TIDENG PALE – Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jamhor, mengingatkan kepada Pemerintah untuk segera menginventarisir para pemilik lahan dan bangunan yang ada di kawasan pembangunan pusat pemerintahan.
Serta menyelesaikan soal ganti rugi baik lahan, bangunan maupun tanam tumbuh milik masyarakat yang ada diatasnya.
“Jangan sampai di kemudian hari akan memunculkan masalah baru, akibat hak-hak masyarakat yang ada dilahan tersebut belum diselesaikan sebagimana mestinya, ” kata Jamhor.
Seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan tambah Jamhor, persoalan dengan para pemilik sudah harus clear. Minimal data valid pemilik maupun luasan nya sudah ada pada tim ganti rugi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Selain perkebunan, dilahan Pusat Pemerintahan KTT juga ada terdapat bangunan rumah walet milik, ” warga tutur Jamhor.
Lebih lanjut ia juga berharap, pihak pemerintah dalam hal ini harus jemput bola. Melakukan inventarisir siapa saja para pemilik lahan dan bangunan, menghimpun adminstrasi sebagai bukti pendukung kepemilikan.
“Seharusnya sudah ada SK Bupati terkait ganti rugi lahan, bangunan dan tanam tumbuh dilahan pusat perkantoran, * tutup Jamhor.
Menurut Jamhor, saat Komisi III Rapat Dengar Pendapat (RDP) dewan dengan Dinas PUPR Kabupaten Tana Tidung, bagian Tata Ruang, anggota dewan sempat mempertanyakan mekanisme administrasi yang di pakai untuk ganti rugi atau ganti untung lahan masyarakat, berikut bangunan dan tanam tumbuhnya. Apakah nanti menggunakan standarisasi SK Bupati atau menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum nya.
Pihak Bidang Tata Ruang PUPR menjawab, melalui saudara Irafiq mengatakan pihak nya mengaku masih dalam tahap penyusunan karena data harus akurat sesuai kondisi lapangan yang ada, ” kami harus teliti setelitinya, ” tutup Jamhor meniru pernyataan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KTT.* jk.







