Connect with us

DPRD Kaltara

Pembangunan Infrastruktur Wilayah Perbatasan Kaltara Dinilai Masih Jauh Dari Harapan

Published

on

Marli Kamis SH anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sekarang, semangat awal nya ada lah mengangkat isu perbatasan. Hanya saja begitu terbentuk sebagai provinsi ke 34 di Indonesia wajah pembanguan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara belum juga berubah sesuai harapan.

Perihal itu disampaikan oleh Marli Kamis SH, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, ketika diwawancarai media ini, Senin 6/3/2023, kemarin.

Dimana saja wilayah perbatasan yang ada di Kaltara ini?, menurut Marli Kamis SH jumlahnya ada tiga daerah, yakni kecamatan Krayan, Tau Lumbis di Kabupaten Nunukan dan daerah Pujungan atau Apo Kayan di Kabupaten Malinau.

“Ketiga kecamatan ini kenyataan nya sampai sekarang masih terisolir, ” tambah Marli Kamis.

Lebib lanjut ia juga mengatakan di antara daerah perbatasan yang paling berat dan tersulit adalah kecamatan Krayan. Kenapa ?, karena satu-satunya transportasi yang bisa menjangakaunya hanya melalui jalur udara menggunakan pesawat perintis.

“Bukti lain nya, Krayan masih terisolir bisa dilihat melalui penuntasan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dimana pembangunan Pos PLBN tersebut diantaranya pembangunan l PLBN Tau Lumbis rampung, PLBN Apo Kayan rampung, namun pembangunan Pos PLBN Krayan progres pembangunan nya sampai saat ini baru mencapai 0,5 persen, ” tegas Marli Kamis.

Untuk mensejahterakan masyarakat Krayan kunci satu-satunya adalah pembanguan akses jalan, oleh sebab itu dengan melihat kondisi geografis, seyogyanya “kue” pembangunan untuk Krayan seharusnya lebih besar dibandingkan daerah-daerah lain nya di Kalimantan Utara.

Mengapa anggaran pembangunan dikatakan Marli Kamis, wilayah Krayan harus lebih besar, dasar perhitungan nya sesuai dengan tingkat “kelaparan” masyarakat. “Kelaparan yang saya maksudkan disini acuan nya adalah tingkat kebutuhan, seperti beras, gula, kopi dan lain sebagainya yang hanya bisa didatangkan melalui jalur udara dari Tarakan, Malinau maupun dari Tanjung Selor, ” ujarnya.

Yang samgat menyisakan kekecewaan lagi bahwa sampai hari ini terkait pembangunan jalan lingkar perbatasan Krayan tahun anggaran 2023 tidak teranggarkan, padahal keberadaan jalan lingkar ini sangat vital bagi masyarakat.

“Puncaknya terjadi bisa dilihat dari peristiwa pada hari Kamis yang lalu, dimana seorang ibu dari kampung saya yang akan dirujuk ke Puskesmas didesa Long Layu di Krayan Selatan, dipertengahan jalan antara desa Pa Upan dan Long Layu si ibu terpaksa melahirkan, ironisnya sang bayi meninggal dunia sementara ibunya selamat, ini terjadi dikarenakan akses jalan yang rusak parah, sulit dan memakan waktu lama untuk menjangkau Puskesmas tersebut, ” cerita Marli Kamis.

Apalah harus menunggu peristiwa yang sama terjadi terus menerus berulang-ulang, baru kita membangun jalan yang bagus kepada masyarakat ?, hanya pemerintah yang bisa menjawab itu baik pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.

Menyoal naluri untuk membangun wilayah perbatasan, harapan masyarakat hanya kepada “hati” dan pemikiran para petinggi pemerintah. “Siapa pemerintah itu, mereka adalah kepala-kepala daerah sekarang yang sangat memiliki kewenangan. *jk/kjs.

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi