TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pertanian Daerah yang merupakan insitaif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dipastikan akan memihak kepentingan para petani, khususnya untuk menjaga kearifan lokal.
Dihubungi melalui telpon selularnya, Hj Ainun Farida anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Minggu 15/5/2022 menyebut, harapan nya supaya sistem pertanian kita sesuai aturan-aturan yang ada serta wajib memihak kepada kepentingan petani secara luas.
“Karena provinsi kapasitas nya hanya sebagai koordinator dan pengawsan maka Ranperda ini nanti kita dorong bagaimana kabupaten kota peran nya lebih dominan memajukan sektor pertanian tersebut, ” ujarnya.
Intinya lanjut dia, Ranperda dimaksud bagaimana bisa melindungi kepentingan petani. Dari lahan-lahan yang dipakai oleh pemilik perusahaan, baik lahan yang ada dikonsesi perkebunan maupun pertambangan.
“Contohnya sebuah lahan konservasi sumberdaya kehutanan (KBK) tapi ternyata diareal itu ada warga kita yang berladang atau berkebun, ini lah yang harus dilindungi agar para petani bisa melangsungkan kehidupan nya lewat cara bercocok tanam, ” imbuh Hj Ainun Farida.
Intinya tambah Hj Ainun Farida lagi, jangan sampai petani yang sudah bersusah payah mendukung program ketahanan pangan yang digaungkan oleh pemerintah jadi terdzolimi. “Biadkan mereka berdampingan dengan perusahaan toh luasan yang mereka garap juga tidak seberapa, ” tukasnya.
Bila perlu, melalui berbagai program seperti Comunity Depelovment (Comdev) atau Corporate Social Responsibylyti (CSR) pihak perusahaan membantu petani tersebut. Baik dari segi pendampingan maupun permodalan untuk biaya bercocok tanam
Misalnya membantu pengadaan bibit, pupuk, peralatan mekanis maupun pestisida dan herbisida.
“Saya yakin bila ada perusahan swasta di Kaltara yang bisa membantu petani, bukan mustahil kita bisa menjadi yang terdepan khususnya dibidang pertanian dan perkebunan, ” pungkas Hj Ainun Farida. *
Editor. : Sahri.










