Connect with us

Berita Kaltara

Viral Dimedsos, Disdik Kaltara Turunkan Tim ke SMAN 1 Salimbatu

Published

on

Drs Teguh Hendry Sutanto M Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Aksi protes guru-guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Salimbatu, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pagi tadi, Jumat 2/9/2022 yang viral dimedia sosial (medsos), langsung mendapat tanggapan dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara, Drs Teguh Hendry Susanto M Pd.

Menurutnya, ketika dihubung media ini, beberapa saat lalu melalui sambungan telpon selularnya mengatakan, untuk menyikapi gejolak pihak Dinas Pendidikan segera menurunkan tim evakuasi ke SMAN 1 Salimbatu, setelah sholat Jumat.

“Saya juga sudah memerintahkan ketua tim untuk memanggil kepala sekolahnya, ” ujar Teguh Hendry Susanto.

Selanjutnya memberikan informasi kepada guru, juga kepada siswa. “Cuma kabarnya saya dengar itu ada demo kemudian ada melibatkan orang tua siswa apa betul apa tidak kami harus cek kelapangan , ” tambahnya.

Menyoal tuntutan beberapa guru yang meminta kepala sekolahnya diganti?, sesuai data sebanyak 28 orang yang bertanda tangan diatas materai, Teguh mengatakan maka itu tim Disdik harus turun dulu mengumpul data-data, kalau data nya kuat tentu tak ada masalah.

“Harus sesuai tuntutan mereka, aspirasi mereka, yang jelas intinya harus sesuai mekanisme dan prosedur, ” kata Teguh.

Harus pula dibuktikan dengan semua tuduhan mereka, dari point-point tuntutan itu. Inikan harus dicek kelapangan, betul kah?, kalau betul kemungkinan ada sangsi juga.

Makanya kata dia berulang-ulang menyebut, dari sejumlah tuntutan, harus dilakukan cek lapangan kebenaranya. Kalau ketika itu benar harus ada hukuman nya nanti.

“Dari 12 point itu harus ada data dokumen pendukung nya juga, “imbuh Teguh.

Menyikapi munculnya stetmen guru yang akan mogok mengajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara mengatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan. Makanya tim akan turun untuk memberikan pengertian kepada mereka semua bahwa hal ini sudah ditangani Disdik.

Sekedar diketahui kalau guru sampai mogok, juga ada sangsinya nanti, jangan sampai proses belajar mengajar sampai berhenti karena gara-gara itu. Artinya semua harus dengan tatacara yang sopan, sesuai dengan peraturan.

“Yang jelas kalau gurunya tidak mengajar akan ada sangsi tersendiri, ” tegas Teguh Hendry Susanto berulang-ulang mengatakan.

Karena itu pula, dengan adanya ketidaknyamanan ini, pihak Disdik melakukan “pendinginan” kepada semuanya. * jk.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Bulungan

DPRD Bulungan Terus Mendorong Pemerintah Memperbaiki Jalan Lingkungan Masyarakaf

Published

on

Tasa Gung anggota DPRD Bulungan.

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan terus berupaya mendorong pemerintah untuk terus membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Terutama akses-akses jalan lingkungan di perkampungan warga. Seperti jalan gang maupun jalan utamanya.

Perihal tersebut disampaikan oleh Tasa Gung anggota DPRD Bulungan saat diwawancarai media ini beberapa waktu yang lalu.

“Kita menyadari anggaran yang ada sangat terbatas, namun hal itu bisa diupayakan pembangunan nya secara bertahap sesuai kemampuan, ” ujarnya.

Menurutnya untuk desa Tengkapak dan desa Jelarai perlu perhatian khusus terkait pembangunan maupun peningkatan jalan lingkungan nya. Demikian pula di KM 9 dan KM 12 kecamatan Tanjung Selor.

“Bila jalan-jalan lingkungan ini tertata baik, secara langsung akan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna, ” tutup Tasa Gung. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending