TANJUNG SELOR – Sejak dimulainya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, sampai saat ini sama sekali belum pernah melibatkan lembaga DPRD Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, padahal lokasi pembangunan PLTA tersebut faktanya memang berada di Kabupaten Bulungan.
“Kita tak tau kalau untuk unsur pimpinan dewan, kalau anggota sampai saat ini tak pernah dilibatkan, baik untuk meninjau lapangan maupun rapat-rapat membahas rencana pembangunan PLTA tersebut, ” kata M Nafis, anggota DPRD Bulungan saat berbincang dengan media ini kemarin.
Di ketahui untuk pembangunan nya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, yang notabene sesuai garis komando lebih banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kalimantan Utara, ketimbang dengan Bulungan selaku pemilik wilayah.
Karenanya harapan kedepan hendaknya semua progres yang sudah dilaksanakan atau yang akan berjalan, sebaiknya melibatkan DPRD Bulungan, minimal kalau ada masyarakat yang bertanya pihak dewan bisa menjelaskan.
“Selama ini kalau ada pertanyaan kita tak bisa menjelaskan karena memang kita tak mengetahui jelas, ” tegasnya.
Yang juga tidak kalah penting lanjutnya, kelak untuk rekrutmen tenaga kerja di PLTA tersebut, sesuai harapan dan keinginan diharapkan kepada investor PLTA harus mengacu kepada PERDA yang ada, yang acuan nya sangat jelas yakni 80 persen untuk lokal dan 20 persen porsinya untuk tenaga kerja dari luar.
Artinya kalau memang jenis pekerjaan nya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal, ya harus mereka yang mengerjakan, bukan merekrut orang atau tenaga kerja dari luar Bulungan yang berkerja. *
Sumber: Humas Setwan.
Editor : Sahri.






