DPRD Kaltara
Soal SOA Apo Kayan Tahun 2022, DPRD dan Pemprov Kaltara Saling Bantah
– Angka Rp 14 Miliar akan kami kejar.
TANJUNG SELOR – Soal tak teranggarkan nya Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang dan orang, untuk wilayah perbatasan Apo Kayan, Malinau tahun anggaran 2022 sudah pinal. Komisi III DPRD Kaltara tak ada lagi muncul stetmen saling ngeles antara dewan dan Pemprov.
“Mau dijungkirbalik bahasa soal SOA Apo Kayan yang saya adopsi yang dirilis dimedia ini adalah bahasa dari OPD tekhnis dalam hal ini Dinas Perhubungan, ” kata Ellia Dj, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melalui sambungan telepon seluler, beberapa menit yang lalu, Selasa 14/6/2022.
Apanya lagi yang mau dibantah oleh Pemprov. Rekaman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka masih ada.
“Kalau memang Pemprov mau membahasakan ada anggaran Rp 14 Miliar itu, anggaran itu lah yang mau kita “kejar” kemana dia, ” tegas Ellia Dj.
Tapi pada akhirnya anggaran yang Rp 14 M, jatah SOA untuk Apo Kayan tahun anggaran 2022 hilang dari dokumen APBD. “Kan bahasa hilang ini juga dari Pemprov sendiri, ” tambah Ellia Dj lagi.
Pertanyaan yang lebih mendasar, kalau Pemprov mengatakan SOA untuk Apo Kayan ada, jalan apa tidak, terus kalau masih banyak terjadi penumpukan barang dan orang di ibukota Kaltara saat ini penyebabnya apa?.
“Ingat ini saya berkomentar khusus wilayah Apo Kayan saja, bukan melebar kemana-mana, ” ungkapnya.
Karena memang keluhan ini, atau bahasa yang muncul adalah bahasa atau suara warga Apo Kayan yang notabene warga Kalimantan Utara.
Kalau saja dari OPD terkait ada dibantu mengucurkan dana untuk SOA, kenapa anggaran nya di tahan-tahan hingga sekarang. Tidak dilelang dan kenapa tidak berproses.
Kemudian setau saya lanjut Ellia Dj, sejak tahun kemarin penumpang yang terbang ke Apo Kayan yang dari Tanjung Selor hanya sekali dalam satu Minggu. Padahal yang dulunya bisa sampai tiga kali penerbangan.
Ini yang jadi pertanyaan kenapa dibilang Rp 14 Miliar, itukan Pemprov berbicara anggaran SOA tahun anggaran 2021 yang sudah kita jalani, bukan tahun anggaran 2022 seharusnya ini yang dibahas.
Pada saat RDP dengan OPD tekhnis awal pekan kemarin, ungkap Ellia Dj lagi, kemudian dari mereka mengatakan bahwa anggaran untuk SOA Apo Kayan hilang tak tau kemana.
Dan mereka juga mengatakan tak ada anggaran tersebut karena terkait regulasi, entah itu regulasi apa. Pertanyaan nya apakah masyarakat yang disuruh untuk mengurus terkait perijinan apa yang dimaksud mereka dengan regulasi itu.
Mestinya itu ranahnya OPD tekhnis dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Utara untuk mencari jalan keluarnya atau opsinya supaya regulasi ini berpihak kepada masyarakat supaya bisa berjalan seperti biasanya.
“Tidak akan ada obatnya selain subsidi ongkos angkut penumpang, kalau SOA barang akan membaik dengan sendirinya apabila jalan dari Apo Kayan Kaltara menuju Longbangun Samarinda Kalimantan Timur sudah diperbaiki sebagaimana mestinya, namun kalau jangka pendek saat ini sangat tidak mungkin.
Selain itu lanjutnya lagi, proyek PLBN yang ada di perbatasan Apo Kayan tidak berjalan sesuai dengan progres yang sudah direncanakan, kenapa bisa mandeg sampai sekarang, kenapa karena akses jalan darat yang tadi nya mereka bermimpi bisa beli alat atau memobilisasi matrial dari Samarinda ternyata tidak bisa dilakukan akibat kerusakan jalan yang parah. *
Reporter : Sahri.
Sumber : Ellia Dj anggota DPRD Kaltara.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
DPRD Kaltara
Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.
Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Bantu Anak Sekolah di SDN 020 Tanjung Selor Menyebrang Jalan
-
Nasional6 days ago
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
-
POLDA KALTARA1 week ago
Antisipasi Bencana Alam Satbrimob Polda Kaltara laksanakaan Apel Siaga SAR
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kaltara Gelar Olahraga Bersama Dengan Masyarakat di Arena Car Free Day Tanjung Selor