Connect with us

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Minta Lapas Narkoba Dibangun di Tarakan

Published

on

Komisi I DPRD Kaltara ketika meninjau kondisi Lapas Tarakan beberapa waktu yang lalu.

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Rabu (25/05/22).

Rombongan yang tergabung dalam Komisi I dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi I Khusnul Yakin, S.Pd.I bersama Sekretaris Komisi I Nurdin Hasni, SE dan Anggota Komisi I Marli Kamis, SH, Norhayati Andris dan Tamara Moriska, SH ini, bertemu langsung dengan Kepala Lapas Tarakan Arimin.

Arimin mengatakan bahwa saat ini warga binaan yang ada di Lapas Tarakan sekitar 1.465 orang dan memiliki 93 orang pegawai. “Kapasitas untuk Lapas ini 451 orang, dan warga binaan yang ada 1.465 orang sudah loverload 1.000 orang lebih,”  ungkap Arimin.

Arimin menambahkan bahwa saat ini terkait sidang, masih online karena melihat situasi Covid-19 yang ada serta belum terakomodirnya vaksinasi booster atau vaksin 3 bagi masyarakat Lapas. Rencana baru bulan Juni akan dilaksanakan vaksin booster kepada masyarakat lapas.

Wakil Ketua Komisi I Khusnul Yakin mengungkapkan bawah Lapas di Kaltara ini baik di Kota Tarakan maupun Nunukan sudah over kapasitas. Meskipun seperti itu, harapannya agar hak-hak warga binaan tetap terpenuhi meskipun tidak maksimal.

Anggota Komisi I Marli Kamis menambahkan bahwa Anggota DPRD Provinsi Kaltara pernah melakukan kunjungan ke Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM untuk mempertanyakan bagaimana tindaklanjut terkait overload kapasitas lapas baik di Tarakan  maupun Nunukan.

Sekretaris Komisi I Nurdin Hasni menjelaskan DPRD Provinsi Kaltara sudah pernah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM rencana pembangunan Lapas di Tanjung Selor. Ia mengatakan bahwa saat ini lahan sudah ada, tetapi anggaran menjadi hambatan.

Politisi PAN itu juga mempertanyakan untuk warga binaan terlibat kasus narkoba dengan yang tidak apakah ada upaya untuk melakukan pemisahan, agar kapasitasnya tidak semakin over pada Lapas Tarakan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Lapas Tarakan Arimin mengatakan Pemerintah Provinsi sudah memberikan hibah tanah 10 Hektar yang rencananya akan di bangun Kanwil Hukum dan HAM. 5 Hektar akan diperuntuhkan untuk pembangunan Kantor Kanwil Hukum dan HAM dan 5 Hektar pembangunan Lapas.

“Kemudian untuk Nunukan lapasnya sudah cukup memadai, sedangkan Lapas Tarakan yang menjadi masalah, ruang kerja terbatas dan tidak ada aulanya”, kata Arimin.

Kemudian Anggota DPRD Tamara Moriska  juga menanyakan terkait masalah lapas ini selalu over kapasitas dimana 80 persen warga binaan karena kasus narkoba,

“Apakah tidak ada upaya untuk pembangunan lapas khusus narkoba?,” tanya Tamara.

“Pemerintah Tarakan memberikan 1 Blok yang kapasitas 50 dan akan diberikan 5 Hektar di Juata namun belum di hibahkan dan dibangunkan,” jawab Arimin selalu Kapalas.

“Sebenarnya awal Lapas Tarakan ini, Lapas Narkotika cuma persyaratannya harus ada Lapas umum,” tambah Arimin

Anggota Komisi I Norhayati Andris berharap dapat terus bersilaturahmi ke Lapas Tarakan untuk memberikan support kepada warga binaan, khusus warga binaan wanita.

Norhayati juga mengusulkan agar Lapas Tarakan memilik Lapas khusus narkoba dan tempat rehabilitasi.

Diakhir pertemuan, Arimin berharap perlu dukungan kembali Pemerintah Provinsi dan Kota, agar segera terbentuk Kanwil Kemkumham Provinsi Kaltara dan dukungan dari DPRD terkait kegiatan dan sarana prasarana di Lapas Tarakan. *

Sumber : Fokus Borneo.

Editor    : Sahri.

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!