TANJUNG SELOR – Munculnya kekisruhan antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah Kalimantan Utara, terkait kebun plasma, sangat perlu dicari akar permasalahan yang sangat krusial, sehingga kedepan tak ada lagi masalah demikian yang muncul kepermukaan.
“Soal kebun plasma, bahwa regulasi yang ada saat ini adalah komitmen masyarakat sebelumnya diawal membangun kebun dimana saat itu mereka (warga) masih awam dengan masalah perkebunan, sehingga yang dinamakan kebun plasma tersebut sampai saat ini belum pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga yang bermukim disekitar wilayah operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, ” kata Ellia Dj, Minggu 8/5/2022 melalui telpon selularnya.
Oleh sebab itu, disarankan regulasi terkait kebun plasma tersebut perlu ditinjau kembali dan diperbaharui antara warga dengan pihak perusahaan. Artinya regulasi tersebut harus berpihak kepada masyarakat sehingga tak ada lagi yang katanya warga masih berhutang kepada pihak perusahaan sebagaimana kejadian yang mengemuka beberapa waktu lalu .
“Perhitungan yang ideal itu, sebaiknya 50 50 dari hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit, agar masyarakat tidak lagi dikatakan memiliki hutang padahal kebun yang dikelola pihak perusahan sudah bertahun-tahun berproduksi, inikan lucu, ” tandas Ellia Dj lagi.
Lebih lanjut Ellia Dj mengatakan, mengemukanya masalah itu, sewaktu dirinya berkunjung ke desa Tengkapak, Bulungan, dimana kepala desa dan BPD mempertanyakan masalah tersebut, “jadi harapan nya, mudah-mudahan ada perbaikan perjanjian antara warga dengan pihak perusahaan khususnya menyangkut kebun plasma, ” tutup Ellia Dj. *
Sumber : Humas Setwan.
Editor. : Sahri.






