Connect with us

Kaltara

Proses Pelantikan Ketua DPRD Kaltara Tunggu Klarifikasi Tertulis Dari Pengadilan Negeri

Published

on

Datu Iqro Ramadhan Asisten 1 Setprov Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Untuk usulan pelantikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dari Norhayati Andris kepada Albert SM Baya ST sudah diteruskan oleh Pemprov kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hanya saja usulan itu belum bisa diproses lantaran masih ditolak, perihal penolakan itu terlihat jelas di aplikasi milik kementerian tersebut.

Demikian bunyi yang tertulis di aplikasi ULA Kementerian Dalam Negeri, PERMOHONAN ANDA DI TOLAK, selamat sore bapak / ibu mohon maaf berkas belum bisa kami proses dikarenakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP Partai Politik (daftar hal tidak adanya gugatan) dan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan kepada partai politik) berkas yang di upload tidak sesuai, terima kasih.

Verifikasi Admin ULA, silahkan ajukan ulang Kembali : Tanggal penolakan, 29/12/2021 15.29.54, File surat penolakan : tidak ada file.

“Sudah kami kirim usulan, hanya saja begitu jawaban dari Kemendagri melalui ULA (Unit Layanan Administrasi) sebagaimana terurai diatas, “ terang Asisten 1 Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, kepada media ini melalui pesan WhatsAPP nya, Selasa 11/1/2022 siang.

Menjawab pertanyaan melalui telpon selularnya Datu Iqro Ramadhan menambahkan, sesuai aturan yang ada, proses untuk penggantian dan pelantikan Ketua DPRD harus clear, dalam artian clear dari segi hukumnya. Terkait ini juga, pihak Pemprov Kaltara sudah memproses ke Kementerian Dalam Negeri, hanya saja pihak kementerian menolak Kembali, harus ada pernyataan clear masalah hukum, karena masih digugat di pengadilan.

Kalau gugatan itu sudah dicabut, harus clear dan ada bukti gugatan nya dicabut, maksudnya untuk gugatan tersebut. “Jadi Kemendagri akan memproses apabila penggantian itu clear and clean, “ tegas Datu Iqro.

Benar kata dia, ada usulan dari Partai dan telah di Paripurna kan, namun pihak Pemprov tetap saja menunggu untuk klarifikasi dari Pengadilan tersebut.

Tapi tetap tidak menghambat tugas di DPRD, mengingat system di Legislatif unsur pimpinan itu sifatnya kolektif kolegial. Kalau sudah di Paripurna bisa saja yang tanda tangan wakil Ketua 1 ataupun Wakil Ketua 2.

Datu juga menambahkan, untuk proses di Partai memang sudah clear hanya saja di Pengadilan gugatan masih bergulir. Artinya pihaknya tetap menunggu klarifikasi dari pengadilan tersebut baru bisa diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Yang dimaksudkan begini lanjutnya, kan Ibu Norhayati Andris, sebelumnya telah melakukan gugatan kejalur hukum untuk penggantian ketua, kalau sudah dicabut gugatan nya harus ada buktinya secara tertulis. Atau  apakah gugatan masih berjalan, hal itu yang masih ditunggu.

“Nah sampai hari ini klarifikasi yang dimaksudkan belum ada kita terima, bila ada maka akan kita teruskan ke Kemendagri, intinya Pemprov sifatnya hanya menunggu dan meneruskan saja semua keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri, “ tutup Datu Iqro.

Reporter : Sahri.

 

 

 

 

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi