Berita Sorot Peristiwa
Soal Limbah PT KPUC, DPR RI Surati Menteri ESDM, Menhut, Kapolri

JAKARTA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara Ir Dedi Yevri Hanteru Sitorus MA, menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera melakukan langkah-langkah evaluasi, invenstigasi dan penanganan terhadap jebolnya penampungan limbah milik PT KPUC di sungai Tuyak, Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, pada hari minggu, tanggal 8 Februari 2021 yang lalu.
ia juga memohon agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Malinau serta memastikan tegaknya hukum atas kejadian ini.
“Sehubungan dengan terjadinya kasus pencermaran berat sungai Malinau pada hari minggu, tanggal 8 Februari 2021 yang lalu. Pencemaran berat ini diduga sebagai akibat dari jebolnya tanggul kolam Tuyak milik perusahaan tambang batu bara PT. Kayan Putra UtamaCoal (KPUC) yang berlokasi di Desa Langap Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, “ ujar Dedi pada poin suratnya.
Surat bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021, tanggal 10 Pebruari 2021, dengan perihal Permohonan Penanganan Kasus Pencemaran Sungai Malinau, ditujukan Dedi Sitorus kepada Arifin Tasrif, Menteri ESDM Republik Indonesia, Ibu Siti Nurbaya, Menteri Kehutanan & LH Republik Indonesia, dan Jendral Polisi Listyo Sigit Parbowo, Kepala kepolisian Republik Indonesia.
Karena, dampak dari pencemaran barat ini menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem Sungai Malinau dan Sungai Sesayap, dimana air sungai menjadi kental dan berwarna gelap, matinya berbagai jenis ikan dalam jumlah besar dan terputusnya pasokan air minum PDAM Malinau karena air sungai tidak layak lagi sebagai sumber bahan baku air minum (gambar-gambar terlampir). Saat ini PDAM telah menghentikan proses produksi dan menyebabkan warga harus menampung air hujan sebagai sumber air munum dan kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini menurut laporan warga belum ada tindakan yang kongkrit dari pihak perusahaan atau yang berwenang dalam mengatasi masalah ini.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara , Kapolda Provinsi Kalimantan Utara Bupati Kabupaten Malinau.
Untuk diiketahui, Dedi Sitorus merupakan Anggota Komosi VI, Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara *
Reporter : Sahri.

