TANJUNG SELOR – Ketua Forum Wartawan Kaltara Bersatu (FWKB), Provinsi Kalimantan Utara, Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, meminta kepada seluruh anggotanya untuk mematuhi surat edaran Dewan Pers Republik Indonesia, terkait legalitas dan kepemilikan badan hukum media, baik yang tergabung dimedia siber maupun media cetak.
“Saya minta semua anggota mematuhi Surat Edaran Dewan Pers
No. 01/SE-DP/I/2014
Tentang
Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, ” kata Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, kepada media ini, Selasa 27/7/2021.
Menurut nya, sesuai edaran pada poin satu dan dua dari Dewan Pers sangat jelas.
“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
Terkait hal itu, Datu Buyung juga mengingatkan kepada user media yang akan menjalin kerjasama pemberitaan kegiatan juga harus melakukan cek dan ricek, khusus nya menyangkut legalitas media tersebut.
“Saya sangat mendukung surat edaran Dewan Pers tersebut, agar kedepan sinergitas dan asas saling membutuhkan antara media dan pengguna media dapat terjalin dengan baik, ” tutup Datu Buyung Perkasa. *
Reporter : Sahri.












