Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan Diuji Publik, Ini Saran untuk Pansus 4 DPRD Kaltara

Published

on

Publik hearing Ranperda Penyelenggara Pendidikan

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diuji publik.

Uji publik yang mengundang seluruh stakeholder di Kaltara mulai dari Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dinas Pendidikan Provins, Kabupaten dan Kota, Kepala Sekolah serta Akademisi ini, dilaksanakan di ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (3/8/22).

Ada beberapa saran dan masukan yang diberikan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan. Salah satu soal insentif tidak harus sama.

“Jadi misal dari daerah tertentu itu harus dibedakan insentifnya, karena mereka sudah mau mengabdikan dirinya menjadi guru di tempat tersebut dengan harga kemahalan yang lebih tinggi dan daerah yang terpencil. Kalau itu disamakan orang gak mau,” kata Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah.

Insentif ini, dijelaskan Syamsuddin penting untuk pendidikan di Kaltara. Sehingga tidak hanya berkiblat di Kota, tetapi juga di daerah terpencil dan terpelosok bisa berkembang.

Masukan lainnya, dikatakan Syamsuddin keterkaitan dengan PPDB yang perlu dikaji ulang masalah zonasi, karena Kaltara apabila diterapkan zonasi ada daerah yang ketumpahan dan ada yang langka.

“Itu gak bisa terlalu kita terapkan. Sebagai contoh mereka harus masuk di daerah itu, mau masuk di daerah lain gak masuk zona dan itu perlu untuk di kaji ulang,” beber politisi PKS.

Saran lainnya, ditambahkan Syamsuddin terkait akreditasi.  Hal ini juga penting untuk mengetahui mutu pendidikan disekolah tersebut.

“Karena di daerah terpencil masih ada sekolah belum terakreditasi. Ini perlu didorong,” pungkas Syamsuddin Arfah.

Masukan dan saran yang disampaikan soal Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan, diterangkan Syamsuddin selanjutnya akan dibahas ulang tim Pansus dan pembahas sebelum diinternal DPRD.

“Itu beberapa hal masukan yang bagus, akan kita diskusikan lagi difinalisasi dengam mengundang semua pembahas. Kami akan buka ruang lagi, karena melihat perda ini perlu untuk dilengkapi sebelum internalisasi DPRD,” ucap Syamsuddin.

Setelah ini, dikatakan Syamsuddin Ranperda akan fasilitasi di Kemenkumham selama 5 hari. Saran dan masukan dari Kemenkumhan, akan dimasukan ke dalam isi Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan.

“Perda ini kan menjadi perda induk di Kaltara. Dan mohon maaf proses pembahasannya ini cukup bagus, karena setiap pasal itu kita bahas dan kalau itu ada masukan dan lain sebagainya itu langsung ditambahkan jadi betul-betul detail. Harapan kami di akhir Agustus bisa pengesahan itu targetnya,” tutup Syamsuddin. *fb/jk/kjs.

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending