DPRD Kaltara
Sungai Selor Dan Putusnya Urat Nadi Perekonomian Warga Pedalaman Kaltara

TANJUNG SELOR – Sungai Selor, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantaj Utara sebagai salah satu urat nadi perekonomian masyarakat yang sangat legendaris kondisinya saat ini sangat memperihatinkan. Lantaran terjadi sedimentasi akibat lautan hamparan eceng gondok yang kian menebal disepanjang alur sungai itu.
Akibatnya masyarakat yang bermukim disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), merasa ada sesuatu barang berharga yang hilang serta berdampak terhadap ekonomi mereka, maklum saja disana lah tempat warga dari generasi kegenerasi selama ini beraktifitas dengan berbagai kepentingan nya.
Lantaran tak ada perhatian dari pemangku kepentingan (Pemerintah,red), warga spontanitas menyampaikan keluhannya terkait kondisi sungai saat berlangsungnya agenda Reses, Alberthus SM Baya ST, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara di RT 8 Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor, kemarin.

Hamparan Eceng Gondok yang menutupi permukaan alur sungai Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menanggapi keluhan warga, Albert sapaan akrabnya membenarkan. Bahwa sejak dulu semasa alur sungai Selor masih normal sebelum terjadi pendangkalan besar-besaran, merupakan aksesbilitas warga Kecamatan Tanjung Palas Barat, Peso Hilir dan Kecamatan Peso untuk mengangkut berbagai jenis barang kebutuhan dengan menggunakan long boat.
“Sembako yang dibelanjakan oleh pemilik warung ditiga kecamatan dipehuluan Sungai Kayan, bahkan menuju Kecamatan Pujungan di Kabupaten Malinau pada masa itu diangkut melalui Sungai Selor tersebut, ” tutur Albert.
Oleh sebab itu dengan kondisi sungai sekarang lanjut nya, sudah harus menjadi pertimbangan pemerintah guna mencari solusi bagaimana mengatasi pendangkalan ini. Itu lah yang menjadi harapan besar dari masyarakat untuk mengembalikan fungsi sungai seperti sediakala.
Karenanya dalam hal ini pihak DPRD akan terus menyerap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya mensinergikan dan menggiringnya dalam kerangka kerja pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun kerangka kerja Pemkab Bulungan.
Mengingat untuk menormalkan kembali fungsi sungai Selor tentu membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga perlu keterpaduan bersama untuk mencari solusi bagaimana anggaran yang digunakan bisa tercukupi dengan baik pula.
“Karena menyangkut soal pengerukan sungai yang sedimentasi nya sudah cukup membuat alur nya semakin sempit tentu pula membutuhkan biaya yang tidak sedikit , ” ungkap Alberthus.
Disinu Instansi terkait juga harus menyamakan persepsi, melaksanakan kajian-kajian secara komprehensif, serta langkah-langkah tekhnis yang akan dilakukan untuk mengatasi persoalan.
Baik dari sisi perencanaan tahapan awal sampai dengan solusi dari penyelesaian akhir dari permasalahan. *
Reporter : Sahri.

DPRD Kaltara
Tim Pansus LKPj Gubenur Kaltara Tahun Anggaran 2024 Segera Laksanakan Monev Lapangan

TANJUNG SELOR – Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2024 mulai melaksanakan evaluasi dilapangan, tim inj juga menemukan rendahnya capaian beberapa kegiatan, diantaranya kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
“Kedua OPD ini kita nilai capaian kurang atau sangat rendah, ” kata H Hamka S IP MH ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltara tahun anggaran 2024 kepada media ini melalui pesan WhatsAPP nya, sore tadi, Senin 22/4/2025 tanpa merinci kegiatan yang dianggap rendah tersebut.
Harapan kita lanjutnya, beberapa kegiatan yang ada bisa dipercepat, agar serapan anggaran bisa maksimal. “Minimal pada awal semester kedua nanti bisa mencapai 90 persen, dan mendekati akhir tahun anggaran bisa tuntas 100 persen, ” tegas H Hamka.
Ia mengaku tim Pansus yang dipimpin nya akan melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) di 4 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Utara. “Kita akan melihat langsung apakah realisasi keuangan sudah sesuai dengan realisasi fhisiknya ,” imbuh H Hamka lagi.
Yang tidak kalah penting dan utama adalah mutu serta kualitas kerja yang dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku mitra pemerintah. “Yang utama juga itu mutu agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga bisa dirasakan oleh masyarakat dalam waktu lama, ” pungkas H Hamka.
Sebelumnya menurut H Hamka, pihak nya sudah melakukan tahapan-tahapan seperti pembahasan internal antara Tim Pansus dan OPD teknis. Dengan memanggil BAPPEDA, BKAD serta Biro pembangunan. Artinya diawal Pansus tim akan meminta konfirmasi sesuai LKPj yang sudah disampaikan oleh Gubenur tersebut. * (jk).
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
-
DPRD Kaltara3 days ago
Tim Pansus LKPj Gubenur Kaltara Tahun Anggaran 2024 Segera Laksanakan Monev Lapangan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Rakernis Penanaman Jagung dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilkum Polda Kaltara
-
POLDA KALTARA1 week ago
Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polri, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Direktorat Binmas Polda Kaltara Bekali Siswa SMPN 01 Tanjung Selor Pengetahuan Bahaya Judi Online