DPRD Kaltara
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggara Pendidikan Rampung
TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, sudah kelar.
Kabar tersebut, disampaikan Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah usai memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan antara Pansus dengan Pemprov Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (28/7/22).
“Hari ini pembahasan kelar ya sampai pada pasal 42 yang merupakan pasal terakhir. Karena pekan depan kita akan publik hering (uji publik) kan dengan mengundang seluruh stakeholder pendidikan untuk mendengar masukan-masukan tentang Ranperda penyelenggara Pendidikan,” kata Syamsuddin Arfah.
Dijelaskan Syamsuddin Arfah, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini, membuat berbagai hal mulai pembiayaan, kurikulum, Dewan Pendidikan, Komite Pendidikan, Boording School, Today School, sekolah berbasis keunggulan, muatan lokal, hingga sistem penjamin mutu pendidikan. Bahkan sistem penjaminan mutu pendidikan ini, ada 3 pasal yang mengaturnya.
“Perda kita ini bisa dibilang cukup baik ya. Karena mengatur banyak hal termasuk beasiswa, pelayanan akses untuk daerah-daerah terpencil, terbelakang itu juga kewajiban pemerintah ada disini,” ujar politisi PKS.
Dikatakan Syamsuddin Arfah, setelah uji publik, selanjutnya dilakukan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Berikutnya kembali dibawa ke DPRD Provinsi Kaltara untuk disampaikan bahwa Perda sudah selesai dibahas.
“Jadi targetnya akhir Agustus sudah diparipurnakan untuk disahkan,” beber pria juga tercatat sebagai Ketua MPW PKS Kaltara.
Ditambahkan Syamsuddin Arfah, disahkannya Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini, bakal menjadi Perda induk yang jadi acuan dalam pengembangan pendidikan di Kaltara. Sehingga arah pendidikan di Kaltara lebih jelas dan memiliki dasar hukum.
“Dan ini menjadi keunggulan kita. Nanti ketika sudah selesai maka beberapa Pergub (Peraturan Gubernur) harus disiapkan termasuk muatan lokal dan lain sebagainya itu harus disiapkan serta cepat direalisasikan,” pesan Syamsuddin Arfah.
Diharapkan Syamsuddin Arfah, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan sudah bisa diaplikasi di tahun 2023. Karena ada beberapa hal yang harus dibuatkan pergub.
“Saya sebagai koordinator merasa bangga bisa diselesaikan, karena ini merupakan inisiatif dari DPRD. Saya juga merasa ketika menjadi anggota DPRD Kota Tarakan, juga menjadi koordinator perda inisiatif dan itu selesai, sehingga hampir senafas,” tutup Syamsuddin Arfah. * fb/jk/kjs.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
DPRD Kaltara
Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.
Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA7 days ago
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Bantu Anak Sekolah di SDN 020 Tanjung Selor Menyebrang Jalan
-
Nasional4 days ago
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
-
POLDA KALTARA6 days ago
Antisipasi Bencana Alam Satbrimob Polda Kaltara laksanakaan Apel Siaga SAR
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Gelar Olahraga Bersama Dengan Masyarakat di Arena Car Free Day Tanjung Selor