarakat sangat antusias dengan sebuah konsep yang disampaikan ibu Risma. Bagaimana ke depannya daerah ini tidak lagi harus bersusah payah mengeluarkan sebuah biaya untuk memobilisasi semen masuk ke daerah Pelosok Krayan. * jk/kjs.
DPRD Kaltara
Turnamen Bola Basket.DPRD Kaltara Cup Resmi Berakhir

TANJUNG SELOR – Turnamen Bola Basket piala DPRD Kaltara Cup tahun 2023 resmi berakhir, tanggal 22/11 lalu.
Laga perebutan juara ketiga mempertemukan Tim Kabupaten Tana Tidung dengan Tim Peradi Bulungan. Kemudian Tim Setwan DPRD Kaltara dan Tim Pemkab Bulungan bertemu di laga puncak babak final.
Sekretaris DPRD Kaltara, H Mohammad Fandi SH M AP mengatakan, DPRD Kaltara Cup 2023 masih menjadi bagian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Provinsi Kaltara.
“Masih dalam rangkaian HUT Kaltara, kami secara khusus menyelenggarakan turnamen bola basket antar OPD dengan nama DPRD Kaltara Cup 2023 ini,” katanyq.
Turnamen DPRD Kaltara Cup 2023 sepenuhnya diprakarsasi Anggota DPRD Kaltara dan Sekretariat. Turnamen ini diharapkan menjadi bukti eksistensi mereka di mata masyarakat, terutama di pengembangan bola basket.
“Para anggota dewan dan kami dari sekretariat ingin terus mengembangkan dunia olahraga, khususnya bola basket,” ujarnya.
DPRD Kaltara Cup sendiri diproyeksikan menjadi turnamen tahunan yang rutin diselenggarakan. dengan harapan turnamen ini lebih besar lagi di tahun mendatang. * hms/jk/kjs.
-
DPRD Kaltara6 days ago
Mendesak Pemprov Tuntaskan Perbaikan Kerusakan Jalan KM 4 – Simpang Manis KTT
-
Pemkab Bulungan2 weeks ago
Syarwani : “Januari Penyebrangan Fery Ancam – Tarakan Kembali Beroperasi”
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Jaga Lingkungan Untuk Masa Depan, Polda Kaltara Gelar Kegiatan Penanaman Pohon
-
DPRD Kaltara1 week ago
Strategi Legislasi Perlu Berbasis Sistem Informasi Bapemperda