TANJUNG SELOR – Pola registrasi dan kepengurusan administrasi kependudukan di Provinsi Kalimantan Utara, disetiap Kabupaten Kota semakin simpel.dan mudah, masyarakat tinggal berurusan kedesa.dan kelurahan.ditempatnya masing-masing selanjutnya petugas yang ditunjuk akan meneruskan administrasi yang dibutuhkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sistem pelayanan terebut diterapkan melalui program Sipelandukilat, yang dulunya hanya melayani khusus diperbatasan negara dan wilayah terpencil di pedalaman melalui tatap muka atau pelayanan jemput bola, sekarang sudah ditingkatkan melalui pelayanan daring atau online, ” kata Ruslan K SE, Kepala Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk, mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara, Sanusi, Senin, 15/11/2021.

Diketahui, SIPELANDUKILAT ( Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan) SMART.
Menurut Ruslan, dalam perkembangan perjalanan nya sesuai dengan perkembangan jaman pelayanan administrasi penduduk itu, maka sekarang dilaksanakan digalak kan pelayanan online. Jadi provinsi dari pelayanan tatap muka atau pelayanan jemput bola sudah dikembangkan pola peyanan daring yaitu sistem pelayanan online.
Dimana pelayanan daring Provinsi Kalimantan Utara mempasilitasi pelayanan SIPELANDUKILAT itu dengan aplikasi android Dukcapil SIPELANDUKILAT tersebut.
Jadi dengan ini masyarakat akan terbantu, tidak perlu lagi datang ke dinas cukup menggunakan aplikasi android saja untuk mengurus data kependudukan nya melalui petugas Register Desa Kelurahan.
Kemudian, ada juga pelayanan administrasi kependudukan oleh kabupaten kota kita melalui WhatsAPP, Instagram dan Facebook, dimana kesemuanya juga merupakan pelayanan Dukcapil daring atau secara online dimaksud.
Ini lah kedepan yang akan dirembugkan, dan pelayanan ini sudah mulai berjalan. Kemudian karena basis pemerintahan atau masyarakat yang dekat itu adalah pemerintahan desa dan kelurahan, maka untuk masyarakat yamg ingin mengurus data kependudukan harus melalui desa kelurahan lewat petugas Register.
Sesuai amanat, PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, maka disetiap desa dan Kelurahan akan dibentuk petugas Register minimal 2 orang, untuk
Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan nya.
“Nantinya akan kita ajak bagian PMD dan Pemdes agar bisa membentuk petugas Register di Desa dan Kelurahan masing-masing, ” tegas Ruslan.
Yang nanti petugas tersebut yang membantu masyarakat dalam pelayanan secara daring. Jadi masyarakat tidak perlu lagi kekantor Dinas Dukcapil, cukup melalui petugas Register yang ditunjuk selanjutnya petugas tersebut menjembatani masyarakat dengan loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil dikabupaten atau kota.
Dengan demikian akan mempermudah serta bisa menghemat biaya bagi masyarakat yang berurusan. “Kemudian efisiensinya sangat tinggi sekali, ” tandas Ruslan.
Soal pemanfaatan data kependudukan melalui program Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), juga sudah ada perjanjian kerjasama antara Dirjen Pemdes dan Dirjend Dukcapil dalam hal pemanfaatan data kependudukan, inilah yang kita jembatani, jadi desa dan kelurahan cukup membuat program perjanjian kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil Kabupaten Kotanya masing-masing, ideal nya seperti itu.
Karena Desa dan Kelurahan nantinya akan memanfaatkan data Dukcapil, dimana mekanismenya untuk pemanfaatan data tersebut harus melalui perjanjian kerjasama atau PKS tersebut, jadi jelas regulasi nya.
Untuk program Sipelandukilat yaitu meliputi, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Kalau untuk pendaftaran penduduk seperti penerbitan bio data penduduk atau penerbitan kartu keluarga (KK), KIA, surat pindah data dan keterangan kependudukan lain nya, ” imbuh Ruslan.
Kalau Capil itu meliputi akte catatan sipil, seperti akte kelahiran, akte kawin (nikah), akte kematian, akte peceraian. Semua itu akan dilakukan pelayanan melalui program SIPELANDUKILAT.
“Intinya kami berharap ada petugas Register disetiap Desa dan Kelurahan dibentuk, dan Disdukcapil Provinsi akan siap membantu dalam hal memahami administrasi kependudukan melalui sosialisasi dan bimbingan tekhnis (Bimtekh) pada tahun anggaran 2022 mendatang, mudah-mudahan anggaran nya tersedia, ” ujarnya.
Artinya, didesa dan kelurahan akan ada pelayanan Dukcapil serta dapat menerima manfaat dengan adanya data kependudukan yang valid. Kemudian dari data yang dilayani bisa menjadi bahan untuk membuat profil desa dan kelurahan, disamping memanfaatkan data yang ada di Dukcapil. *
Reporter : Sahri.










