DPRD Minta Pemkab KTT Perhatikan Soal Ganti Rugi Lahan Warga Dipusat Perkantoran

TIDENG PALE – Masih ingat rencana pembangunan pusat perkantoran Kabupaten Tana Tidung (KTT), ternyata sampai saat ini masih menyisakan persoalan terkait lahan-lahan masyarakat yang ada didalam nya.

Perihal itu disampaikan kan, Jamhor, anggota DPRD KTT, kepada media ini, Rabu 15/2/2023 kemarin.

Artinya lanjut Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, dalam pelaksanaan pembangunan pusat perkantoran tersebut wajib pula memperhatikan hak-hak masyarakat yang ada didalamnya. Yang mana dalam kurun waktu lahan tersebut diakui memang berada didalam wilayah konsesi PT Adindo Hutani Lestari.

Akan tetapi bila mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 88 Tahun 1996, ada klausul didalam SK tentang ijin IUPPHTI itu menyebut apabila terdapat lahan masyarakat, perkampungan, jakau ladang, tempat beranak pinak, lahan kehidupan, maka wajib untuk diinklapkan.

Menyoal berbagai persoalan yang muncul kepermukaan, menyangkut ganti rugi lahan, seperti lahan perkebunan berikut tanam tumbuh serta bangunan yang ada didalamnya, Jamhor menambahkan, bahwa hal ini lah yang belum ada titik temunya didalam lahan pusat pemerintahan itu. Diduga hal itu terjadi lantaran kurang harmonisnya hubungan antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah, terutama soal hitung-hitungan dan dasar hukum ganti rugi tanam tumbuh dimaksud.

Sementara kegiatan-kegiatan untuk pembangunan disana sudah mulai berjalan, seperti pembangunan jalan lingkar dan pemancangan tiang-tiang bangunan perkantoran.

Harapan kita Pemkab KTT segera dapat menyikapi dengan baik, menyangkut hak-hak masyarakat yang ada diareal pembangunan pusat perkantoran tersebut. Alasan nya PT Adindo Hutani Lestari saja selaku pemilik awal lahan tak pernah mengintimidasi masyarakat penggarap yang ada dilahan nya itu.

Ditanya SK Bupati sebagai patokan ganti rugi lahan, Jamhor menyebut sampai saat ini belum ada SK tersebut. Ketika hal itu ditanyakan nya ke Dinas PUPR bagian tata ruang juga belum bisa menjawab, standarisasi apa yang harus dipakai untuk ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan masyarakat yang ada dilahan ini.

“Saat ini sudah ada kegiatan pematangan lahan serta pembangunan jalan lingkar, ” sebut Jamhor berulang-ulang.

Namun yang sangat perlu diperhatikan lagi ingatnya, di sana juga ada situs-situs seperti makam leluhur dari saudara-saudara kita etnis Berusu, ini juga perlu diketahui dan diperhatikan.

Dibagian lain ia mengaku sangat gembira bila melihat luasan lahan yang ada cukup luas sekali, lebih luas dari lahan pusat perkantoran Kabupaten kota lain nya yang ada di Kalimantan Utara saat ini. *jk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *