Ini Kata DPRD Kaltara, Soal Jalan dan Dugaan Pencemaran Limbah Sungai Malinau

TANJUNG SELOR – Khusus perbaikan dan peningkatan jalan dari simpang Sesua menuju Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, sebaiknya dianggarkan melalui anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi.

“Diketahui, untuk ruas jalan yang terurai diatas memang ranahnya kabupaten, tapi dengan anggaran kabupaten kota di Kaltara saat ini yang terbatas, apa salahnya dibantu oleh Pemprov, ” kata Jufri Budiman, ketua Komisi III DPRD Kaltara kepada media ini, Senin 8/8/2022 ketika diwawancarai diruang rapat dewan.

Terkait terus bergulirnya desakan soal dugaan limbah batu bara yang mencemari sungai di Malinau Selatan, Jufri Budiman mengatakan, untuk sementara pihak DPRD masih menggu data hasila kajian pemprov melalui DInas Lingkungan Hidup (DLH). Supaya pihak dewan “berdirinya” tidak ada dikiri dan kanan.

“Kami di DPRD tentu harus netral dan berada di tengah-tengah untuk mencari solusi apakah benar sungai tersebut tercemar, ” tandas Jufri yang juga politisi Partai Gerindra tersebut.

Tentu dalam hal ini ada tahapan nya, karenanya disarankan pula kepada stake holder terkait turun kelapangan untuk melakukan pengkajian.

“Tanggapan nya DLH Provinsi harus turun bersama DLH Kabupaten Malinau, kalau sudah ada kepastian pihak DPRD bisa mempasilitasi dengan para tokoh masyarakat, ” ujarnya.

Artinya lanjutnya, kalau dalam kajian menyatakan memang terjadi pencemaran akan dibahas kembali. Kalau tidak ada pencemaran pihak pemerintah harus segera menjelaskan kepada masyarakat. * jk/kjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *