Kaltara
Menyoal Bisa Tidaknya Penjabat Eselon Dua Menunjuk Eselon Tiga Sebagai Pendamping
TANJUNG SELOR – Secara teori, seorang kepala dinas atau setingkat penjabat eselon dua, diibaratkan seorang Menteri dipusat, yaitu sama-sama dinilai keberhasilan kinerja oleh usernya.
“Karena baik seorang Menteri atau Kepala Dinas sama-sama berhak untuk dinilai oleh pimpinan nya, dan diturunkan dari jabatan nya apabila tidak mencapai target, ” kata Dr Bastian Lubis, Rabu, 13/7/2022 kemarin.
Sehingga wajar apabila seorang kepala dinas diberi kebebasan untuk menunjuk pejabat eselon III dan IV sebagai pendamping. Demikian juga seorang Menteri untuk menunjuk siapa Dirjen nya dan Direktur yang menjalan kan operasional pekerjaan.
“Seperti kita lihat di Diknas, kalau target kinerja tidak tercapai maka dirjen nya akan diganti, ” ucap Bastian Lubis ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara.
Kenapa harus ada pergantian lanjutnya karena ada usulan dari Menteri atau kepala dinas nya. Direktur atau pejabat eselon IV atau ada usulan dari Dirjen tersebut.
“Yang namanya dinas itu setara dengan menteri kalau dipusat, kalau dirjen sama.dengan eselon III atau kepala bidang didaerah, khususnya menyangkut mengenai masalah tekhnis, “ujarnya
Sedangkan eselon satu atau didaerah eselon dua, lebih strategis menjabarkan keinginan usernya. “kalau didaerah keinginan Gubernur eselon dua yang menjabarkan nya, sedangkan untuk implementasi ada pada kepala bidang, ” tambah Bastian Lubis
Kalau terkait operasional ada pada direktur atau penjabat eselon IV. Sementara pelaksana dikerjakan oleh para staf.
“Disinilah kita melihat sinergisitas itu, bahwa tidak bisa satu orang menguasai semua bidang, karena memang sudah dibagi-bagi porsinya, ” tegas Bastian Lubis lagi.
Nah maka itu ada yang namanya tunjangan jabatan untuk eselon 2, 3.dan 4 dalam rangka harus bertanggungjawab terhadap tupoksi yang diberikan.
“Kalau tiba-tiba bisa saja dirjen nya diganti karena keinginan menteri, demikian pula didaerah setiap pergantian merupakan keinginan eselon dua, ” imbuhnya seraya menambahkan bawa hal itu jarang terjadi ditingkat provinsi dan kabupaten kota.
Jadi sangat ideal sekali kalau didaerah itu apabila selama.6 bulan atau satu semester eselon dua nya diganti, kalau target kinerja tidak tercapai. Tapi sangat tidak per juga kalau eselon dua nya diganti bila bukan penjabat tersebut yang menunjuk pendampingnya, yaitu pejabat eselon tiga dimaksud.
Artinya setiap pendamping itu masing-masing ada kompetensinya. Misal bagian perkebunan taruhlah orang yang sesuai disiplin ilmunya, jangan sarjana pertambangan ditempat kan disitu.
Jadi sangat pas seorang penjabat eselon dua yang menunjuk siapa penjabat eselon tiga yang mendampinginya. Sehingga pada waktu target atau sasaran tak tercapai yang bersangkutan diberhentikan tak masalah.
Soal penunjukan harus dilihat juga dari latar belakang seseorang dalam ditunjuk pada suatu jabatan. Mengingat setiap orang itu tidak memiliki multi talenta, atau menguasai 3 dan 4 keahlian. Paling banyak dua kalau sampai tiga tentu sudah meragukan.
“Jadi untuk menunjuk pejabat eselon III, harus oleh penjabat eselon II, namun dengan tidak mengesampingkan hak progreoratif Gubernur, ” ucap Bastian Lubis.
Apalagi tercapai atau tidak nya suatu kinerja seorang kepala daerah nya yang dilihat diatas, dimana-mana begitu. Jadi sederhana saja sebenarnya pada waktu orang kampanye pasti dijelaskan visi misi nya, dan terpilih sesuai visi misi tersebut.
Untuk visi misi itu dijabarkan lagi pada misi yang diturunkan kepada masing-masing OPD. Sehingga pada waktu dia dinilai nanti diakhir jabatan parameter nya ada pada visi dan misi tersebut, apakah tercapai atau tidak.
“Jadi kinerja eselon dua sangat menentukan keberhasilan visi dan misi tersebut, ” tutup Bastian Lubis. *jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
DPRD Kaltara
Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.
Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Bantu Anak Sekolah di SDN 020 Tanjung Selor Menyebrang Jalan
-
Nasional4 days ago
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Gelar Olahraga Bersama Dengan Masyarakat di Arena Car Free Day Tanjung Selor
-
POLDA KALTARA6 days ago
Antisipasi Bencana Alam Satbrimob Polda Kaltara laksanakaan Apel Siaga SAR