Connect with us

DPRD Kaltara

Jalan Tembus Malinau – Krayan Disebut Belum Fungsional

Published

on

Yacob Palung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

– Padahal sudah dijanjikan tahun 2022 sudah selesai dikerjakan.

TANJUNG SELOR – Masyarakat di wilayah perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,.masih menunggu janji Presiden Jokowi, agar jalan tembus dari Malinau menuju daerah mereka segera fungsional.

Dimana Presiden kala itu sempat menyampaikan bahwa jalan tembus Malinau – Krayan tahun 2022 sudah berfungsi. Nah sekarang sudah memasuki tahun 2023, tapi masih jauh dari harapan karena ada keterlambatan pemerintah untuk menseriusi yang namanya pembangunan jalan tembus tersebut.

Hal terurai diatas disampaikan oleh Yacob Palung, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, beberapa waktu yang lalu.

Memang untuk percepatan jalan sampai benar-benar fungsional Presiden Jokowi sudah berharap kata Yacob Palung lagi, namun kepanjangan tangan dari kementerian yang membidangi ini kurang terpacu untuk percepatan nya sehingga jalan tersebut belum bisa dinikmati oleh masyarakat.

Karena apa? tambah dia, sepertinya disana tak ada orang yang benar-benar bertanggungjawab secara hati nuraninya untuk sungguh-sungguh mengevaluasi kinerja-kinerja kontraktor yang berkerja disana.

Kalau saja memang ada ketegasan dari yang mengawasi pekerjaan, saya pikir tidak akan terbengkalai.

Misalnya saja ada beberapa pelaksana lapangan yang membangun kemitraan kepada pemilik unit atau alat yang ada di Krayan, dimana kalau tidak salah mitra ini sudah mengeluarkan alat nya dari lokasi kerja. Karena terkait dengan proses pembayaran kepada sub kon nya yang mungkin tertunda pembayaran nya.

Ini juga harus menjadi catatan bagi mereka yang mengawasi kegiatan tersebut. Terutama kepada subkon yang melaksanakan kegiatan dimaksud, karena mereka para subkon inilah yang konsen lebih banyak meningkatkan sebuah progres didalam proyek-proyek tersebut ketimbang dari perusahaan nya sendiri, kenapa?, karena saya yakin mereka atau perusahaan dimaksud tidak banyak memiliki alat.

Dari informasi yang dipantau di lapangan, Yacob Palung mengatakan, memang yang menjadi kendala juga ada pekerjaan relokasi jalan, artinya salah satu gunung yang dibangun dibuka badan jalan nya yaitu gunung Selukut saat ini sudah ditinggal kan, kemudian menggeser posisi dengan membuka jalan baru.

Menyoal keinginan dan harapan warga perbatasan Krayan, fungsional nya jalan tembus ini menjadi suatu harapan. Karena solusi nya hanya ini yang bisa membuka aksesbilitas mereka menuju Kabupaten Malinau atau Tanjung Selor ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

“Selama ini untuk dari dan ke Krayan satu-satunya jalan hanya melalui jalur udara saja, ” beber Yacob Palung.

Bayangkan bila menggunakan angkutan udara, untuk angkutan barang perkilogram Rp 25.000 hingga Rp 35.000. bisa dibayangkan bila itu barang berupa sembako sudah berapa harga jual nya diwilayah Krayan.

Walau pun selama ini ada alternatif lain untuk berbelanja ke daerah kota Lawas Malaysia, tapi jarak tempuhnya juga cukup jauh yakni sekitar 200 kilometer lebih, sama jauhnya bila jalan tembus Krayan – Malinau rampung.

Untuk itu Yakob Palung berharap kepada kontraktor-kontraktor yang melaksanakan kegiatan benar-benar serius dalam membangun, artinya mempercepat sebuah proses pembangunan khususnya ruas jalan Malinau – Semamu selanjutnya menuju Krayan. * jk/kjs.

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi