— Langsung dieksekusi ke Rutan
TANJUNG SELOR – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana perzinaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi V Intelijen Kejati Kalimantan Utara, Eliston Hasugian, mengatakan pengamanan terhadap terpidana dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.54 Wita di wilayah Polsek Tanjung Palas Barat, Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan.
Terpidana yang diamankan merupakan Johariyono alias Ari alias Lemo Labanca (alm), pria berusia 42 tahun, warga Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan.
“Tim Intelijen Kejati Kalimantan Utara berhasil mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Bulungan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Eliston.
Ia menjelaskan, operasi pengamanan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kepala Seksi V Intelijen Kejati Kaltara Eliston Hasugian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bulungan Mohammad Rahman, serta dua staf Intelijen Kejati Kaltara, yakni Achmad Azhar Azhari dan Ferdy Hamonangan Silitonga.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan untuk menjalani proses administrasi eksekusi sebelum dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan.
“Proses pengawalan dan pengamanan terpidana berlangsung aman dan lancar,” ujarnya.
Eliston menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara Nomor 206/Pid.B/2023/PN TJS tanggal 6 Desember 2023.
Dalam putusan tersebut, Johariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, yakni seorang pria yang turut melakukan perbuatan itu dengan mengetahui bahwa perempuan yang turut bersalah telah terikat dalam perkawinan.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.
Selain pidana badan, majelis hakim menetapkan satu buah akta nikah dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan satu celana jeans, satu kaus putih, serta satu lembar bukti check-in Hotel Anugerah Tanjung Selor dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut Eliston, Kejati Kalimantan Utara terus memperkuat koordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI dalam upaya melacak dan mengamankan para terpidana yang belum menjalani eksekusi.
“Koordinasi dan sinergi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan, dan penanganan narapidana yang masih belum ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan, jajaran Intelijen Kejati Kaltara akan terus memberikan dukungan kepada bidang Tindak Pidana Umum dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkepastian hukum. (jb/jk).












