TANJUNG SELOR – Ketua Forum Wartawan Kaltara Bersatu (FWKB), Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, meminta Surat edaran Gubernur Kaltara nomor 100/2557/PEM.OTDA/Gub tentang partisipasi menyemarak kan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun poin surat yang minta dikaji ulang adalah terkait jumlah bendera yang harus dipasang didepan rumah mengacu kepada jumlah keluarga.
“Sebaiknya satu bendera saja yang wajib dipasang didepan rumah sebagaimana kebiasaan pada HUT proklamasi sebelumnya, ” kata Datu Buyung Perkasa.
Terkait hal itu, pihak nya juga sudah berkoordinasi kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov Kaltara. Alasan pemasangan bendera mengacu jumlah keluarga tersebut adalah untuk membudayakan.
Padahal konsep membudayakan itu jelas, artinya mempertahan kan yang lama untuk masa-masa berikutnya sampai ke anak cucu kita, atau ada istilah lain nya melestarikan.
“Ingat, zaman diawal kita merdeka kebetulan saya mantan guru PSPB, bahwa tidak pernah terjadi setiap rumah tangga bila ada 10 orang maka ada sepuluh tiang bendera yang dipasang, seharus hanya satu tiang bendera saja yang dipasang, untuk mengingatkan kepada kita bahwa sejarah perjuangan bangsa itu tidak main-main, ” tegas Datu Buyung Perkasa.
Oleh sebab itu surat edaran tersebut disarankan untuk dikaji kembali. Mengingat saat ini kita semua masih fokus untuk melawan Pandemi Covid – 19, yang masih dilevel IV.
Artinya ditengah kesulitan ekonomi masyarakat saat ini. Mereka harus dibebani lagi dengan kewajiban untuk membeli bendera sebanyak jumlah keluarganya.
Tentu ditengah PPKM ini kemampuan masyarakat kian menurun.
“Cukup satu bendera saja setiap rumah tangga, supaya masyarakat bisa menghemat pengeluaran nya agar bisa dimanfaat kan untuk kebutuhan sehari-hari, ” tutup Datu Buyung Perkasa. *
Reporter : Sahri.







