DPRD Kaltara
Pansus 3 DPRD Kaltara Akomodir Usulan Perubahan Judul Ranperda
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akomodir usulan perubahan judul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal itu disampaikan Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto pada rapat pembahasan yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (25/8/22).
Dijelaskan Supa’ad, judul ranperda sebelumnya adalah Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan, dirubah menjadi Pengelolaan, Pengawasan, Perlindungan, Penanggulangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Perubahan judul ini dilakukan untuk mengakomodir rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, serta masukan dan hasil diskusi dalam beberapa kali rapat Pansus sebelumnya,” kata Supa’ad.
Judul tersebut, ditambahkan Supa’ad diambil untuk mewadahi ruang lingkup dan isi ranperda tanpa menghilangkan esensi dan roh dari judul awal. Perubahan judul ini, berimplikasi terhadap perubahan dan penambahan isi dan bab dalam ranperda pengawasan, perlindungan dan penanggulangan merupakan bagian dari pengelolaan.
“Jadi untuk pengawasan dan perlindungan dibuatkan bab tersendiri, sedangkan penanggulangan tidak dalam bentuk bab tetapi bentuk atau wujud dari penanggulangan seperti konservasi. Tetapi pengertian tentang penanggulangan akan dijelaskan secara rinci pada bagian penjelasan,” beber politisi Nasdem.
Hal itu dilakukan, supaya perda ini kontennya lebih luas serta banyak cakupannyan bukan hanya masalah penangkapan ikan, tetapi juga berbicara masalah rumput laut, perikanan budidaya, perikanan air tawar, dan lainnya.
“Itu semua akan dibahas didalamnya, sehingga perda ini perlu harmonisasi yang panjang. Jadi pembahasan kali ini kita lebih ke esensi raperda dulu, kemudian cakupan raperda setelah itu baru kita mengsinkronkan antara judul awal dengan perubahan ini seperti apa,” beber Supa’ad.
Untuk konteks isi raperda dan judul, diterangkan Supa’ad belum ada pembahasan yang mendalam, karena banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dalam raperda.
“Intinya bahwa perda ini akan kita manfaatkan oleh DKP secara total. Jadi tidak ada lagi perda di DKP itu yang mengatur hal-hal lain, tetapi cukup satu perda tapi mengatur semua aspek di Kaltara ini, baik menyangkut kelautan dan perikanan, kemudian pengelolaannya, budidayanya semua kita atur di dalamnya jadi tidak perlu lagi ada perda-perda lain,” tambah Supa’adm
Semangat perda ini, untuk mengefisienkan dan tidak terlalu banyak produk-produk perda yang dimunculkan, tapi cukup satu perda bisa mengatur semua di DKP baik itu budidaya, tangkap, perairan darat semuanya bakal diatur jadi satu.
“Sehingga ini menjadi ruang yang luas, kemudian pintu masuk yang baik untuk merubah semua hal-hal yang mungkin kita atur lebih luas. Makanya kita fokus untuk perubahan judul dan memperluas isi dari raperda itu,”
“Paling tidak bisa mengefektifkan sumber daya alam khususnya di kelautan dan perikanan, sehingga mempunyai manfaat yang lebih luas baik secara ekonomi dan kemakmuran akan tercipta di Provinsi Kaltara. Disamping itu juga supaya melindungi biota-biota laut dan konservasi agar bisa semakin berkelanjutan pengelolaan perikanan dan kelautan di Provinsi Kaltara ini.
Pansus menargetkan pembahasan raperda ini sebelum masa sidang ke 3 berakhir sudah selesai tahun ini. *fb/jk/kjs.
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA6 days ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kunjungi Satkamling RT 20 dan RT 17 di Desa Malinau Kota, Berikan Apresiasi dan Serap Aspirasi
-
DPRD Kaltara4 days ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA6 days ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan