Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Situs Cagar Budaya di Kaltara Belum Sepenuhnya Terdata

Published

on

Hj Ainun Farida Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

– Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya mulai dibahas.

TARAKAN – Pembahasan raperda ratusan cagar budaya yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) perlu mendapat perhatian semua pihak. Hal itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kaltara saat melakukan pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (24/3/23).

Rapat ini, dihadiri hampir semua anggota Pansus termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Kaltara dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Alhamdulillah syukur pembahasan perdana kita Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berjalan dengan lancar. Sepertinya ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Provinsi Kaltara, termasuk OPD-OPD nya karena begitu saya undang Alhamdulillah semuanya hadir,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Ainun Farida.

Menurutnya, keberadaan raperda ini sangat dibutuhkan masyarakat, karena di Kaltara banyak cagar budaya membutuhkan perhatian. Adanya raperda yang nantinya dijadikan Peraturan Daerah (Perda), bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kaltara terutama dalam penataan dan pemeliharaannya.

“Banyak hal-hal yang harus kita timbulkan tapi belum kita perhatikan, belum disentuh oleh pihak pemerintah, karena belum ada aturan yang memayungi itu. Dengan adanya inisiatif dari DPRD Provinsi Kaltara ini, Alhamdulillah syukur semuanya bersemangat untuk segera melakukan hal-hal yang belum kita lakukan termasuk pembicaraan dan masalah pelestarian cagar budaya ini,” jelas politisi Golkar itu.

Berdasarkan data yang dicatat Disdikbud, di Kaltara ada lebih dari 100 cagar budaya. Hanya saja yang sudah di keluar Surat Keputusan (SK) hanya 11.

“Banyak cagar budaya kita ini beratus-ratus bahkan mau hampir 500 an, yang sudah dicatat oleh Disdikbud itu 100 lebih. Tapi yang baru di SK kan baru 11 dan banyaknya yang masih belum tersentuh, ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Kenapa itu penting? Dikatakan Ainun supaya cagar budaya yang ada di Kaltara tidak hilang dan tetap terjaga untuk generasi muda, sehingga mengetahui tentang budaya dan adat istiadat di Kaltara.

“Contohnya cagar budaya peninggalan Sultan Bulungan banyak, belum lagi peninggalan perang Dunia ke II banyak, nah ini kalau kita gak buat Perda itu gak ada aturan buat kita untuk memayungi nya untuk kita masuk kesana,” tambahnya.

Masalah pelestarian cagar budaya, dijelaskan Ainun soal penjagaan dan segala macam. Hal ini terkait anggaran untuk membayar orang yang menjaganya. Belum adanya payung hukum, membuat pembayaran gaji belum bisa dianggarkan.

“Dengan adanya raperda ini menjadi perda, sudah ada pos-pos anggarannya, termasuk bisa menyumbang PAD juga. Jadi banyak hal positif disini, selama ini kan kita tidak pernah memperhatikan itu padahal ini uang besar, banyak pemasukan-masukan andai kata kita betul-betul memperhatikan nya,” bebernya.

Begitu juga soal pengembangan cagar budaya, dengan terbitnya perda ini nantinya semua OPD bisa bersatu baik pusat maupun daerah. Cagar budaya yang sifatnya nasional, anggaran untuk pengembangan dan pelestarian bisa berbagi antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Kalau kita hanya anggaran Provinsi maupun Kabupaten/Kota terbatas kan, ketika ini nanti jadi perda ada bahasa cagar budaya untuk wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan wilayah pusat itu luar biasa. Itu kita kejar juga sebenarnya, supaya yang selama ini kita kaya akan sastra budaya tapi ada yang belum kita sentuh,” tutupnya. * jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending