TANJUNG SELOR – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan wajib pajak dan pendirian kantor cabang bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kaltara, saat ini sudah tahap akhir di Biro Hukum Setprov Kaltara.
Artinya Pergub itu dalam waktu dekat akan segera disahkan oleh Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum, dan sudah bisa diberlakukan oleh Instansi Tekhnis yang membidangi soal pungutan pajak.
Menurut sumber media ini di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kaltara, sebut saja namanya Man, mengatakan, dalam hal penyusunan Pergub tersebut pihak nya hanya membantu menyusunkan saja draft pergubnya, nanti yang mengimplementasikanyadilapangan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Upaya ini dilakukan hanya untuk membantu daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya peningkatan PAD ini tidak hanya semata disektor pungutan pajak, kedepan bagaimana celah untuk mencari peluang pungutan Retribusi bisa dilaksanakan, hal itu masih memungkinkan untuk disiasati oleh DPMSTP.
Kalau semua perusahaan di Kaltara wajib membuka kantor, tentu dari sisi penerapan tenaga kerja lokal juga bisa terbantu.
Untuk memastikan itu, setiap perusahaan juga wajib mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah, supaya mudah untuk melakukan pemantauan apakah mereka (Perusahaan) sudah benar-benar memiliki kantor di Provinsi Kalimantan Utara. *
Reporter : Sahri.