Sorot Peristiwa
Walhi Kaltim Sebut Izin Amdal Proyek PLTA Kayan Sulit Diakses

SAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek PLTA Kayan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kalimantan Utara, karena tidak terpublikasi dan sulit diakses.
“Dokumen itu kami engga pernah lihat. Sudah 8 tahun KHE masih bingung gitu. Ini yang membuktikan tidak ada keseriusan perusahaan bicara soal keselamatan masyarakat. Ini yang harus ditekankan Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan. Ya sudah ditinjau ulang saja, bila perlu distop,” ungkap Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko saat dihubungi.
Proyek PLTA milik KHE ini sudah disiapkan sejak 10 tahun lalu, namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Rencananya, proyek PLTA ini akan menghasilkan pasokan listrik 900 MW untuk tahap satu, 1.200 MW tahap dua, 1.800 MW untuk tahap tiga dan empat, kemudian tahap kelima 3.300 MW yang nantinya sebagian akan disuplai ke ibu kota negara (IKN) Kaltim.
“Sampai saat ini tidak bisa diakses Amdal dan KLHS. Itu ada izinnya enggak itu? Terpublis engga itu? Katanya KHE mau mulai melakukan aktivitas, tapi tidak ada kajian yang lengkap baik KLHS maupun Amdal. Dulu kami pernah meminta,” tambahnya.
Tiko mengatakan dampak proyek tersebut bakal memindahkan dua desa yakni long peleban dan long lejuh, yang dihuni sekitar 700 jiwa dan 5 desa di bawahnya yang akan dibangun dump kecil.
Karena dasar tersebut, Tiko meminta KHE sebagai pengelola harus mengikuti kaida persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC) yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
FPIC adalah hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.
“Masyarakat setempat engga diberi ruang sehingga masyarakat kehilangan haknya menerima atau menolak tanpa paksaan. Ini kaya kita dipaksa terima sebuah megaproyek yang mitigasi dampaknya kita engga tahu. Setahu kami masyarakat di dua desa itu engga disampaikan, engga ditanyai pendapat mereka tentang PLTA itu. Kami minta gubernur dan bupati meninjau ulang atau bahkan stop saja proyek ini” tegas dia.
“PLTA KHE itu bakal menghasilkan listrik 9000 MW itu cukup besar loh. Apa dokumen kajiannya. Amdal dan KLHS mana? Itu bukan syarat adminitrasi saja. Harus di pastikan analisis dampak sosial dan lingkungan. Termasuk analisis resiko bencana,” sambung dia.
Direktur Operasional PT KHE Khaerony mengaku kurang memahami dokumen izin yang dimaksud Walhi karena yang mengurusi hal tersebut ada tim tersendiri. Namun, yang ia tahu semua proses sudah dilalui dalam pengurusan izin Amdal. Mulai dari pembahasan di komisi amdal, tim penilai hingga sosialisasi ke masyarakat sampai disahkan menjadi dokumen izin lingkungan.
Bahkan, kata dia, selama proses itu berlangsung pihaknya juga meminta saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.
“Jadi kalau dibilang sulit diakses, saya kurang paham ya. Karena untuk akses itu harus bagaimana, saya kurang paham,” kata dia.
“Namun, setelah disahkan jadi dokumen lingkungan, kalau saya tidak salah, apakah itu dokumen publik atau tidak. Tapi saat penilaian kami beri semua salinan ke tim penilai, masyarakat, pemda dan pihak terkait. Dokumen itu dicetak berapa rangkap dibagi di dinas-dinas, pemda,” sambung dia.
Spesifik soal relokasi dua desa tersebut, Roni menjelaskan telah disetujui oleh masyarakat di kedua desa tersebut.
“Kita dalam waktu dekat ini, awal September sosialisasi terkait master plan tempat baru (lokasi kedua desa dipindah)” terang dia. * njh.
Sorot Peristiwa
Pengumuman Kehilangan Surat Berharga
Sorot Peristiwa
Idul Adha 1443 H, PT PKN Qurban 9 Ekor Sapi dan 10 Kambing

TANJUNG SELOR – PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), pada hari raya Idul Adha 1434 H, yang perayaan nya bertepatan dengan tanggal 10 Juli 2022 sumbang sejumlah hewan qurban, terdiri dari 9 ekor Sapi dan kambing sebanyak 10 ekor.
“Kemarin diserahkan secara simbolis oleh Manager Comdev kita bapak Iwan Suryatno S Hut, kepada bapak Bupati Bulungan Syarwani S Pd M Si, di Mesjid Agung Tanjung Selor, usai Sholat Jumat, 8/77/2022, ” kata M Yusuf B SP, Superintendent PT PKN, melalui pesan WhatsAPP nya kepada media ini, kemarin.
Hewan qurban itu diperuntuk kan kepada 18 desa dan 1 ekor untuk Mesjid Istiqomah Tanjung Selor. “Harapan kita melalui qurban ini dapat menjadi berkah bagi kita semua, ” kata Yusuf.
Semoga kita semua juga dapat mencontoh keikhlasan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Bagaimana ketaatan nya kepada Allah SWT. * jk/kjs.
-
DPRD Kaltara4 days ago
Jalan Tembus Malinau – Krayan Disebut Belum Fungsional
-
Bulungan3 days ago
Kepala Desa Antutan Apresiasi Kepedulian PT PKN Kepada Petani Kakao
-
Tana Tidung2 weeks ago
Ditlantas Polda Kaltara Gelar Pembinaan Dan Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah di KTT
-
Bulungan1 week ago
Infrastruktur Jalan Diwilayah Pedalaman Bulungan Kaltara Belum Maksimal