DPRD Kaltara
Nama RSUD Jusuf SK Tarakan Diperdakan

TARAKAN – Sempat tertunda, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) Jusuf SK akhirnya dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Bahkan pembahasan tinggal menyisakan dua kali sebelum nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sekretaris panitia khusus (pansus) raperda tentang penamaan rumah sakit Jusuf SK DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan raperda penamaan rumah sakit Jusuf SK, sudah diajukan sejak 2022 akhir. DPRD meminta, penamaan rumah sakit Provinsi Kaltara tidak hanya cukup SK Gubernur, tetapi dimasukkan dalam raperda.
“Kita juga menginisiasikan agar dibuatkan kajian akademis dulu, akhirnya dibuatlah kajian akademisi oleh UBT. Akhirnya saya usulkan dibuat raperda, setelah selesai kajian akademis ini dibuatkan draftnya,” kata Syamsuddin kepada Fokusborneo.com, Selasa (21/2/23).
Syamsuddin menjelaskan awal 2022, DPRD meminta agar raperda penamaan rumah sakit, diusulkan masukkan dalam propemperda. Sebab raperda tersebut, salah satu prioritas akan di bahas DPRD.
“Tetapi keliatannya ada mis dari tim pengusul baik Dinkes (Dinas Kesehatan) maupun rumah sakit dan Biro Hukum, sehingga draft raperda nya itu tidak masuk di dalam propemperda. Jadi saya usulkan lagi di bulan 6, ternyata dalam proses pembahasan ada keterlambatan lagi sehingga tidak cukup waktu di 2022 karena sudah close di Kemendagri,” ujar politisi PKS.
Syamsuddin menambahkan raperda penamaan rumah sakit, baru dua kali di bahas 2023. Pembahasan awal ini, DPRD meminta kajian akademis alasan memberikan nama Jusuk SK.
“Itu sudah cukup dipaparkan secara akademis. kita sudah menyepakati nama raperdanya penamaan rumah sakit Jusuf SK, lanjut dibahas lagi masalah raperdanya 7 pasal. Yang penting sudah terbahas di kajian akademis sudah enak, disinilah kita tanyakan dasar-dasar hari jadi rumah sakit, ternyata disitu banyak pertimbangan hari karena jaman Belanda dari tahuan 40 an rumah sakit itu sudah ada,” terangnya.
Syamsuddin menilai dasar penamaan rumah sakit yang digunakan sekarang, belum terlalu kuat. Makanya hari jadi ini diminta dibuatkan raperda, supaya menjadi satu dasar dengan raperda penamaan rumah sakit Jusuf SK.
“Paling satu/dua kali pembahasan, setelah itu nanti difasilitasi di Kemenkumhan, setelah selesai itu lanjut sekali lagi dibahas, terus difasilitasi lagi ke Kemendagri, kalau sudah tinggal menyusul nomor registrasi,” pungkasnya.
Syamsuddin berharap adanya perda penamaan rumah sakit ini, legitimasi dan legalitasnya menjadi kuat nama Jusuf SK, sehingga dengan nama itu menjadi dasar baik administrasi, dasar hukum, dasar keuangan dan berbagai macam untuk rumah sakit.
“Dan kita juga bisa menjawab ketika ditanya dinamakan Jusuf SK itu sudah ada kajian ilmiahnya itu yang penting. Setelah itu berikutnya baru hari jadi rumah sakit, karena itu pertimbangan waktu dan tanggal itu ada beberapa, kita menentukan itu harus kuat juga, itu kita lihat sampai ke Bappeda Kaltim dasar-dasar itu,” tutupnya. *jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA5 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA2 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif