Connect with us

Nasional

Hindari Deportasi, Jemaah Umrah Diminta Segera Tinggalkan Makkah

Published

on

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama RI.

JAKARTA – Juru bicara Kementerian Agama RI meminta jamaah umrah yang saat ini masih bertahan di Makkah mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, sehingga jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah, salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Arus Mudik Nataru 2024-2025 Aman dan Terkendali

Published

on

By

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memastikan kondisi puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 masih dalam keadaan aman. Hal ini disampaikan melalui pemantauan langsung dan pengamatan CCTV di Command Center, Minggu (22/12).

Brigjen Raden Selamat mengungkapkan bahwa tren peningkatan volume kendaraan mulai terlihat pada Sabtu pagi. Meski sempat terjadi kepadatan, situasi tersebut berhasil ditangani dengan berbagai langkah rekayasa lalu lintas.

“Kepadatan yang sempat terjadi di pagi hari berhasil kami atasi melalui penerapan kontraflow di Kilometer 48 hingga 65 Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Brigjen Raden Slamet.

Selain itu, rekayasa one-way juga diberlakukan di jalur Nagreg untuk mengurai kepadatan kendaraan. Sementara itu, kesendatan di jalur menuju Pelabuhan Merak berhasil teratasi dengan menambah jumlah kapal operasional penyeberangan.

Lebih lanjut, Brigjen Raden Slamet menjelaskan bahwa evaluasi sementara menunjukkan puncak arus mudik telah terjadi pada tanggal 20-21 Desember. Namun, pihaknya memprediksi lonjakan kendaraan berikutnya akan terjadi menjelang libur Natal.

“Kemarin kami memprediksi puncak arus mudik terjadi di tanggal 20-21 Desember. Namun, mengingat libur dimulai tanggal 25, kami mengantisipasi lonjakan kendaraan lagi pada tanggal 23 dan 24 Desember, khususnya pada sore hari,” jelasnya.

Dengan pemantauan intensif dan penerapan strategi rekayasa lalu lintas, pihak Korlantas Polri optimis arus mudik Nataru tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat. **.

Continue Reading

Nasional

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Published

on

By

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA –  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan 61 ribu lebih objek, seperti gereja dan tempat rekreasi, di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai Rakor Bidang Operasional 2024 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal 2024 & Tahun Baru 2025 di Auditorium STIK/PTIK sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan PAM Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Objek pengamanan di antaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, objek wisata maupun objek perayaan tahun baru,” tegas Kapolri, Senin (16/12/24).

Kapolri menyebutkan, sebanyak 2.794 posko akan didirikan. Rinciannya adalah 1.852 pospam, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu untuk mengamankan 61 ribu lebih objek tersebut.

“Kami harapkan perayaan dan pengamanan Nataru betul-betul bisa berjalan baik dan masyarakat bisa terlayani,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan adanya peningkatan arus mudik pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ia menyebut arus mudik akan mencapai puncaknya pada 21 Desember dan 28 Desember.

Untuk itu, Kapolri meminta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Prediksi arus mudik kemungkinan akan terjadi di sekitar tanggal 21 Desember, karena itu kegiatan mudik yang kemungkinan mencapai puncaknya karena anak sekolah saat itu juga sudah libur, dan kemudian tanggal 28 Desember puncak arus mudik kedua,” tutup Kapolri. **.

Continue Reading

Nasional

Direktorat PPA dan PPO Diharapkan Dorong Ranking Kesetaraan Gender Indonesia

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Indonesia harus berada di rangking yang lebih tinggi dalam tingkat kesetaraan gender dibandingkan negara lain. Sebab, kesetaraan gender di Indonesia telah dimulai sejak masa RA Kartini.

Menurut Jenderal Sigit, saat ini Indonesia berada di urutan ke-9 kesetaraan gender dibandingkan Negara Asia Timur dan Pasifik. Sedangkan di tingkat dunia berada di urutan ke-87 dari 146 negara.

“Indonesia sedang menuju visi Indonesia Emas 2045 tentunya harapan kita pada saat nanti dilaksanakan lagi survey oleh World Economic Forum posisi Indonesia juga bisa menjadi nomer 4 nomer 5 terkait dengan masalah setaraan gender, itu tentunya cita-cita kita bersama,” ungkap Kapolri dalam sambutan di acara Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy, Selasa (17/12/24).

Jenderal Sigit optimis bahwa dengan adanya Direktorat PPA dan PPO akan semakin menggelorakan realisasi kesetaraan gender.

“Ini tentunya kita harapkan bisa kita wujudkan kalau Direktorat TPPA dan TPPO yang saat ini kita perjuangkan di KemenpanRB ini ini betul betul kita wujudkan,” jelas Kapolri. **.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!