TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan (LAKB), Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, meminta Gubernur Kalimantan Utara Drs H Zainal Paliwang SH M Hum, mengambil langkah tegas terkait Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemprov yang viral saat mengisi BBM disalah satu SPBU di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan beberapa waktu yang lalu.
“Dengan segala hormat saya meminta dengan sangat agar pak Gubernur segera menyelesaikan persoalan ini, karena sudah sangat viral dimasyarakat, ” tegas Datu Buyung Perkasa.
Lebih lanjut Datu juga mempertanyakan apa motivasi pengguna mobil plat KT 66 FS melapis dengan plat Dinas milik Pemprov Kaltara dengan nomor KU 1015 B saat mengisi BBM di SPBU.
“Kalau memang itu mobil dinas penggunaan nya juga harus sesuai aturan, tapi kalau aslinya adalah mobil pribadi apa motivasinya melapis plat nomor milik kendaraan dinas Pemprov Kaltara saat mengisi BBM, ” ujar Datu lagi.
Menyoal penggunaan kendaran dinas, menurut Datu Buyung hal itu sudah diatur dalam aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya bisa digunakan saat jam dinas oleh pejabat yang ditunjuk.
“Keluarga pejabat pengguna saja tidak djbenar kan memakai nya, ” ujarnya.
Sejatinya mobil dinas yang dibeli dengan uang rakyat harus jelas peruntukan nya. Hanya bisa digunakan saat jam dinas untuk keperluan memperlancar urusan kedinasan pada suatu instansi pemerintah.
“Sekali lagi saya berharap bapak Gubernur bisa menjelaskan masalah yang sangat viral ini, agar dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat se Provinsi Kalimantan Utara, ” tutup Datu Buyung Perkasa. *
Reporter : Sahri.








