Soal Ada Tidaknya Pencemaran Limbah Sungai Malinau DPRD Kaltara Tunggu Hasil Kajian

TANJUNG SELOR – Sejauh ini DPRD Provinsi Kalimantan Utara belum mengambil sikap terkait laporan yang disampaikan oleh perwakilan warga Malinau Selatan ke dewan beberapa waktu lalu, terkait dugaan pencemaran sungai Malinau oleh limbah batu bara.

Menurut Fenry Alpius SE M Si (FA), Selasa 2/8/2022 kemarin mengatakan, sejauh ini kita belum mengambil kesimpulan, nantinya kan ada lembaga independen untuk pembandingnya, jadi intinya DPRD belum mengambil sikap tentang itu.

Pihak DPRD juga sudah meninjau kelapangan, sebagaimana pendapat masyarakat ya memang seperti itu, hanya saja DPRD tak bisa sertamerta mengambil kesimpulan, karena pada saat kelapangan pihak dewan sama sekali tak didampingi oleh OPD tekhnis.

“Dalam hal ini kita tidak bisa menyimpulkan dulu terkait dengan persoalan itu, ” tegas Fenry Alpius.

Menyoal sejauhmana hasil kajian tim independet terbuka untuk publik dan DPRD?, Fenry mengatakan, dewan baru saja memutuskan hasil rekomendasi saja. “kalau ditanya tetang hasil kajian lembaga independen akan didiskusikan kemudian, ” ujarnya.

Terkait status jalan sesuai hasil kunjungan lapangan DPRD Kaltara, bahwa status jalan dimaksud adalah milik Pemkab Malinau. “Kalau soal anggaran siapa dan berapa besaran nya dewan belum mengetahui dengan jelas, tapi nanti kami akan meminta penjelasan dari Pemkab Malinau, ” tambah Fenry Alpius.

Kalau ditanya berapa panjang jalan tersebut, “Sesuai penuturan masyarakat adapun panjang jalan tersebut sepanjang 80 kilometer mulai dari simpang 3 Sesua hingga ke Desa Langap, ” tutupnya. * jk/kjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *