TANJUNG SELOR – Secara teori, seorang kepala dinas atau setingkat penjabat eselon dua, diibaratkan seorang Menteri dipusat, yaitu sama-sama dinilai keberhasilan kinerja oleh usernya.
“Karena baik seorang Menteri atau Kepala Dinas sama-sama berhak untuk dinilai oleh pimpinan nya, dan diturunkan dari jabatan nya apabila tidak mencapai target, ” kata Dr Bastian Lubis, Rabu, 13/7/2022 kemarin.
Sehingga wajar apabila seorang kepala dinas diberi kebebasan untuk menunjuk pejabat eselon III dan IV sebagai pendamping. Demikian juga seorang Menteri untuk menunjuk siapa Dirjen nya dan Direktur yang menjalan kan operasional pekerjaan.
“Seperti kita lihat di Diknas, kalau target kinerja tidak tercapai maka dirjen nya akan diganti, ” ucap Bastian Lubis ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara.
Kenapa harus ada pergantian lanjutnya karena ada usulan dari Menteri atau kepala dinas nya. Direktur atau pejabat eselon IV atau ada usulan dari Dirjen tersebut.
“Yang namanya dinas itu setara dengan menteri kalau dipusat, kalau dirjen sama.dengan eselon III atau kepala bidang didaerah, khususnya menyangkut mengenai masalah tekhnis, “ujarnya
Sedangkan eselon satu atau didaerah eselon dua, lebih strategis menjabarkan keinginan usernya. “kalau didaerah keinginan Gubernur eselon dua yang menjabarkan nya, sedangkan untuk implementasi ada pada kepala bidang, ” tambah Bastian Lubis
Kalau terkait operasional ada pada direktur atau penjabat eselon IV. Sementara pelaksana dikerjakan oleh para staf.
“Disinilah kita melihat sinergisitas itu, bahwa tidak bisa satu orang menguasai semua bidang, karena memang sudah dibagi-bagi porsinya, ” tegas Bastian Lubis lagi.
Nah maka itu ada yang namanya tunjangan jabatan untuk eselon 2, 3.dan 4 dalam rangka harus bertanggungjawab terhadap tupoksi yang diberikan.
“Kalau tiba-tiba bisa saja dirjen nya diganti karena keinginan menteri, demikian pula didaerah setiap pergantian merupakan keinginan eselon dua, ” imbuhnya seraya menambahkan bawa hal itu jarang terjadi ditingkat provinsi dan kabupaten kota.
Jadi sangat ideal sekali kalau didaerah itu apabila selama.6 bulan atau satu semester eselon dua nya diganti, kalau target kinerja tidak tercapai. Tapi sangat tidak per juga kalau eselon dua nya diganti bila bukan penjabat tersebut yang menunjuk pendampingnya, yaitu pejabat eselon tiga dimaksud.
Artinya setiap pendamping itu masing-masing ada kompetensinya. Misal bagian perkebunan taruhlah orang yang sesuai disiplin ilmunya, jangan sarjana pertambangan ditempat kan disitu.
Jadi sangat pas seorang penjabat eselon dua yang menunjuk siapa penjabat eselon tiga yang mendampinginya. Sehingga pada waktu target atau sasaran tak tercapai yang bersangkutan diberhentikan tak masalah.
Soal penunjukan harus dilihat juga dari latar belakang seseorang dalam ditunjuk pada suatu jabatan. Mengingat setiap orang itu tidak memiliki multi talenta, atau menguasai 3 dan 4 keahlian. Paling banyak dua kalau sampai tiga tentu sudah meragukan.
“Jadi untuk menunjuk pejabat eselon III, harus oleh penjabat eselon II, namun dengan tidak mengesampingkan hak progreoratif Gubernur, ” ucap Bastian Lubis.
Apalagi tercapai atau tidak nya suatu kinerja seorang kepala daerah nya yang dilihat diatas, dimana-mana begitu. Jadi sederhana saja sebenarnya pada waktu orang kampanye pasti dijelaskan visi misi nya, dan terpilih sesuai visi misi tersebut.
Untuk visi misi itu dijabarkan lagi pada misi yang diturunkan kepada masing-masing OPD. Sehingga pada waktu dia dinilai nanti diakhir jabatan parameter nya ada pada visi dan misi tersebut, apakah tercapai atau tidak.
“Jadi kinerja eselon dua sangat menentukan keberhasilan visi dan misi tersebut, ” tutup Bastian Lubis. *jk.












