Warga RT 13 14 Malinau Berharap Dibantu Presiden Jokowi

MALINAU – Persoalan sengketa lahan antara warga Rukun Tetangga 13 dan 14 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, disebut sudah berlarut sejak lama, tanpa adanya kejelasan kapan penyelesaian nya.

Wajar bila Warga pun berharap masalah tersebut sampai kepada Presiden Jokowi, supaya ada langkah bijak dari pemerintah yang berpihak kemasyarakat.

“Semoga saja persoalan sengketa lahan dengan PT Inhutani I Persero ini sampai ketelinga Presiden Jokowidodo, lebih bagus lagi itu kalau sampai kepada beliau supaya ada langkah cepat penyelesaian, ” ujar Syafarudin salah satu warga.

Sebenarnya kata dia, sudah pernah ada pertemuan antara warga dengan perwakilan manajemen perusahaan, tapi pihak Inhutani selaku pemilik ijin kelihatan nya agak sulit, kemungkinan terkait aset mereka yang ada disana.

Syafarudin, menambahkan, ia pernah mendapat surat kuasa, dari Saharman, selaku ahli waris lahan yang saat ini masih menjadi polemik dengan PT Inhutani I Persero di Malinau.

“Setau kami lahan ini milik ahli Waris Aji Kapitan, pihak Inhutani hanya pinjam pakai ijin Hak Guna Bangunan (HGB), yang mana ijin HGB akan berakhir pada tahun 2010 lalu, ” ujar Syafarudin lagi.

Waktu menyerahkan mandat almarhum Saharman, juga sempat berpesan siapa saja warga yang sudah membangun disana tolong dibagi-bagi, siapa pun dia dan darimana pun berasal.

“Lalu dibuatlah surat hibah yang isinya apabila ada tuntutan atau permasalahan lahan ini dikemudian hari mereka siap bertanggungjawab, ” ujarnya.

Ironisnya, berlarut-larutnya persoalan sengketa yang tak terselesaikan ini, wajar apabila warga menuding terkesan adanya pembiaran dari pihak yang berkompeten.

Padahal kata mereka, setiap Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif, Gubernur maupun Bupati, hak suara mereka sebagai warga yang mempunyai hak pilih diakui oleh pemerintah. Namun hak atas tanah yang mereka tempati tidak diakui lantaran belum adanya kejelasan hukum kepemilikan.

Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan, ketika dihubungi melalui pesan WhatsAPP menyangkut sengketa lahan tersebut, (1/7/2020) lalu menyebutkan, persoalan tersebut sudah pernah diurus melalui surat resmi dari Pemkab dan dibantu oleh ketua Lembaga Adat Tidung Aji Saharman almarhum. tapi tak kunjung ada kepastian.

Dilevel bawah memang ngomongnya bisa, akan tetapi pihak Direksi sepertinya sulit melepas aset perusahaan. Apalagi area dimaksud masuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Coba kita atur lagi waktu, komunikasi lagi kembali, siap kan dokumen warga semuanya, kita atur jadwal untuk membahasnya lebih lanjut, ” kata Bupati Yansen Tipa Padan.

Ia juga mengimbau warga untuk menemui Sekkab Malinau, Ernes Silvanus, selanjutnya bila sudah berproses disarankan untuk menyurati Bupati secara resmi yang intinya minta penyelesaian. *

Reporter : Selamat AL.

Editor : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!