TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Syarwani S Pd M Si, siap mendorong dan menandatangani dokumen pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah yang disampaikan oleh Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara, Senin, 14/3/2022 kemarin.
“Sepanjang memenuhi kaedah tekhnis yang dilakukan oleh instansi tekhnis (DPMD), sesuai Perda dan Permendagri terpenuhi maka dokumen akan kita legalisir sebagai bentuk pengakuan pemerintah, “ kata Bupati Bulungan, Syarwani S Pd M Si, dihadapan para pengurus wilayah AMAN.
Yang tidak kalah penting jangan sampai bertabrakan, lanjut Syarwani, misalnya sampai berbenturan dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi diwilayah kita. Seperti kejadian yang sempat mengemuka antara warga dengan salah satu perusahaan beberapa waktu lalu.
“Yang harus jadi perhatian jangan sampai nantinya ada kegiatan baik secara perorangan ataupun menggunakan anggaran negara dilahan konsesi pihak perusahaan, terkecuali pada lahan dimaksud bisa dilepas, clear and clean, “ tutur Syarwani.
Yang tidak kalah penting saran Bupati, Pemerintah Desa harus duduk bersama masyarakat hukum adatnya, kalau memang ada lahan desa yang diklim sebagai hutan adat, tentu pengelolaan nya diserahkan kepada masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga betul-betul hutan tersebut terjaga dengan baik dan bisa dilestarikan.
Selain itu, lanjut dia, dalam hal ini kita tidak saja hanya berbicara potensi hutan, melainkan kultur budaya yang harus diangkat kepermukaan. Contoh didesa Punan Tugung, ada prosedur adat yang wajib diikuti oleh setiap tamu maka itu suatu hal yang wajib dilaksanakan.
“Jadi tidak hanya semata soal hutan adat akan tetapi ada hal lain yang bisa menjadi kepentingan pariwisata, “ kata Bupati Syarwani.
Bupati juga berpesan agar tradisi dan hukum adat harus dibuat dan direkam secara tertulis, supaya bisa diketahui dan dituruti oleh generasi berikutnya.
“Jadi mulai dari generasi kita hingga anak cucu kita nanti adat istiadat yang dilaksanakan sama demikian pula aturan adat yang dipakai, “ tegas Bupati Syarwani.
Dimana yang terjadi selama ini untuk adat istiadat hanya lahir dari kemampuan mengingat. Ketika daya ingat kita melemah maka banyak hal yang hilang dari ingatan.
Untuk hukum adat juga harus dipahami hanya berlaku diinternal adat tersebut, itu yang harus sama-sama dipahami.
“Menyangkut aspek kewilayahan juga harus clear dengan desa dengan masyarakat hukum adat, diharapkan melalui pengurus AMAN duduk bersama dengan kepala desa untuk bisa mensinkronkan itu, “ ujar Bupati.
Dengan ini kedepan nya kita bisa berkerjasama dengan Kementerian terkait, untuk memperbanyak karbon melalui pohon-pohon hijau yang kita lestarikan itu.
Komitmen juga sangat dibutuhkan, untuk bersama menjaga kelestarian hutan tersebut, baik komitmen pemkab, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat adat sangat perlu sekali ditumbuhkembangkan. Agar tujuan dan cita-cita bersama untuk sebuah pelestarian bisa segera terwujud sesuai cita-cita dan harapan masyarakat adat itu sendiri.
Bupati juga mengingatkan, untuk terus menjaga dan mengawal setiap investasi yang hadir. Sebagai salah satu pemacu peningkatan ekonomi kemasyarakatan baik secara local maupun skala nasional
Pada penyerahan dokumen pengakuan masyarakat adat, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara, Yohanes, mengatakan, untuk dokumen yang diserahkan baru sebatas 4 komunitas, diantaranya komunitas adat Belusu Rayo Sekatak, Komunitas Adat Kayan Gaay Kung Kemul, Komunitas Adat Punan Tugung Desa Punan Dulau dan Komunitas Adat Uma Kulit Long Lian.
Sesuai arahan Bupati, untuk percepatan pengesahan dokumen yang diusulkan, pihak AMAN akan menyerahkan dokumen ke DPMD Bulungan untuk diidentifikasi.
“Atas nama masyarakat adat saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Bupati Bulungan, atas dukungan nya terhadap pengakuan masyarakat adat, “ tutup Yohanes. *
Reporter : Sahri.












