TANJUNG SELOR – TIm Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Pendidikan yang dikomandani oleh H Habaib Achmad Djufrie SE MM, sudah rampung melakukan pengkajian, koordinasi dan konsultasi terkait Ranperda tersebut.
“Adapun tugas kami sebagai tim Pansus yaitu menyangkut pendidikan umum, menengah (SMA) dan kejuruan atau SMK, ” kata H Achmad Djufrie, diruang kerjanya, Selasa 24/5/2022.
Di jelaskan nya adapun kajian, koordinasi serta konsultasi Ranperda tersebut meliputi, pendidikan, penyelenggaraan, peningkatan, penghayatan dan nilai-nilai seni budayanya.
“Terkait kearifan lokal juga akan diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan itu nanti, ” papar H Achmad Djufrie.
Artinya untuk penguatan kearifan lokal tersebut agar bisa berjalan sesuai apa yang daerah mau. Dimana Ranperda ini adalah merupakan inisiatif pemerintah.
Disana (Ranperda) juga diatur partisipasi pendidikan layanan khusus. Yang diselenggarakan oleh pendidikan menengah saja, yakni bertujuan untuk menyediakan akses bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi.
“Artinya setiap orang itu berhak untuk memperoleh pendidikan nya, ” jelasnya.
Nah setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), nantinya akan menjadi payung hukum. Baik bagi siswa maupun para guru sebagai penyelenggara pendidikan itu.
“Kita optimis awal bulan Juni semuanya sudah rampung, ” tegas H Achmad Djufrie.
Memang jangka waktu diberikan kepada tim untuk berkerja selama 90 hari, alhamdulillah tim Pansus tak terlalu lama sudah dapat merampungkan tugasnya dengan baik.
Selain Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Tim Pansus yang dipimpin oleh H Habaib Achmad Djufie SE MM, juga mengkaji, berkordinasi dan berkonsultasi terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kenapa kita dari DPRD melalui tim pansus masuk keranah itu, karena selama ini dinas nya sudah ada tapi Perda yang mengatur tugas dan kewenangan nya belum ada, ” tambah Habaib Achmad.
Yang mana antara lain meliputi pengaturan tentang batas desa, maupun kewenangan Pemprov dalam wilayahnya sampai dimana.
Untuk Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini tetap akan dibahas oleh Komisi IV. Dimana masing-masing Komisi lain juga mendapat dua Ranperda.
“Ranperda dimaksud merupakan satu insiatif pemerintah dan satunya merupakan inisiatif dewan, ” ungkapnya.
Untuk Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa masih dalam tahap pembahasan dalam bab IV. Jadi belum bisa diberikan informasi yang final kemedia, masih butuh pertemuan lagi selama 4 kali baru kajian tentang Ranperdanya rampung.
Adapun untuk koordinasi, konsultasi akan dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ke Pemerintahan Desa dan kementrian terkait dipusat.
“Termasuk melakukan study banding ke Provinsi Kalimantan Timur yang sudah lama memiliki Perda tersebut, ” tutup H Habaib Achmad Djufrie SE MM. *Editor : Sahri.












