Connect with us

DPRD Kaltara

Pansus 4 DPRD Kaltara Intens Bahas Ranperda Penyelenggara Pendidikan

Published

on

Rapat pembahasan Ranperda Penyelenggara Pendidikan. oleh tim Pansus 4 DPRD Kaltara.

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (25/8/22). Pembahasan akhir ini, untuk memasukan usulan yang disampaikan pada uji publik ke dalam draf ranperda.

Pembahasan yang diikuti Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, dihadiri seluruh anggota Pansus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara serta tim pakar.

“Ini rapat setelah public hearing, jadi semua masukan-masukan dari yang public hearing itu kita masukkan di batang tubuhnya pembahasan Raperda ini. Jadi kita mengakomodir semua masukan untuk menyempurnakan, makanya malah tadi ini pembahasan cukup alot ya,” kata Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah.

Dijelaskan politisi PKS, pembahasan yang alot ini, terkait memasukkan adanya pemerataan dalam pendidikan. Seperti pembangunan sekolah, sumber daya manusia (SDM) jangan hanya berpusat di Kota, tetapi juga harus sampai ke tempat yang terpencil, terisolir dan terbelakang.

“Ini menjadi penting jika kita berbicara tentang pendidikan Kaltara. Misal SMA 1 di Tanjung Selor itu kan bagus, tapi tidak akan kita temukan misalnya ditempat yang lain misal seperti di daerah Salimbatu meskipun sekarang sudah dibangun sekolah, tapi minimal ya satu Kabupaten itu ada sekolah-sekolah yang seperti itu,” ujar Syamsuddin Arfah.

Belum lagi soal guru, dikatakan Syamsuddin Arfah ini masih banyak kekurangan. Jadi hadirnya Perda ini, bukan hanya semata-mata normatif tapi juga memberikan payung hukum.

“Misalnya untuk beberapa guru yang ada di daerah terpencil selain mereka sama semua mendapatkan insentif, tapi mereka juga akan mendapatkan penghargaan atau insentif yang lain yang diberikan tiap bulan yaitu bersifat penambahan. Karena kalau gak, siapa yang mau ditempatkan disitu walaupun ada yang bersifat teknis-teknis yang lain,” pungkas mantan anggota DPRD Kota Tarakan 3 periode.

Ditambahkan Syamsuddin Arfah, hal lain yang juga dibahas tentang akreditasi sekolah, sarana prasarana, dan peningkatan mutu pendidikan.

“Mutu pendidikan ini kita lihatnya penerimaan siswa-siswa yang dari SMA itu masuk ke Perguruan Tinggi. Jadi berapa dari mereka yang diterima di PT, apalagi PT-PT ternama ini jadi penting kalau itu gak kita lihat bagaimana, itu beberapa masukan. Yang lain itu sifatnya normatif-normatiflah, misalnya tentang konsideran yang kemarin gak ada kita masukkan beberapa usulan konsideran dan sebagainya,” ucap Syamsuddin Arfah.

Setelah ini, dijelaskan Syamsuddin Arfah masih ada dua tahapan lagi diantaranya mendengarkan masukan seluruh 35 anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat dari masih-masih daerah pemilihan.

“Kita ingin dapat masukan, karena kan kemarin kita sudah uji publik tapi ruang untuk anggota DPRD yang 35 ini kan belum ada, nah itu harus ada ruangnya setelah itu baru laporan. Laporan akhir pertanggungjawaban kita bahwa tugas yang diberikan DPRD ini sudah selesai kita lakukan,” tutur Syamsuddin Arfah.

Terakhir diterangkan Syamsuddin Arfah, tinggal dari Biro Hukum untuk melakukan fasilitasi ke Kemenkumham sekaligus ke Kemendagri. Setelah itu, baru paripurna.

“Tapi intinya ini ending goalnya sudah selesai. Minimal akhir bulan ini kita sudah memberikan laporan akhir, kalau ltahap yang lain seperti study comparative, terus fasilitasi itu bagian yang melengkapi saja pembahasan,” tutup Syamsuddin Arfah. *fb/jk/kjs.

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi