Malinau
Masya Allah, Ternyata Hampir Semua PLTS Diperbatasan Malinau Rusak Parah

– Distamben pernah lapor ke ESDM Pemrov Kaltara, tapi tak direspon
MALINAU – Dua tahun usulan perbaikan kerusakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Long Ampung Kabupaten Malinau, ke Kementerian ESDM melalui Dirjen EBTKE, melalui Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi tak direspon. Padahal PLTS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sejak pelimpahan urusan bidang Pertambangan dan Kelistrikan, ke Provinsi, tidak pernah pejabat atau staf dari Dinas ESDM berniat berniat merawat, atau mengalokasi anggaran perawatan, apalagi membangun krlistrikan di perbatasan Kabupaten Malinau, ” ujar Tomy Labo, mantan Kadistamben Malinau, lepada media ini melalui pesan WhatsAPP beberapa waktu lalu.
Menurut Tomy yang juga saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Malinau menambahkan, yang dalam kondisi rusakb dibangun bersamaan, PLTS comunal 75 Kwp di desa Long Pada, Kecamatan Sungai Tubu, kondisi rusak berat, kmd PLTS comunal Hybrid PLTD desa Long Nawang kecamatan Kayan Hulu, sampaibsaat ini belum juga kunjung di Hybrid dgn PLTD.
Demikian pula permasalahan jaringan JUTM belum terbangun.
“Samoai saat ini PLTD dengan kapasitas 1 Mega hanya dinikmati sebagian masyarakat, itupun memanfaatkan Jaringan yang dibangun Pemkab Malinau sebelumnya, ” kata Tomy Labo.
Parahnya lanjut dia, masih ada laguli PLTS comunal dan PLTMH yang sudah dibangun Pemkab malinau tidak dilanjutkan oleh Pemprov Kaltara, ” imbuhnya.
Hampir semua Listrik di Wilayah perbatasan dan pedalaman Malinau, dalam kondisi yang “mengenaskan” antara lain, 1. Desa long pujungan Kecamatan Pujungan kapasitas 35 Kva. Kondisi Rusak berat
2. Desa long Alango kecamatan Bahau Hulu kapasitas 30 Kva, kondisi Rusak berat.
3. Desa Apau Ping kecamatan Bahau Hulu kapasitas 25 Kva, kondisi rusak berat.
4. Desa long Bena kecamatan Pujungan kapasitas 25 Kva.
5. Desa Paking, RT. 4 dusun Rajuk lokasi Objek wisata semolon kecamatan Mentarang kapasitas 30 Kva, kondisi Rusak berat.
6. Desa Paking kecamatan Mentarang kapasitas 30 Kva, kondisi Rusak Berat.
7. Desa Datadian kecamatan Kayan Hilir kapasitas 35 Kva, kondisi Rusak berat
8. Desa Metun dan desa Sungai Anai jaringan sudah terbangun, belum dilanjutkan.
9. Desa Lung berang kecamatanbMentarang Hulu, kapasitas 36 Kva, kondisi Rusak berat, jaringan ke SR, rusak berat.
10. Desa sungai Barang kecamatan Kayan Selatan, jaringan sudah terbangun belum dilanjutkan.
11. Desa long payau kecamatan Kayan Hulu kapasitas 30 Kva, rusak berat.
12. Desa long Beta’o kecamatan Kayan Hulu PLTS comunal kapasitas 10 Kwp, rusak ringan, perlu penambahan daya atau kapasitas.
“Ini detail data-data kerusakan Listrik diwilayah Perbatasan dan Pedalaman yang saya masih ingat, ” kenang Tomy Labo.
Berulang-ulang ia menyebutkan, bahwa sejak diberlakukannya UU 23/2014, pelumpahan kewenangan bidang Pertambangan Umum, ketenagaan listrik, ke Provinsi, belum pernah di alokasikan untuk pembangunan Pembangkit lustrik dan pemeliharaan kelistrikan di perbatasan dan pedalaman di Kabupaten Malinau, sangat memperihatinkan sekali.
Sementara itu, tomy juga memaparkan kerusakan PLTS yang dalam kondisi rusak berat, diantaranya
1. PLTS Comunal kapasitas 100 Kwp Hybrid PLTD kapasitas 1 MW, kondisi belum terkoneksi, karena jaringan SUTM belum terpasang lebih kurang 2000 meter, saat ini PLTD sudah beroperasi dengan memanfaatksn jaringan yang sebelumnya dibangun Pemkab Malinau dengan SR 50an SR. Operator PLN.
2. PLTS comunal Long Apung kecamatan Kayan Selatan kapasitas 100 Kwp, kondisi rusak berat.
3. PLTS comunal kapasitas 75 Kwp di desa long Pada kecamatan Sungai Tubu, kondisi Rusak berat, masih bs dimanfaatkan.
4. PLTS comunal desa long Beta’o kecamatan Kayan Hulu kapasitas 15 Kwp, kondisi Rusak, pada batteray, perlu penambahan daya / kapasitas terpasang .
PLTS comunal desa Long Berang kapasitas 75 Kwp, kondisi perlu perawatan, ( bantuan prog. MCAI- dana hibah Amerika ).
5. PLTS Comunal desa Metut Kecamatan Malinau selatam Hulu kapasitas 75 Kwp, kondisi perlu perawatan, ( dana hibah Amerika – MCAI ).
6. PLTS comunal desa long simau kecamatan Mentarang hulu kapasitas 5 Kwp, kondisi Rusak berat.
7. PLTS Comunal desa long mekatip kecamatan. Mentarang Hulu kapasitas 5 Kwp, kondisi Rusak berat, sumber dana APBD Malinau. *
Reporter : Sahri.

Malinau
Pendaftaran Seleksi PPPK Malinau 2024 Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025

Malinau – Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malinau 2024 tahap kedua diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Sebelumnya, tahap pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau, Yuli Triana, melalui Analis SDM Aparatur BKPP Malinau, Sazli Rais, mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pelamar yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya, benar, ada penyesuaian jadwal pendaftaran bagi pelamar PPPK tahap dua di Malinau, yang semula harusnya sudah selesai akhir Desember ini, sekarang diperpanjang hingga 7 Januari tahun depan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).
Pelamar PPPK, baik dari tahap pertama maupun tahap kedua, akan bersaing memperebutkan total 585 formasi yang terdiri dari 100 formasi tenaga pendidik, 285 formasi tenaga kesehatan, dan 200 formasi tenaga teknis. Proses ujian kompetensi tahap pertama telah selesai pada 16 Desember lalu, dengan 960 pelamar yang terlibat.
Perpanjangan jadwal ini juga memengaruhi seleksi administrasi yang kini diperpanjang hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi tetap dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025, masa sanggah hingga 21 Februari, jawaban masa sanggah hingga 27 Februari, dan pengumuman pasca sanggah pada 28 Februari 2025.(*)
Malinau
Kejati Kaltara Amiek Mulandari Hadiri HUT Kabupaten Malinau ke – 25

MALINAU – Malam ramah tamah, sekaligus ceramah yang disampaikan oleh 5 pemuka agama nasional yang dirangkai dengan Perayaan HUT Kabupaten Malinau ke 25 tahun yang jatuh pada tanggal 26 Oktober 2024, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, SH, MH yang didampingi para asisten Kejati.
Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh unsur Forkompinda Kabupaten Malinau, Pjs Bupati Malinau Polimat Sijabat, Sekdakab Malinau Dr Ernes Silvanus.
Dalam sambutan nya, Amiek Mulandari mengatakan, dirinya mengaku merasa bangga dan bahagia karena berada di tempat yang indah dengan keberagamaannya yakni Malinau sebagai pusat pemerintahan kabupaten Malinau tersebut.
Amiek yang baru kali pertama berkunjung ke Malinau menjelaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mulai efektif pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu, melaksanakan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Sebagai Kejati pertama, Amiek Mulandari meminta doa dan restu dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Malinau.
“Kami juga membawahi 5 kejaksaan negeri di Kaltara, ” imbuhnya.
Artinya sejak berdiri Kejati Kaltara telah memberikan pelayanan hukum dan pendampingan hukum. “Bapak ibu silahkan datang kekantor kami di jalan DI Panjaitan dan siap melayani, ” tegas Amiek Mulandari berulang-ulang menyebutkan.
Dengan kehadiran 5 tokoh agama, menandakan Kabupaten Malinau benar-benar tercipta satu toleransi beragama dinegara yang berbineka tunggal Ika.
“Selamat ulang tahun untuk kabupaten Malinau yang ke 25, ragam budaya meracik kebersamaan untuk membangun daerah, ” tutup Amiek Mulandari. (jk).
Malinau
Sekda Malinau Ernes Silvanus Himbau ASN Netral di Pilkada

– dan minta masyarakat menggunakan hak pilih nya dengan baik serta bijak menggunakan media sosial.
MALINAU – Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah, sama di seluruh wilayah Republik Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Penekanan netralitas ASN tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr Ernes Silvanus kepada media ini, Jumat 25/10/2024.
“Berprosesnya Pilkada, baik Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara aturan sudah tegas dan jelas tentang netralitas ASN dalam rangka pemilihan kepala daerah Serentak ini, ” ujar Ernes Silvanus.
Humbauan saya lanjutnya, yang pertama sekali lagi untuk seluruh ASN patuhi aturan-aturan yang ada. Yang kedua berperan aktif dalam hal menyalurkan hak suaranya di TPS jangan sampai golput.
Mengingat seluruh hasil dari pada pemilihan kepala daerah muaranya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepada warga masyarakat, Ernes juga menghimbau untuk menggunakan hak pilih sebaik-baiknya Sampaikan kepada TPS kita untuk menyalurkan hak suaranya itu.
Yang tidak kalah penting jaga kondusifitas daerah, aman tertib karena pada akhirnya itu lah yang dibutuhkan dalam membangun daerah kedepan.
“Sekali lagi atas nama pemerintah daerah saya menghimbau agar dipatuhi dan jika terjadi pelanggaran ada lembaga terkait yang mengurusi, ” tegas Ernes.
Yang terakhir jaga media sosial kita jangan menyebarkan berita-berita hoaks yang justru menimbulkan ketidaknyamanan ditengah masyarakat. (jk).