Connect with us

DPRD Kaltara

DPRD Minta Pemprov Kaltara Segera Menyelesaikan Persoalan Perdagangan Diperbatasan Krayan

Published

on

Fenry Alpius SE M Si, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Kepala Bappeda, Dinas Perindagkop, Badan Perbatasan, BPKAD, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Di Wilayah Perbatasan Krayan, Camat Krayan, Serta Ketua ASPPINDO Provinsi Kalimantan Utara Terkait Permasalahan Perdagangan di Daerah Perbatasan Krayan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam RDP yang berlangsung dirumah rapat DPRD ini, Selasa, 12/7/2022 Politisi Partai Golkar, Fenry Alpius SE M Si, yang Juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan saat diwawancari usai RDP, terkait permasalahan perdagangan di daerah perbatasan mengatakan, bahwa RDP ini di lakukan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan perdagangan di daerah perbatasan di wilayah Krayan.

“RDP ini kami tidak mencari siapa yang salah akan tetapi ingin mendudukan pokok permasalahannya dan mencari solusi untuk penyelesaian demi untuk kepentingan rakyat Kalimantan Utara di daerah perbatasan Krayan, ” tegas Fenry Alpius yang kerap disapa FA itu.

Untuk itu kata dia lagi, perlu mendengarkan dari semua pihak baik dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini OPD-OPD Terkait Dalam Permasalahan, pihak perwakilan dari masyarakat adat di wilayah Krayan, Camat Krayan Serta Asppindo untuk mencari jalan penyelesaian permasalahan perdagangan di wilayah perbatasan Krayan ini.

Dari RDP ini tambah Fenry, kita mensepakati beberapa hal untuk segera di tindaklanjuti.

1. Pemerintah Provinsi dalam hal ini bapak Gubernur Kalimantan Utara agar segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia melalui Konjen Indonesia di Serawak untuk penyelesaian masalah perdagangan di daerah perbatasan Krayan.

2. Pemerintah Provinsi dalam hal ini bapak Gubernur Kalimantan Utara agar Segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia melalui Konjen Indonesia di Serawak. agar pelaksanaan perdagangan antar negara Indonesia-Malaysia seperti sebelum Pandemi Covid 19 yaitu sistem Perdagangan Tradisional (Business To Business).

3. Kinerja Dinas Tehnis yang Terkait dengan hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara di Evaluasi.

4. Pemerintah Provinsi agar segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini dalam waktu dekat dan hasil tindak lanjut di komunikasikan ke DPRD dan di Sampaikan kepada masyarakat diwilayah perbatasan Krayan.

Kami siap mendukung langkah-langkah yang di lakukan kleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Kaltara Rumah Kita dan Kaltara Selalu di Hati. *jk/kjs.

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!