TANJUNG SELOR -;Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bulungan melakukan persiapan terkait beberapa pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan. (27/7) lalu.
Mansyah, SH Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bulungan mengatakan, untuk Tahun 2022 sebanyak 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bulungan.
Ditegaskan juga oleh Ketua Bapemperda dari 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah diusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Bulungan, tentunya melihat yang skala Prioritas untuk dijadikan Peraturan Daerah pada tahun 2022 sampai dengan memasuki masa Persidangan II Tahun 2022 ada dua Rancangan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Disela rapat Bapemperda Agustinus, SH Selaku Kepala Bagian Persidangan dan Hukum juga menjelaskan Kepada Ketua dan Anggota Bapemperda atas amanat Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan agar dapat melakukan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Tentang Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2018
Dimana dalam Perubahan dimaksud untuk dapat memasukan beberpa Pasal dan Pointer terpenting diantaranya terkait Tekhnis pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah. Diharapkan dalam Perubahan Tata Tertib DPRD ada Pasal yang mengatur terkait tentang berhalanganya Bupati atau Berhalangan tetap Bupati selaku Kepala Daerah, tegas Kepala Bagian Peridangan dan Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Bulungan. * jk/kjs.










