– Sajau Pura di Bulungan dan Sei Menggaris Nunukan segera punya gedung SLTA.
TANJUNG SELOR – Pogram wajib belajar 16 tahun di Provinsi Kalimantan Utara, diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Teguh Hendry Sutanto, sesuai dengan kewenangan masing, antara Pemprov, Pemkab dan Pemkot.
“Untuk kabupaten kota mengawal dari PAUD, SD hingga SLTP. Provinsi mengatur SMA, SMK dan SLB, ” kata Teguh, kepada media ini beberapa waktu lalu melalui telpon selularnya.
Dalam hal ini juga, kabupaten kota sudah menerbitkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Bupati (Perbup dan Peraturan Walikota (Perwakot),.tentang wajib PAUD satu desa satu PAUD.
“Kalau Dinas Pendidikan akan mengupayakan satu kecamatan satu SMA dan 1 SMK, yang titik-titik nya tak ada pelayanan pendidikan SLTA, ” ujarnya.
Tahun 2022 ini, Disdik akan membangun kan lagi sekolah baru diwilayah kabupaten Bulungan, kecamatan Tanjung Palas Timur desa Sajau Pura. Selanjut nya di Kabupaten Nunukan, di kecamatan Sei Mengaris.desa Sungai Ular.
“Titik-titik ini lah yang tidak terjangkau layanan pendidikan tingkat SLTA. Jadi dalam rangka mewujudkan wajib belajar 16 tahun itu kabupaten kota dan provinsi sudah melakukan sinkronisasi, ” pungkas Teguh Hendry Sutanto. * jk







