MALINAU – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan, beberapa waktu lalu melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Ia juga turut didampingi oleh Anggota Bawaslu Kaltara beserta staf.
“Sudah menjadi komitmen kami melakukan pengawasan, untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas, ” ujar Abhan menjawab pertanyaan wartawan.
Salah satu nya juga untuk menjaga kualitas pemilu agar berlangsung Jujur dan Adil, langsung umum bebas dan rahasia.
Kunjungan Ketua Bawaslu RI ini juga dalam rangka suverfisi dan monitoring persiapan Pilkada serentak tahun 2020, sekaligus mensosialisasikan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan.
Mengusung tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”. Tujuan nya tak lain adalah untuk menjaga Pilkada ini Luber dan Jurdil.
Maka kalau ada laporan atau temuan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang.
Menurutnya, apabila ada laporan yang masuk dan kategorinya pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan pelanggaran administrasi. Kalau masuk klasifikasi pelanggaran pidana maka akan ditindak tegas dengan pidana pemilihan.
“Low inposmentnya atau upaya penegakan hukum menjadi tanggungjawab Bawaslu, ” tegas Abhan.
Akan tetapi lanjutnya, sampai pada tahapan terakhir, upaya penegakan hukum/low inposment tentu fungsi-fungsi pengawasan, pencegahan lebih dikedepan kan oleh pihak pengawas pemilu/Bawaslu. Untuk terus melakukan sosialisasi kemasyarakat maupun kepada peserta Pilkada agar patuh dan taat pada aturan main.
Misal salah satu contoh menggunakan money politic itu jelas-jelas dilarang, mencederai demokrasi. Ini juga menjadi tugas Bawaslu untuk mensosialisasikan kemasyarakat agar tidak menerima money politic.
“Ini semua nya harus punya komitmen agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pilkada, ” ujar Abhan.
Apalagi sangsi money politik di Pilkada itu berat, dua-duanya bisa dihukum, sipemberi maupun sipenerima.
Abhan juga berharap para awak media aktif melakukan pengawasan selama Pilkada. Bila menemukan pelanggaran untuk segera melaporkan agar bisa diambil langkah-langkah pembinaan.
“Ya semuanya harus transparan, publik juga berhak untuk mengawasi, ” tutup Abhan. *
Reporter : Selamat AL.
Editor : Sahri.












