TANJUNG SELOR – Keluhan masyarakat nelayan tradisional desa Salimbatu, Tanjung Palas Tengah dan sekitarnya, terkait ulah oknum yang mulai menggunakan pestisida atau racun tertentu untuk menangkap ikan atau udang ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan H Hamka S IP.
“Menangkap ikan atau udang dengan mengunakan cairan kimia sangat tidak dibenarkan, lantaran dapat merusak ekosistem yang ada diperairan, ” kata H Hamka S IP kepada media ini, Kamis 23/2/2023.
Harapan nya dari pihak Pemkab maupun aparat keamanan, bisa mengantlsipasi, jangan sampai praktik demikian berlarut-larut karena bisa merusak atau membunuh benih ikan atau udang tersebut.
“Yang tidak kalah penting dapat mengakibatkan terganggunya pendapatan para nelayan kita, ” tukas H Hamka.
Karena dengan praktik meracun demikian dapat membunuh semua jenis ikan dan udang yang terkena. Kalau ini terjadi secara terus menerus maka jangan harap udang maupun ikan diperairan yang ada bisa berkembang dengan baik.
“Jadi hal ini sangat perlu sekali menjadi perhatian pemerintah daerah, ” kata H Hamka.
Artinya tim pengawas harus melakukan pengawasan, lakukan monitoring secara terus menerus, sekaligus rutin untuk melakukan penyuluhan ke masyarakat tentang efek buruk bila melakukan penangkapan dengan menggunakan racun tersebut. * jk.












