Puluhan Orang PTT Humasprov Kaltara di Rumahkan

TANJUNG SELOR – Terhitung sejak 1 April 2021, sebanyak puluhan orang tenaga kontrak alias pegawai tidak tetap (PTT), di Biro Humas dan Protokol (Humasprov) Provinsi Kalimantan Utara dirumahkan.

Dihentikan nya tenaga kontrak alias PTT di Biro tersebut, seiring dengan berubahnya status Biro Humas dan Protokol menjadi Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), sesuai

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56/2019 Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Beberapa mantan PTT Humasprov Kaltara, ketika ditanya media ini mengaku, sejak 1 April lalu mereka sudah diinfokan untuk tidak turun berkerja seperti biasa.

Pemberitahuan tersebut, hanya melalui pesan WhatsAPP, bukan melalui surat resmi.

Demikian bunyi pesan WhatsAPP yang dikirim kan lepada mantan PTT Humasprov Kaltara itu, Assalamualaikum

Selamat Malam

Ijin menyampaikan,

Sesuai Hasil rapat dengan Sekretaris Daerah Prov Kaltara pada hari Rabu 31 Maret 2021 di ruang rapat kerja Sekda, terkait perubahan Nomenklatur Biro Humas & Protokol menjadi Biro Administrasi Pimpinan

Dengan ini disampaikan bahwa

TMT 1 April 2021 seluruh tenaga kontrak / PTT akan di Evaluasi, sampai pada pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian

Terima kasih.

Diketahui hasil penelusuran, masa kerja PTT ini beragam, mulai dari 7 tahunan lebih hingga 2 sampai 3 tahunan. *

Reporter : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *