Connect with us

Berita DPRD Kaltara

RDP Dengan Nelayan Tradisional, DPRD Minta Petugas Dilaut Harus Tegas

Published

on

Ihin Surang SE M Si ketua Komisi II DPRD Kaltara.

– Terhadap oknum nelayan yang menangkap ikan atau udang menggunakan alat setrum, racun maupun bom ikan 

TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara sangat mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok nelayan tradisional, terkait laporan adanya oknum masyarakat nelayan yang menangkap ikan maupun udang menggunakan alat setrum, yang kedua adanya oknum nelayan yang menggunakan racun, yang ketiga ada yang memakai pukat kurau, bahkan yang keempat itu justru ada yang menggunakan bom ikan.

“Ada 4 permasalahan yang disampaikan oleh mereka, kenapa? karena mereka sangat terancam dengan kondisi penangkapan yang sangat sporadis begitu, ” kata Ihin Surang SE M Si, kepada media ini kemarin.

Sebelum gencarnya penangkapan ikan dan udang menggunakan setrum dan racun, dulu para nelayan itu kalau melaut itu bisa mendapatkan 20, 30, 40 kilo gram ikan untuk dijual. Tapi saat ini, katanya hanya bisa mendapatkan 3 atau 4 ekor dan itu hanya cukup untuk pengganti minyak mereka ke laut, untuk anak istri tidak ada.

Terus tanggapan dari OPD teknis sudah menyampaikan bahwa. mereka ini sudah ada tim pengawas. Sudah pula melakukan pengawasan, namun itu tidak maksimal karena terkait dengan anggaran yang sangat minim.

Nah kalau sudah begitu, kita harus sadar bahwa ketika mereka melakukan pengawasan, tentu butuh yang namanya dana untuk membeli bensin, konsumsi dan sebagainya. Apalagi jangkauannya pengawasan nya jauh sampai ke laut.

“Jadi memang kalau di situ alasannya saya kira ini juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Nah terus tanggapan saya dari DPRD terhadap hal ini harus dicari jalan keluarnya, ” kata Ihin Surang Lagi.

Semuanya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan baik dari masyarakat nelayan dari OPD maupun dari Pol Airud.

Karenanya bahwa kita tetap meminta pada OPD teknis bersabar dengan timnya untuk terus melakukan pengawasan dan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti setrum bom ikan kemudian racun pukat kurau petugas juga harus bisa tegas melakukan penindakan, jangan ragu karena itu sudah ada aturannya.

Yang kedua terkait dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas. Bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak karena terkendala anggaran, nanti kita dari DPRD akan upayakan anggaran buat mereka.

Harapan kami ke depan yang pertama ketika mereka sudah mendapat anggaran, mereka harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturannya. Bila ada oknum nelayan yang nakal itu ditindak bila perlu di tangkap, supaya ada ada efek jera.

Jangan sampai ada istilah kita mau melindungi satu orang, tetapi kita lupa bahwa ada ribuan orang yang menjadi korban akibat melindungi satu orang itu.

“Lebih baik satu orang itu ditangkap dibandingkan kita mengorbankan ribuan orang tersebut, ” tutup Ihin Surang. * jk/kjs..

DPRD Kaltara

Pansus 1 DPRD Kaltara Gelar Rapat Bersama OPD

Published

on

Rapat bersama Tim Pansus 1 bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan Tim Pakar Membahas Terkait Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Adapun Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Kerja Pansus I ini adalah Markus Sakke, S.ip, Ihin Surang, SE.,M.Si, Elia DJ.

Tujuan rapat tersebut ialah Percepatan Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan kali ini Biro Hukum meminta untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 ini selesai di bahas sehingga segera masuk proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Sebelumnya Anggota Pansus I DPRD Kaltara juga telah melakukan konsultasi publik dan sudah konsultasi di Kemendagri.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Monev DPRD Kaltara Fokus di Kabupaten Bulungan

Published

on

Tim Pansus LKPj Gubernur Kaltara tahun anggaran 2023.

–  Terkait LKPJ Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023, telah melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring yang mengfokuskan pada pembangunan di Kabupaten Bulungan.

Kegiatan ini, yang berlangsung dari tanggal 2-4 Mei 2024, menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Pansus tersebut telah mengunjungi beberapa lokasi pembangunan Yang berada di Kabupaten
Bulungan, antara lain:

1. Pembangunan Gedung Kantor Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara Tahap IX.

2. Pembangunan Asrama Diklat Provinsi Kalimantan Utara.

3. Peningkatan Jalan Bukit Indah Perum Korpri Tanjung Selor.

4. Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur.

5. 5 Pembangunan Jalan Pendukung Pelabuhan Baru Tanjung Selor Ruas Jalan Selimau III –

Pesawan – Manjuaring.

6. Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi

Kalimantan Utara Tahap I.

7. Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pesantren Ulul Albab Kabupaten Bulungan.

8. Pembangunan Ruang Perpustakaan SMA Bulungan, Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA BULUNGAN, Pembangunan ruang kelas baru (RKB) Tahap 1 SMA BULUNGAN, Pembangunan

Ruang Laboratorium Komputer SMA Bulungan.

9. Pembangunan Pagar SMAN 1 Tanjung Palas, Pembangunan Mushola SMAN 1 Tanjung Palas,

Pembagunan Pagar SMAN 1 Tanjung Palas, Pembangunan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB)
SMAN 1 Tanjung Palas, Pengawasan Pembangunan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB).

10. Pembangunan Istana Kesultanan Djalaluddin Tanjung Palas.

11. Pembangunan Gedung Laboratoruim Lingkungan Hidup Tahap III.

Monev Pansus pembahas rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023 itu merupakan wujud tugas dan fungsi DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD TA. 2023 sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kaltara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kalimantan Utara dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan di wilayah tersebut.

Adapun hasil Monitoring ini akan disampaikan dalam Rapat Pansus untuk memutuskan Rekomendasi DPRD atas LKPj dan bila diperlukan akan dilakukan konfirmasi dan pembahasan dengan OPD terkait. (hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Giat Apel Pagi Staf Sekretariat DPRD Kaltara

Published

on

HM Fandi SH M AP (kanan) Sekretaris DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Apel Pagi Pegawai ASN dan Non ASN Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan di Kantor DPRD Prov. Kaltara yang berada di Jalan Poros Bulungan-Malinau Gunung Seriang.

Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Prov. Kaltara H. Mohammad Pandi, SH., M.AP.

Adapun tujuan apel pagi yang dilakukan ini secara rutin memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.

Selain itu juga sebagai sarana bagi pimpinan memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, serta untuk menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu minggu kedepan.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

Trending