DPRD Kaltara
DPRD Minta Pemerintah Beri Peringatan PT Intraca
TARAKAN – Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah memberi nota peringatan PT Intracawood Manufacturing untuk menyelesaikan persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab akibat tunggakan yang mencapai Rp 2 miliar, sangat merugikan karyawan karena tidak bisa menikmati fasilitas yang disediakan.
Permintaan itu, disampaikan saat Wakil Ketua Komisi 4 menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Kahutindo di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (1/11/23).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi 4 diantaranya Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto dan Muhammad Iskandar tersebut, Yancong menyampaikan adanya penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini, merugikan karyawan.
“Karena kenapa, ini yang dirugikan adalah karyawan. Ketika itu nunggak setorannya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan tidak bisa mendapat fasilitas dari iuran tadi itu. Contoh misalnya mereka tiba-tiba kecelakaan kerja, itu tidak bisa dicairkan santunanya sampai 3 bulan lebih,” kata Yancong.
Olehnya itu, pemerintah harus hadir supaya manajemen PT. Intraca segera membayar tunggakan agar karyawan mendapatkan fasilitas yang didapat. Sebab gaji karyawan sudah dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya pemerintah harus hadir dan kalau perlu mereka (manajemen) mencicil kembali. Kenapa karena gaji karyawan sudah dipotong, artinya uang itu ada ini harus segera dibayar supaya fasilitas dari pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati haknya karyawan,” ujar politisi Gerindra.
Tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PT Intraca ini, total sekitar Rp 2 miliar lebih. Itu jumlah pembayaran untuk tunggakan selama bulan 3 dari bulan Agustus, September, dan Oktober.
“Itu tunggakan 3 bulan dari bulan Agustus, September dan Oktober. Tapi BPJS sudah melakukan langkah-langkah semuanya, termasuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan supaya tunggakan dibayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana mengatakan penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Intraca bukan yang pertama kalinya.
“Sebenarnya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat nota peringatan pertama yang berisi pembayaran tunggakan. Ini kami sayangkan ko persoalan yang lama kembali terulang,” tuturnya.
Dijelaskan Sarwana, terkait kasus yang terulang ini, juga akan berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan solusi penanganannya. Sehingga tidak kembali terulang kedepannya.
“Ini kan tidak menutup kemungkinan setelah selesai kedua, ada lagi yang ketiga. Permasalahan ini akan kami konsultasi ke Kemenaker,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kaltara Dewi Faras Samiah menambahkan atas kasus ini, pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan pada tanggal 19 Oktober 2023 pembentukan tim untuk menindaklanjuti ijin. Dan sekarang tinggal pelaksanaannya saja.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja Kahutindo, karena rekan-rekan Kahutindo merupakan yang paling aktif menyampaikan. Pointnya untuk kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan BPJS dan memang benar kami memiliki rencana melakukan pemeriksaan bersama,” tutupnya. * hms/jk/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
Kaltara1 week ago
Kejati Kaltara Terus Periksa Para Saksi
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Berbagi Berkah Bidpropam Polda Kaltara di Masjid Al-Muhajirin
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kaltara Hadiri Kegiatan High Level Meeting
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kegiatan Kultum Personel Polda Kaltara Berikan Pesan Kepolisian untuk Keamanan dan Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan