Connect with us

Kaltara

Menyoal Rekomendasi Gubernur Kaltara Terkait Rencana Pembangunan Kampus IAIN

Published

on

H Abdul Jalil Fatah SH, tokoh masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara.

H Abdul Jalil Fatah : Soal dimana lokasi pembanguan sepenuhnya menjadi kebijakan Kemenag RI dan Pemerintah Daerah, serta kesiapan hibah lahan nya.

TANJUNG SELOR – Teka-teki dimana lokasi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN), terjawab sudah, yakni akan dibangun di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Perihal itu terjawab lewat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, serta surat Gubernur nomor 420/1791/DPKT/Gub, tanggal 21 September 2020, perihal rekomendasi terkait pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Serta mengacu hasil rapat Gubernur Kaltara, tanggal 27 Desember 2021, di hotel Tarakan Plaza dengan kesimpulan bahwa pendirian IAIN Kalimantan. Utara di Kota Tarakan.

Untuk kelancaran pendirian, Gubernur Kaltara juga sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tarakan, untuk mendirikan IAIN di Kota Tarakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat rekomendasi tersebut di tandatangani oleh Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum, tertanggal 5 Januari 2022, dengan tembusan, Kemenag RI di Jakarta, Walikota Tarakan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara.

H Abdul Jalil Fatah SH, tokoh masyarakat Provinsi Kalimantan Utara, Selasa 25/1/2022, ketika diminta tanggapan nya terkait pembangunan IAIN Kaltara, menyebut, bahwa untuk kewenangan dimana lokasi pembangunan kampus sepenuhnya menjadi kebijakan Kementerian Agama dan Gubernur Kaltara, apakah dibangun di Tarakan atau di Tanjung Selor, kabupaten Bulungan otoritas penentuan nya ada pada mereka.

“Dalam hal ini bukan masalah dimana kampus nya akan dibangun, karena yang punya kewenangan penuh dalam hal itu adalah kementerian yang terkait dan juga pemimpin didaerah dalam hal ini bapak Gubernur berserta jajaran nya untuk menentukan lokasi pembangunan, ” kata H Abdul Jalil Fatah SH menjawab wawancara media ini.

Namun masyarakat pasti menilai dan itu tak boleh dipungkiri. Dimana selain akan dibangun kampus IAIN, di Tarakan juga sudah disiapkan kan anggaran untuk pembangunan lain yakni pembangunan embarkasi haji, serta pembangunan gedung Madrasyah Center, yang  anggaran nya dari Kementerian Agama.

Nah kebetulan, lanjut H Abdul Jalil Fatah, ada permintaan untuk membangun perguruan tinggi agama Islam, maka otomatis ada panitia untuk mengurusi pembangunan nya. sehingga terbit lah petunjuk dari Kemenag untuk membangun IAIN dimaksud.

Jadi dalam hal ini kita serahkan saja kepada rakyat yang menilai karena anggaran yang digunakan untuk pembangunan adalah anggaran gabungan antara Pemda dan anggaran di Kementerian Agama terkait.

Selain itu, dalam menilai dan mengambil keputusan pemerintah juga wajib arif dan bijaksana, dengan melihat perkembangan didaerah yang mana  untuk membangun segala sesuatu itu bisa besar manfaatnya bagi masyarakat secara luas didaerah Kaltara, “bukan diluar Kaltara, itu yang paling penting, ” ujar H Abdul Jalil Fatah SH.

Kalau ditanya lanjut dia, apakah IAIN pas nya di bangun di Tarakan atau Bulungan, H Abdul Jalil Fatah mengatakan bukan kapasitas nya untuk menilai itu, semuanya  masih dalam proses. Dimana, antara yang punya kewenangan dan kita yang memiliki ketersediaan lahan masih belum jelas kesiapan nya.

“Soal kesiapan lahan ini akan menjadi faktor yang menentukan dimana kelak akan dibangun, yang pasti lahan dimaksud sudah bersertifikat menjadi milik Kemenag maka tinggal menunggu diproses saja, ” kata H Abdul Jalil Fatah SH.

Artinya kalau lahan nya belum siap apa yang mau dibangun?, jadi status lahan harus jelas dulu.

Dan yang paling penting adalah status lahan nya harus benar-benar clear and clean, kebetulan Bupati Bulungan kabarnya sudah menyiapkan lahan tersebut, demikian pula walikota Tarakan juga menyiapkan hal yang sama, nanti tinggal menetap kan saja dimana tempat pembangunan nya.

“Tapi apakah ini sudah berproses dan diproses walahualam kita juga belum tau, ” imbuh H Abdul Jalil Fatah lagi.

Sekali lagi kata H Abdul Jalil Fatah berulang-ulang mengatakan, bahwa soal penentuan lokasi bangunan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur yang harus dihormati oleh semua pihak,  ” akan tetapi dalam mengambil keputusan harus juga mendengar suara dan aspirasi masyarakat jangan berbenturan. Artinya, tolak ukurnya  kita juga harus melihat dunia pendidikan itu, dimana saat ini Tarakan juga sudah memiliki Universitas Borneo (UBT) jangan sampai sudah terbangun berebut lagi siapa mahasiswa nya, ini jangan sampai kelak menjadi masalah dibelakang hari, ” pungkas H Abdul Jalil Fatah SH. *

Reporter : Sahri.

 

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi